Bupati Bersama Ketua Dekranasda Tanjab Barat Resmi Membuka Pelatihan Menyulam dan Membordir Bagi Penyandang Disabilitas Diduga Melakukan Pencabulan Berkali-kali,Oknum Pengasuh Salah Satu Ponpes di Tanjab Barat Ditangkap Polisi  Menjaga Kenyamanan dan Keamanan Saat Ibadah Paskah, Kapolres Lakukan Pengecekan dan Patroli Kesejumlah Gereja di Tanjab Barat  Bupati Tanjab Barat Resmi Dilantik sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Masa Bakti 2024-2029 Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Musrenbang RKPD 2026

Home / Daerah

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:49 WIB

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 1 Orang Pengedar Sabu di Air Tiris Riau.

Senin- 10/08/2020

KAMPAR – Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu diwilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau , Jumat tengah malam (7/8/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AP alias RI (24) warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (7/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Lingkungan satu Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Baca Juga  Meski Pandemi Covid-19, Kades Talau Dan Warga Tetap Semangat Rayakan HUT RI Ke-75

Menindak lanjuti Informasi tersebut ,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target yaitu seorang pria inisial AP alias RI (24) warga Air Tiris , Kecamatan Kampar, (Riau).

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 butir Pil Ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku dan selain itu, ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening serta sebuah kaca pirex berisi shabu dirumahnya.
tersangka beserta barang bukti ( BB) kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  GBNN Batu Bara Gelar Acara Tanam Padi Perdana dan Launching Sekolah Lapangan

KasatRes Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif, Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.

” Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”jelasnya.

Penulis/Editor: Azwa/Ot

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi TPA

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Sidak Ketersediaan Obat Obatan dan Harga Jual di Sejumlah Apotek

Tanjab Barat

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wiwbowo S.I.K,M.I.K Berikan Arahan Kepada POKDAR KAMTIBMAS Se Polda Jambi

Daerah

Patroli Karhutla dan Penyebaran Maklumat Polda Riau Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Daerah

Wartawan Tewas Terbunuh, Media BULENONnews.com Riau Kecam Keras, Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku

Meraingin

Tanjab Barat

KPUD Tanjab Barat Siap Menerima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada 04-06 Sepetember 2020

Meraingin

F-LPM Layangkan Surat Audiensi Bersama Polres Merangin, Terkait Dugaan Batubara Bodong