Senin- 10/08/2020
PELELAWAN – Omnibus Law disebut Pemerintah sebagai salah satu prioritas transformasi utama, termasuk untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi virus Corona (Covid-19). Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati memberikan beberapa catatan kritis tentang hal ini, terutama mengenai seberapa besar Omnibus Law ini dapat membantu ekonomi Indonesia pulih setelah tertekan pandemi Covid-19.
Menurut politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memiliki beberapa titik kelemahan. Pertama, kelemahan itu berawal dari minimnya penjelasan tentang arah Omnibus Law. Pemerintah sering mengumandangkan istilah perbaikan iklim investasi, namun tidak menerangkan secara detail bagaimana Omnibus Law berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia.
“Kedua, Pemerintah mengganggap Omnibus Law diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi. Namun perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi, karena permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar,” kata Anis melalui keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Minggu (10/8/2020).
Ketiga, di antara permasalahan ekonomi Indonesia adalah produktivitas tenaga kerja yang masih rendah. Menurut laporan Indeks Kompetisi Global yang dirilis di World Economic Forum (WEF) pada tahun lalu, kemampuan pekerja Indonesia berada di peringkat ke 65 dari 141 negara dengan skor 64. Peringkat ini kalah dari negara tetangga seperti Malaysia yang berada di peringkat ke 30 dengan skor 72.5, walaupun kita masih unggul dari Thailand dan Vietnam yang berada di peringkat 73 dan 93.
Sementara, RUU Cipta Kerja hanya fokus untuk menghasilkan lapangan kerja baru bukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Berdasarkan data ini, ia menilai RUU Cipta Kerja tidak menjawab permasalahan. Keempat, Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi, dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental
“Sedangkan saat ini, problem ekonomi di Indonesia masih bersifat fundamental (mendasar) seperti yang sudah dijelaskan di atas yaitu tentang produktivitas pekerja,” imbuh Anis. Kelima, jika pemerintah gagal mengatasi permasalahan fundamental ini maka ekonomi Indonesia tidak akan bangkit dari stagnasi. RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi. Tetapi dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini adalah diagnosis yang keliru.
Mengutip data World Economic Forum, permasalahan utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya. Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia, dan korupsi menjadi kendala utama. Indonesia saat ini berada di urutan ke-85 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi Perception Index 2019 yang dirilis Transparency International.
Menutup pernyataannya, legislator daerah pemilihan DKI Jakarta ini menekankan, “Dengan memperhatikan poin-poin diatas, agaknya kita tidak bisa berharap Omnibus Law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi COVID-19,” tutup Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Penulis/Editor/Adri Bhakri/Ote