Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Meraingin

Rabu, 14 April 2021 - 14:48 WIB

Pol PP dan Tim Terpadu Segera Turun Ke PT. Ninja Ekpres Soal Izin Opersional

BANGKO-BULENONnews.com. Izin suatu perusahan adalah Sumber Pendapatan bagi Negara, termasuk Izin Opersional dimana wilayah Republik Indonesia,

Seperti hal nya di Kabupaten Merangin, bagi perusahaan yang besar maupun Perusahan kecil yang ada Kantor cabagnya di Kabupaten Merangin harus memiliki Izin Operasional, karena salah satu Sumber Pendapatan Daerah (PAD) tersebut dari pajak perusahaan dan sawata lainnya.

Diketahui masih banyak Perusahan dan pihak swasta yang tidak mengantongi izin Oprrsional di Merangin, Satu diantarnya PT. Andiarta Muzizat (Ninja Ekpres), yang beralamat didepan Kantor KPPN Rt. 19 Rw 05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Edo serorang perwakilan Personalia Perusahaan tersebut tidak bisa menujukan Izin Oeprasional Perusahaannya yang beropersi di Merangin, usahkan menunjukkan izin opersional, Papan Reklame Nama Perusahaan saja tidak dimilikinya temasuk izi. Lokasi Perusahaan di Merangin.

Baca Juga  Kadis Kominfo Ketuai Rombongan OPD Merangin Jenguk Kafilah di Pemondokan MTQ Ke 51

Setelah beberapa hari mendapat desakan dari Media ini, barulah pihak perusahaan ini begegas dan menunjukan Surat Keterangan Domosili Usaha oleh Lurah Pematang Kandis Bangko.

Shobraini Plt, Kasat Pol PP Kabupaten Merangin saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, akan segera mengambil tidakan bersama tim terpadu Kabupaten Merangin bagi Perusahaan yang tidak mau berbuat untuk Pembangunan Kabupaten Merangin.

“Kalau ini izin domosili,” tegas Kasat ketika membaca surat Keterangan Domosili Usaha kiriman Media ini.

Plt Kasat mengatakan usai membaca Surat Keterangan Domosili Usaha dari Lurah Pematang Kandis untuk PT. Andiarta Muzizat (Nija Ekpres), ” Kalau utk izin yang lain yang berhak memberi izin adalah Dinas terkait seperti Perizinan,” kata Shobraini.

Baca Juga  Yani dan Hasan Jalil Jemput Aspirasi Masyarakat Aur Beduri Via Reses Akhir Tahun

Ditanyakan, Terus jika izin opersiaonal suatu perusahaan di Daerah yang tidak ada, apa tindakan Penegak Perda?

” Kita akan ambil tindakan bersama tim terpadu,”Jawabnya.

Siapa saja tim terpadu tersebut? ” Pol PP, Perizinan BPPRD, Hukum,” jawabnya lagi dengan singkat.

Kapan rencana akan turun? ” Dalam waktu dekat, sebut Plt Kasat.

Mardial Kabid Perizinan saat di konfirmasi megatakan Surat Keterangan Domosili Usaha bukanlah Izin Opersional dan izin Lokasi.

” Kalau Surat Keterangan Domosili Usaha itu dari Lurah, kalau Perusahaan mau beropersi harus memiliki NIB, izin Usaha, izin Opersional dan Izin Lokasi serta banyak yang harus di lengkapi” terang Mardial.

 

Penulis/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Usai Pimpin Rapat Plt Bupati Merangin Salurkan Bantuan Sosial Dampak Covid-19

Bisnis

Yuk Kunjungi Bazar dan Pasar Malam Eko Young Entertainment Kota Bangko Jambi..!!

Meraingin

Sulyem Efendi Dilantik Sebagai Ketua DPC-KPPI Kabupaten Merangin

DPRD

Hindari Konflik, DPRD Merangin Mediasikan 9 Desa Dengan PT Jebus Maju

Meraingin

Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Merangin Bagikan Sembako Ke Pesantren dan Yayasan Dhu’afa

Meraingin

Muhammad Yani Hadiri HUT PGRI Ke-75 dan HGN 2020 di Dikbud Merangin.

Meraingin

Inovasi Germas Tarian Batam Perlu Dorongan Bersama

Meraingin

Bupati Merangin Ikuti Workshop AKPSI dan Sawit Expo 2026 di Jakarta, Perkuat Program B-50

You cannot copy content of this page