Bupati Anwar Sadat Meriahkan Peringatan HUT RI dan HUT Tanjab Barat Bersama Ratusan Pemancing di WFC Kuala Tungkal Bupati Anwar Sadat Teguhkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika Lewat Pergelaran Seni Budaya Bhineka Kebangsaan Anggota DPRD Jamal Darmawan Sie: Seni Budaya Tionghoa Wujud Cinta untuk Tanjab Barat Wabup Katamso Jemput Dukungan Kemenaker, Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Mantapkan Persiapan Pelantikan JATMAN Jambi, Tanjab Barat Siap Jadi Tuan Rumah

Home / Daerah

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:49 WIB

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 1 Orang Pengedar Sabu di Air Tiris Riau.

Senin- 10/08/2020

KAMPAR – Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu diwilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau , Jumat tengah malam (7/8/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AP alias RI (24) warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (7/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Lingkungan satu Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Baca Juga  Gawat,,!! SPBU Seperti Objek Wisata, Diduga Jual BBM Subsidi Ke Ribuan Jirigen Mafia

Menindak lanjuti Informasi tersebut ,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target yaitu seorang pria inisial AP alias RI (24) warga Air Tiris , Kecamatan Kampar, (Riau).

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 butir Pil Ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku dan selain itu, ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening serta sebuah kaca pirex berisi shabu dirumahnya.
tersangka beserta barang bukti ( BB) kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Ukui Himbau Masyarakat Untuk Terus Pasang dan Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

KasatRes Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif, Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.

” Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”jelasnya.

Penulis/Editor: Azwa/Ot

Share :

Baca Juga

Daerah

Lagi-lagi Kejari Pelelawan Melalui Kasi Pidsus Selamatkan Uang Negara

Daerah

AKBP Dr H Dadang Pimpin Budokai Provinsi Jambi 2023-2028

Meraingin

Wakil Bupati Merangin dan Pihak Polres Pantau Langsung Arak-arakan Takbiran

Meraingin

Komisi DPRD Kabupaten Merangin Segera di Roling

Meraingin

Al Haris Serahkan Sepeda Motor Ke Kades, Pj Bupati Merangin: Terimakasih Pak Gubernur

Tanjab Barat

Satgas TMMD Ke -113 Kodim 0419 Tanjab Bangun Bak Sampah Bersama Masyarakat

Meraingin

Malam Keakraban PIK-R, Nilwan Yahya Bakar Semangat Remaja Desa Bukit Subur

Tanjab Barat

Dukungan Partai Demokrat Tanjab Barat Mengarah Ke Dua Paslon

You cannot copy content of this page