persoalan Kemanusiaan Tidak Bisa Ditawar, Bupati Tanjab Barat Tinjau dan Beri Bantuan Langsung Korban Tanah Longsor di Desa Pulau Pinang Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Resmikan SPBU di Kecamatan Merlung, Wabup Katamso Berharapa Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi lokal. Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP RI

Home / Daerah

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:27 WIB

Dalam Omnibus Lau DPR Kritik Soal Pemulihan Ekonomi Covid-19

Senin- 10/08/2020

PELELAWAN – Omnibus Law disebut Pemerintah sebagai salah satu prioritas transformasi utama, termasuk untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi virus Corona (Covid-19). Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati memberikan beberapa catatan kritis tentang hal ini, terutama mengenai seberapa besar Omnibus Law ini dapat membantu ekonomi Indonesia pulih setelah tertekan pandemi Covid-19.

Menurut politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memiliki beberapa titik kelemahan. Pertama, kelemahan itu berawal dari minimnya penjelasan tentang arah Omnibus Law. Pemerintah sering mengumandangkan istilah perbaikan iklim investasi, namun tidak menerangkan secara detail bagaimana Omnibus Law berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia.

“Kedua, Pemerintah mengganggap Omnibus Law diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi. Namun perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi, karena permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar,” kata Anis melalui keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Minggu (10/8/2020).

Baca Juga  JN kembali memimpin Yayasan Budhi Luhur Periode 2023 -2028. JDS dipercaya sebagai Ketua Humas Budhi Luhur

Ketiga, di antara permasalahan ekonomi Indonesia adalah produktivitas tenaga kerja yang masih rendah. Menurut laporan Indeks Kompetisi Global yang dirilis di World Economic Forum (WEF) pada tahun lalu, kemampuan pekerja Indonesia berada di peringkat ke 65 dari 141 negara dengan skor 64. Peringkat ini kalah dari negara tetangga seperti Malaysia yang berada di peringkat ke 30 dengan skor 72.5, walaupun kita masih unggul dari Thailand dan Vietnam yang berada di peringkat 73 dan 93.

Sementara, RUU Cipta Kerja hanya fokus untuk menghasilkan lapangan kerja baru bukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Berdasarkan data ini, ia menilai RUU Cipta Kerja tidak menjawab permasalahan. Keempat, Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi, dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental

“Sedangkan saat ini, problem ekonomi di Indonesia masih bersifat fundamental (mendasar) seperti yang sudah dijelaskan di atas yaitu tentang produktivitas pekerja,” imbuh Anis. Kelima, jika pemerintah gagal mengatasi permasalahan fundamental ini maka ekonomi Indonesia tidak akan bangkit dari stagnasi. RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk  mempermudah investasi. Tetapi dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini adalah diagnosis yang keliru.

Baca Juga  Gabungan Polres Kampar, Brimob dan BKO Polda Riau Lakukan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan

Mengutip data World Economic Forum, permasalahan utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya. Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia, dan korupsi menjadi kendala utama. Indonesia saat ini berada di urutan ke-85 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi Perception Index 2019 yang dirilis Transparency International.

Menutup pernyataannya, legislator daerah pemilihan DKI Jakarta ini menekankan, “Dengan memperhatikan poin-poin diatas, agaknya kita tidak bisa berharap Omnibus Law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi COVID-19,” tutup Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Penulis/Editor/Adri Bhakri/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kehadiran Tim Satgas TMMD Ke -113 Tanjabbarat Terlihat Enjoy Bersama Warga

Meraingin

Konsep Tidak Jelas, Pembangunan Kios PKL Pasar Bawah Di Hentikan

Tanjab Barat

Ketua DPRD Bersama Bupati Tanjab Barat Temui Kemendagri Terkait Tapal Batas

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Anak di SD Muhammadiyah Kuala Tungkal

Meraingin

Pesona Danau Depati Empat, Perlu Sentuhan Serius Dari Pemerintah

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbarat H Anwar Sadat Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Menuju Desa Sialang

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan 9 Anggota Paskibraka Tanjab Barat Tahun 2021

Meraingin

Rakerkab KONI Merangin Resmi Dibuka Oleh Pj Bupati H. Mukti