Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan pada Personel Berprestasi Pemerintah Pusat Potong Anggaran APBD 2026 Tanjab Barat Hingga 600 Miliar,Apa Saja Yang Bakal Terdampak. Tingkatkan Kompetensi dan Pengawasan, Bupati Tanjab Barat Buka Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 Kejurprov Taekwondo Atlet Tanjab Barat Menoreh Prestasi Belasan Mendali Berhasil di Raih Diduga Istri Selingkuh,Tembak Korban Hingga Tewas Pelaku Terancam Hukuman Mati 

Home / Polri

Senin, 14 Juli 2025 - 06:04 WIB

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah

JAMBI,BULENONNEWS.COM – Kapolda Jambi Irjen (Pol) Krisno. H.Siregar,.S.I.K.,M.H mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi. Minggu (13/07/25)

Dalam maklumat tersebut ada Empat poin, terkait kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Poin pertama, dalam maklumat tersebut, yakni Pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/Tindak pidana karna menimbulkan dampak  kerusakan lingkungan hidup, Gangguan terhadap kesehatan, dan transportasi dan perekonomian.

Kemudian, poin kedua, terhadap pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan saksi dan hukuman yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Resmi Mendapatkan Rekomendasi Dari DPP PAN,Anwar Sadat Siap Maju di Pilkada Tanjab Barat

Dalam maklumat itu juga memberitahukan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, karena berakibat merusak syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.

Kemudian dampak asap juga bisa menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), kemudian menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi,.

Baca Juga  Cegah Penularan Covid-19,Kasatlantas dan Dinkes Tanjab Barat Lakukan Rapid Antigen di Terminal Pembengis

Kapolda Jambi mengancam pelaku pembakaran lahan dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar sebagai Paal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun 1999 tentang setiap orang dengan sengaja membakar hutan dikenakan sanksi pidana.

Kapolda Jambi mengimbau bagi setiap masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Polri

Puluhan Insan Pers Buka Puasa Bersama Kapolres Tanjab Barat

Polri

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025

Polri

Dimomen Hari Bhayangkara Ke-79 Kapolres Tanjab Barat pimpin ziarah dan tabur bunga di TMP Satria Pengabuan

Polri

Libatkan Masyarakat dan Media, Polisi Cek Gudang di Sungai Saren, Ini yang Ditemukan

Meraingin

Bonceng Perum Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah Beras 

Polri

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H,Polres Tanjab Barat Siapkan 4 Pos Keamanan dan Pelayanan

Polri

Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai

Polri

Polsek Pengabuan Gelar KOPI MANIS di Pasar Teluk Nilau