Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Meraingin

Rabu, 7 September 2022 - 19:02 WIB

Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko Ditahan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan dua tersangka dugaan korupsi jasa kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko, Rabu (07/09/2022).

Tersangka yang ditahan Kejari Merangin yakni BS mantan direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko dan PY rekanan atau pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Bangko.

Kepala Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan penahanan dua tersangka tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan rumah sakit kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap kedua.

“Dua tersangka ini yakni dengan inisial BS dan PY,” ungkap Kejari Merangin.

Kajari menjelaskan alasan dilakukan penahanan kepada dua tersangka, karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.

Baca Juga  Ini Kata Pj Bupati Soal Pandangan 9 Fraksi Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Merangin Tahun 2023

“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar sekitar 94 juta dari tersangka BM,” sebut kejari.

BS dan F ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Merangin. Tersangka langsung memakai rompi tahanan Kejari Merangin uuntuk dibawa ditahan di Polres Merangin.

“Kenapa di Polres Merangin karena sebelum inkrah, Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di tahanan Polres Merangin,” sebut Kejari.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Merangin, Arliansyah menyebutkan dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian Negara sebesar 648. 965.614.00 Rupiah.

“Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang – undang tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga  Wabup Santuni Korban Kebakaran di Pasar Atas dan Sungai Ulak

BS selaku pengguna anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, Kemudian F selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut, dan kerjanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Merangin 23 Mei 2022.

Kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak. Sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.

Untuk diketahui BS merupakan direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko 2014-2021. Sedangkan F yakni merupakan rekanan atah pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Bupati Merangin Hadiri Gelar TTG Nusantara XXIII di Cirebon

Meraingin

Bupati Merangin Launching Forum ” Bincang Bersama Mashuri”

Meraingin

Ketua DPRD Hadiri MTQ Ke 49 Tingkat Kabupaten Merangin

Meraingin

Proyek DAK Jaringan Perpipaan 11 Miliar 2025 di Dinas PUPR Merangin Akhirnya Dilaksanakan

Meraingin

Wabup Merangin H. Mashuri Apresiasi Expo “Surga Tersembunyi” di Jambi

Meraingin

Wabup Merangin Mengucapkan “Selamat” Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Bungo

Meraingin

Kabar Gembira,,!! Front Dusun Bangko Kembali Gelar Bazar Ramadhan 1444 H, Lihat Jadwalnya

DPRD

Tak Mau Ketinggalan, Pansus 3 DPRD Merangin Gelar Rapat Perubahan Ramperda

You cannot copy content of this page