Ketua DPRD Hamdani Jamu Makan Malam Pemain Bola Pelajar Perwakilan Kecamatan Batang Asam  Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu Sarang Narkoba di Pasar Merlung Dibongkar! Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku, Sita 3,46 Gram Sabu dan Timbangan Digital BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal

Home / Daerah

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:49 WIB

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 1 Orang Pengedar Sabu di Air Tiris Riau.

Senin- 10/08/2020

KAMPAR – Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu diwilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau , Jumat tengah malam (7/8/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AP alias RI (24) warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (7/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Lingkungan satu Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Baca Juga  Warga Pelelawan Kehilangan Jaringan Telkomsel, Ternyata Pusatnya Terbakar.

Menindak lanjuti Informasi tersebut ,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target yaitu seorang pria inisial AP alias RI (24) warga Air Tiris , Kecamatan Kampar, (Riau).

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 butir Pil Ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku dan selain itu, ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening serta sebuah kaca pirex berisi shabu dirumahnya.
tersangka beserta barang bukti ( BB) kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  GBNN Batu Bara Gelar Acara Tanam Padi Perdana dan Launching Sekolah Lapangan

KasatRes Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif, Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.

” Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”jelasnya.

Penulis/Editor: Azwa/Ot

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kajari Kepulaan Yapen Menjadi Kajari Tanjab Barat

Berita

Bupati Pimpin Apel Operasi Mantap Praja Pengamanan Pemilukada Serentak 2020

Meraingin

3 Kuasa Hukum Sekaligus, Dampingi Abu Hakim Laporkan Edi Surya Ke Polisi

Meraingin

DPRD Merangin Lakukan Vaksin Tahap Kedua

Tanjab Barat

Jelang Beroperasi GI Sungai Saren, Pihak PLN Kuala Tungkal Perbaiki Jaringan

Meraingin

H Mukti Tutup Kejurprov Road Race Pj Bupati dan Kapolres Merangin Cup 2024

Meraingin

Pemkab Merangin Gelar Operasi Pasar Menjelang Nataru, Pj Bupati: Untuk Mengatasi Terjadinya Inflasi Daerah

Meraingin

Konsep Tidak Jelas, Pembangunan Kios PKL Pasar Bawah Di Hentikan

You cannot copy content of this page