Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Daerah

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:49 WIB

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 1 Orang Pengedar Sabu di Air Tiris Riau.

Senin- 10/08/2020

KAMPAR – Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu diwilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau , Jumat tengah malam (7/8/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AP alias RI (24) warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (7/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Lingkungan satu Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Baca Juga  Diduga Corona Klaster Jangkit Lagi 66 Karyawan PT. Indah Kiat Pulp and Paper

Menindak lanjuti Informasi tersebut ,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target yaitu seorang pria inisial AP alias RI (24) warga Air Tiris , Kecamatan Kampar, (Riau).

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 butir Pil Ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku dan selain itu, ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening serta sebuah kaca pirex berisi shabu dirumahnya.
tersangka beserta barang bukti ( BB) kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  RPK PT. Sari Lembah Subur (SLS) Bantu Pemadaman Karhutla

KasatRes Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif, Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.

” Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”jelasnya.

Penulis/Editor: Azwa/Ot

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Jamal Menilai Pembangunan Gedung di Tanjab Barat Berdasarkan Keinginan Bukan Kebutuhan

Meraingin

Handayani Terpilih Sebagai Ketua IKM Secara Aklamasi

Meraingin

Vaksin Covid-19 Tiba di Jambi, Satgas Covid Masih Menunggu Mekanisme Provinsi

Tanjab Barat

BREAKING NEWS..! Dua Perawat RSUD KH Daut Arif Terpapar Covid-19

Kota Jambi

HUT Ke 73 Merangin Berbagai Rangkaian Kegiatan, Apa saja itu??

Meraingin

Harga TBS Anjlok, Sejumlah Petani Audiensi ke DPRD Merangin

Meraingin

H. Mashuri Meradang Saat Sidak Kelokasi PETI Desa Lubuk Bumbun

Tanjab Barat

Penumpang Dari Batam Mulai Berdatangan Melalui Pelabuhan RoRo Kuala Tungkal Pasca Berakhir Larangan Mudik

You cannot copy content of this page