Lomba Bakar Ikan Antar OPD, Bupati Anwar Sadat:Memperkuat Solidaritas dan Kekompakan Jajaran Pemerintah Daerah. RTLH Menjadi Program Prioritas Bupati Tanjab Barat Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

Home / Meraingin

Senin, 18 April 2022 - 15:27 WIB

Kemenag Merangin Resmi Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/2022

 

MERANGIN – BULENONNEWS.COM. Kementerian Agama Kabupaten Merangin, resmi mengumumkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H atau tahun 2022 M sesuai dengan kelasnya berdasarkan ketetapan Pemerintah Kabupaten Merangin, Kemenag Merangin, MUI Merangin, Baznas Merangin.

Kepala Kemenag Merangin, H. Marwan Hasan, membenarkan bahwa untuk penetapan besaran zakat fitrah tahun 2022 sudah dibahas bersama Pemkab, MUI, Baznas Kabupaten Merangin.

“Untuk penetapan zakat fitrah sudah dibahas bersama, termasuk juga mengundang pengurus NU, Muhammadiyah, unsur pimpinan Ponpes dan DKUKMP Kabupaten Merangin,” kata Marwan Hasan, Senin (18/04/2022).

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan yaitu berupa makanan pokok (beras) sesuai beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari dengan takaran 1 sha’=2,5 kg per jiwa.

Baca Juga  Sebentar Lagi Dua Cawabup Merangin Cabut Nomor Urut dan Penyampaian Visi Misi

Andaikan umat muslim di Merangin yang akan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, maka harus mengikuti ketentuan imam Hanafi dengan takaran 1 sha’ sama dengan 3,8 kg per jiwa.

Ini nilai besaran Zakat Fitrah yang wajib di keluarkan sesuai dengan kelasnya :
Harga beras Tertinggi : 3,8 kg beras x Rp 14.000 sama dengan Rp 53.200.
Harga beras menegah : 3,8 Kg x Rp 12.000 sama dengan Rp 45.600.
Harga beras teredah : 3,8 kg x Rp 10.000 sama dengan Rp 38.000.

Baca Juga  Dampak Covid-19 PAD Merangin Menurun Drastis Dari tahun Sebelumnya, BPPRD Tetap Berusaha

“Jadi paling tinggi Rp 53.200, menangah Rp 45.600 dan terendah Rp 38.000. Jadi zakat fitrah boleh bayar pakai beras makanan pokok atau dibayar dengan uang mengikuti ketentuan imam Hanafi,” jelas Marwan Hasan.

“Untuk pembayaran zakat sudah boleh dilakukan mulai memasuki bulan Ramadhan melalui unit pengumpulan zakat (UPZ) tempat masing-masing, untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya sebelum sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H,” sebut Marwan Hasan lagi.

Editor : Ote.

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Safari Jumat Berkah, H Mashuri Santuni Warga Penyandang Disabilitas dan Janda Tua

Meraingin

H Mukti : Terimakasih Media, Atas Informasi Rusaknya Infrastruktur Jalan di Merangin

Meraingin

Akhirnya Fajarman Dilantik Bupati Merangin Jadi Sekda Definitif

Meraingin

Zainuri Himbau Kader Hanura Merangin Wajib Dukung Fachrori Umar-Syafril Nursal

Meraingin

DPRD Temukan Tunggakan Pajak PT Jelutung Jumbo Jaya di Desa Simpang Limbur Merangin

Meraingin

Kadis Kominfo Ketuai Rombongan OPD Merangin Jenguk Kafilah di Pemondokan MTQ Ke 51

Meraingin

H Izhar Majid Dewan Provinsi Jambi Tampung Aspirasi Masyarakat Dusun Bangko Dalam Resesnya

Meraingin

Bupati Merangin Divaksin Covid-19 Tahap Kedua