Tanah Longsor di Teluk Pengkah Dua Orang Meninggal Meriahkan HUT ke – 80 RI dan HUT ke – 60 Tanjab Barat, Pemkab Tanjab Barat Gelar Lomba Domino Bertabur Hadiah DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat  Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dukung Pendidikan, PetroChina Serahkan Bantuan Untuk SLB di Tanjung Jabung Timur

Home / Pemerintahan

Jumat, 6 September 2024 - 07:22 WIB

Bupati Anwar Sadat Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Tanjab Barat

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri langsung pemusnahan barang bukti dari 73 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (5/9/24).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S.H., M.H., beserta jajarannya, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta sejumlah perwakilan media dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Tanjung Jabung Barat dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara-perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini adalah bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Dampingi Menteri Parekraf Sandiaga Uno Buka festival Arakan Sahur Tahun 2024

“Langkah pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kajari Tanjab Barat, Radot Parulian, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus pidana, termasuk tindak pidana narkotika, perlindungan anak, perjudian, pencurian, penggelapan, pengadaan, pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya. Total barang bukti berasal dari 73 perkara yang telah selesai diproses dan memperoleh putusan hukum tetap.

Baca Juga  Kodim 0419/Tanjab Gelar Upacara Ziarah Nasional di TMP Yudha Satria Pengabuan

“Barang-barang bukti ini akan dimusnahkan melalui berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dirusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas Kajari.

Setelah pemusnahan, Bupati Anwar Sadat bersama jajaran pejabat lainnya turut menandatangani berita acara sebagai penanda bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.*

 

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Minta Selurauh CPNS Tanjab Barat Miliki Tanggung Jawab dan Bekerja Iklas

Meraingin

Usai Solat Subuh Bupati Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran Puluhan Kios Pasar Bangko

Pemerintahan

Pembelian Mesin Pompong Tidak Melalui E Katalog, Panitia Beralasan Waktu Mepet

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Temui BPJN Jambi

Meraingin

M. Hazil Aima Resmi Duduki Kursi DPRD Merangin

Olahraga

Gubernur Cup 2023, Bupati Anwar Sadat Lepas Tim Sepak Bola Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Ikut Berpartisipasi Pamerkan Produk Unggulan Tanjab Barat di Jakarta