Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan 

Home / business / Tanjab Barat

Minggu, 17 Januari 2021 - 17:08 WIB

Pertamina Cabut Izin Beberapa Pangkalan Nakal di Tanjab Barat

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Selama tahun 2020 Pertamina Jambi telah mencabut izin beberapa pangkalan gas elpiji (Liquified Petroleum Gas/LPG). Nakal di Wilayah Tanjab Barat.

Diketahui, pencabutan izin ini yang telah terbukti mempermainkan harga dan menyelewengkan distribusi gas bersubsidi.

Hal ini disampaikan oleh Kadis Koperindag Tanjab Barat Safriwan,SE bahwa selama tahun 2020 ada beberapa pangkalan Gas LPG 3 kilogram yang nakal yang sudah di PHO atau di cabut izinnya oleh Pertamina.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Mulai Lakukan Perombakan Kabinet

“Itu berdasarkan laporan kita ke pihak Pertamina,bukan kita yang mencabut izin nya tapi pihak pertamina,” jelasnya.

Ia menyebutkan pihak dinas koperindag hanya melakukan peneguran dan laporan setelahnya pertamina yang akan menindak lanjuti.

“Laporan ini rutin kita lakukan dan ada beberapa karteria dari laporan kita yang izinnya dicabut oleh pihak pertamina yakni penjualan di atas HET dan jual gas ke pengecer,”ucapnya.

Baca Juga  Vaksinasi Masal DPRD Tanjab Barat, H. Abdullah: Masyarakat Sangat Antusias

Saat ditanyakan ada berapa pangkalan Gas elpiji 3 kilogram yang di cabut izinnya? ” Tidak sampai belasan cuma ada beberapa pangkalan saja sesuai tingkat kesalahannya masing-masing” sebutnya.

Safriwan tidak menjelaskan lebih rinci pangkalan mana saja yang di cabut izinnya ia hanya mengatakan beberapa wilayah.

“Ada di Wilayah Tungkal Ilir dan Tungkal Ulu yang telah izin pangkalan nya di cabut oleh pertamina,”tukasnya.

Penulis/Editor : Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kejari Tanjab Barat Pertama Kali Lakukan Restorativ Justice Yang Mengacu Pada Peraturan Kejari RI Nomor 15 Tahun 2020

Berita

Dua PJU Kasat Lantas dan Narkoba Tanjab Barat Dijabat Polwan

Tanjab Barat

Ini 15 Nama Peserta Finalis Lomba Mejahit Masker Merah Putih

Tanjab Barat

Sekitar 300 Karateka Budokai Jambi Ramaikan Gashuku

Tanjab Barat

Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanjab Barat Rapat Ketersediaan Antisipasi Ruang Isolasi

Tanjab Barat

Seorang Berstatus ASN Positif Terpapar Covid-19.

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Targetkan SAKIB 2020 Peroleh Nilai BB

Pemerintahan

Minta Selurauh CPNS Tanjab Barat Miliki Tanggung Jawab dan Bekerja Iklas