Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Meraingin

Rabu, 14 April 2021 - 14:48 WIB

Pol PP dan Tim Terpadu Segera Turun Ke PT. Ninja Ekpres Soal Izin Opersional

BANGKO-BULENONnews.com. Izin suatu perusahan adalah Sumber Pendapatan bagi Negara, termasuk Izin Opersional dimana wilayah Republik Indonesia,

Seperti hal nya di Kabupaten Merangin, bagi perusahaan yang besar maupun Perusahan kecil yang ada Kantor cabagnya di Kabupaten Merangin harus memiliki Izin Operasional, karena salah satu Sumber Pendapatan Daerah (PAD) tersebut dari pajak perusahaan dan sawata lainnya.

Diketahui masih banyak Perusahan dan pihak swasta yang tidak mengantongi izin Oprrsional di Merangin, Satu diantarnya PT. Andiarta Muzizat (Ninja Ekpres), yang beralamat didepan Kantor KPPN Rt. 19 Rw 05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Edo serorang perwakilan Personalia Perusahaan tersebut tidak bisa menujukan Izin Oeprasional Perusahaannya yang beropersi di Merangin, usahkan menunjukkan izin opersional, Papan Reklame Nama Perusahaan saja tidak dimilikinya temasuk izi. Lokasi Perusahaan di Merangin.

Baca Juga  Warga Renah Pembarap Hingga Pangkalan Jambu Keluhan Listrik Sering Mati

Setelah beberapa hari mendapat desakan dari Media ini, barulah pihak perusahaan ini begegas dan menunjukan Surat Keterangan Domosili Usaha oleh Lurah Pematang Kandis Bangko.

Shobraini Plt, Kasat Pol PP Kabupaten Merangin saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, akan segera mengambil tidakan bersama tim terpadu Kabupaten Merangin bagi Perusahaan yang tidak mau berbuat untuk Pembangunan Kabupaten Merangin.

“Kalau ini izin domosili,” tegas Kasat ketika membaca surat Keterangan Domosili Usaha kiriman Media ini.

Plt Kasat mengatakan usai membaca Surat Keterangan Domosili Usaha dari Lurah Pematang Kandis untuk PT. Andiarta Muzizat (Nija Ekpres), ” Kalau utk izin yang lain yang berhak memberi izin adalah Dinas terkait seperti Perizinan,” kata Shobraini.

Baca Juga  Perjalanan KeTabir Barat, Bupati Sempatkan Ngelayat di Desa Seketuk

Ditanyakan, Terus jika izin opersiaonal suatu perusahaan di Daerah yang tidak ada, apa tindakan Penegak Perda?

” Kita akan ambil tindakan bersama tim terpadu,”Jawabnya.

Siapa saja tim terpadu tersebut? ” Pol PP, Perizinan BPPRD, Hukum,” jawabnya lagi dengan singkat.

Kapan rencana akan turun? ” Dalam waktu dekat, sebut Plt Kasat.

Mardial Kabid Perizinan saat di konfirmasi megatakan Surat Keterangan Domosili Usaha bukanlah Izin Opersional dan izin Lokasi.

” Kalau Surat Keterangan Domosili Usaha itu dari Lurah, kalau Perusahaan mau beropersi harus memiliki NIB, izin Usaha, izin Opersional dan Izin Lokasi serta banyak yang harus di lengkapi” terang Mardial.

 

Penulis/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Duarrr.. Tabung Gas Meledak Sijago Merah Hanguskan Rumah Warga Bangko

Meraingin

Meraingin

DPRD Merangin Sidak Proyek Swakelola ke Bebarapa Titik

Meraingin

Plt Bupati: Terimakasih TNI, Impian Masyarakat Punya Jalan Bagus Terwujud

Meraingin

Jagung Merangin Dijual Keluar Provinsi, UMKM Beli Jagug Dari Sarolangun dan Bungo

Meraingin

Dua Warga Pembawa Emas Hasil PETI Ditangkap

Meraingin

Polres Merangin Kembali Gelar Pemeriksaan dan Himbauan Warga ikut Vaksinasi

Meraingin

Izhar Majid Ketua Komisi ll Prov. Jambi Hadiri Kunker Gubernur di Merangin