DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029 Umi Fadhilah Sadat Semakin Gencar Menyuarakan Dukungan Untuk Paslon UAS – Katamso  Ratusan Simpatisan Kaum Emak Emak Kompak Menangkan UAS – Katamso  Sampaikan Program Berkah Madani,Umi Fadhilah Sadat Soliditaskan Ibu Pengajian Pilih Paslon Anwar Sadat – Katamso Berkeyakinan Tinggi, Masyarakat Sungai Landak Berkomitmen Menangkan UAS-Katamso 

Home / Meraingin

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:10 WIB

SK Pengangkatan Tim Pengelola Pasar Rakyat Type A Merangin Diduga Bermasalah

 

Bulenonnews.com – Merangin. Persoalan Surat Keputusan (SK) Tim pengelola pasar Rakyat type A Kabupaten Merangin yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Dinas Koperasi Usaha Menegah Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, Risranyono diduga bermasalah.

Pasalnya SK dengan nomor : 01 Tahun 2022 tentang Pengurus Pasar Rakyat Type A tersebut diduga tanpa adanya konfirmasi dengan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin.

Ditambah lagi Kop Surat Keputusan Kepala UPTD itu tak lazim dipakai oleh Dinas Instansi, Karena Kop Surat yang berlogo Burung Garuda hanya dipakai oleh Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden), Kepala Daerah, DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian, dan Kedutaan RI.

Baca Juga  Pansus Covid DPRD Terus Lakukan Pemanggilan OPD Pengguna Anggaran Refocusing

Kepala Dinas Koperasi Menengah Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani mengatakan iika pengelolan Pasar tersebut hendak dikelola oleh rekanan harus ada MoU yang didelegasikan oleh Bupati kepada Dinas.

” Pasar yang dikelola itu adalah hak Pemerintah Merangin, jika ada MoU tentu menjadi kewenangan Bupati, andai Bupati mendelegasikan kepada kami sebagai kepala Dinas untuk melakukan MoU dengan pihak lain jelas membutuhkan kajian yang matang, apa bila Bupati tidak melimpahkan, maka kamipun tidak ada kewenangan membuat MoU itu,” Kata Kadis.

Baca Juga  Gelar Operasi Pasar, Upaya Pemkab Merangin Mencegah Infalsi Daerah

Terkait SK Yang telah dikeluarkan UPTD Pasar, Kadis telah memnaggil kepala UPTD pasar terbut.

” Kami sudah memanggilnya dan memnegur, agar SK tersebut dicabut ditarik .dan kepala UPTD siap mencabutnya dan tidak meberlakukan SK tersebut terhadap pengurus,” Ujar Kadis.

Ketika UPTD pasar merasa berat dalam menjalankan tugasnya, Dinas bisa memakai tenaga lain yang punya Lembaga dengan Legalitas yang jelas.

” Sembari kita pelajari payung hukumnya seperti apa, karena, UPTD hanya punya TU dan tak punya staf, untuk pembantu UPTD hanya ada beberapa orang tenaga honor disana,” pungkas Kasdis.

Reporter : Ote.

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Herman Efendi Hadiri Istighosah Satu Abad Nahdatul Ulama di Merangin

Meraingin

Izhar Majid Dewan Provinsi Jambi Serahkan Bantuan Meja Kursi Ke Madrasah Dusun Bangko

Meraingin

Merangin Sukses Gelar BBGRM XX dan HKG PKK ke-51

Meraingin

Al Haris Serahkan Sepeda Motor Ke Kades, Pj Bupati Merangin: Terimakasih Pak Gubernur

Meraingin

Herman Efendi Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid IKM Kab. Merangin

Meraingin

H Mukti Buka Pertemuan Pengukuran Data Stunting 2023, TPPS Merangin Bahu Membahu Percepat Penurunan Stunting

Meraingin

Giliran Camat dan Kabag ‘Bincang-bincang Bersama Mashuri

Meraingin

Kapolres Merangin Resmikan Posko Kampung Tanggguh Anti Narkoba Kelurahan Dusun Bangko