Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
IKLAN

Home / Tanjab Barat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Konflik Kewenangan Izin Memperlambat Penertiban Tambang Ilegal di Tanjung Jabung Barat

JAMBI,BULENONNEWS.COM – Lambannya penertiban aktivitas tambang ilegal, khususnya Galian C, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi kini terungkap bukan sekadar masalah pengawasan di lapangan, melainkan berakar dari konflik internal kewenangan di tubuh Pemerintah Provinsi Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Jahfar, membeberkan bahwa hingga saat ini terjadi perbedaan pandangan yang belum tuntas antara Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi terkait pihak yang berwenang memberikan izin tambang di daerah.

“Antara PTSP dengan ESDM Provinsi Jambi ada prosedur internal yang belum tuntas. Seharusnya persoalan ini bisa segera ditengahi oleh Pemprov melalui bagian hukum,” ujar Jahfar pada Jumat (16/10/25).

Konflik penafsiran kewenangan ini, menurut politisi Golkar tersebut, menjadi hambatan utama bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi. “Sekarang bagaimana kita mau bertindak tegas, pemberi izinnya saja sedang berkonflik. PTSP merasa berwenang, ESDM juga merasa berwenang — itu yang jadi masalahnya,” tegasnya.

Baca Juga  Lepas Kafilah MTQ Ke-53, Bupati Anwar Sadat Berharap Jadi Juara Umum

Komisi III DPRD Provinsi Jambi telah berupaya menjembatani kedua pihak dan memberikan tenggat waktu tiga hari untuk segera menyelesaikan polemik kewenangan tersebut. Legislator ini juga mendesak peran media dan publik untuk mendorong percepatan penyelesaian, mengingat legalitas tambang penting dalam rangka mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Setelah konflik internal di tingkat provinsi ini rampung, Ahmad Jahfar berharap Pemprov Jambi dapat segera mengambil langkah hukum dan administratif yang tegas. “Harapan kita, semua ini segera benar-benar selesai supaya kita bisa mendorong legalitas para penambang, terutama di Tanjab Barat yang kini menjadi sorotan. Setelah itu baru kita bisa bertindak tegas di lapangan,” pungkasnya.

Sorotan utama dalam persoalan ini mengarah pada pengusaha berinisial HM, yang disebut memiliki beberapa perusahaan tambang Galian C di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam, antara lain PT Tiga Sekawan Gunung Batu dan PT Berkah Gunung Batu Barajo. Sumber internal menyebutkan bahwa dari perusahaan-perusahaan tersebut, hanya satu yang legal, sementara tiga lainnya — meskipun aktif menjual tanah urug dan batu split — disebut beroperasi secara ilegal. Upaya konfirmasi kepada HM belum membuahkan hasil.

Baca Juga  Akibat Membuka Lahan Dengan Membakar, Sorang Petani di Tangkap Polisi

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, membenarkan bahwa dari 33 perusahaan Galian C di Tanjabbar, hanya sebagian yang memenuhi seluruh ketentuan izin. Tandry menegaskan telah menyurati perusahaan yang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menghentikan kegiatan, dengan ancaman sanksi hingga pencabutan izin.

Perusahaan yang saat ini dinyatakan legal dan disetujui RKAB-nya meliputi Sentosa Batanghari Makmur, Rajo Alam Sejati Jaya, Raja Irawan Bernai, Mulia Indo Prakarsa, Joo Putra Pratama, Berkah Gunung Batu Barajo, dan Alam Berajo Permai.

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dampak Naiknya BBM,Harga Tiket Angkutan Travel Tungkal – Jambi Mengalami Kenaikan

Tanjab Barat

Kondisi Lapangan Volly Ball Di Desa Intan Jaya Memperihatinkan,Dandim 0419 Tanjabbarat Berikan Bantuan

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Rapid Antigen 36 Santri Yang Pulang Ke Pesantren di Pulau Jawa

Tanjab Barat

Banpres PUM Akan Segera Disalurkan, Polres Tanjabbar Lakukan Pengawasan dan Pendataan Ke Puluhan UMKM

Tanjab Barat

Lapas Kualatungkal Temukan Dugaan Kristal Sabu-Sabu Di Got Saluran Pembuagan Air

Tanjab Barat

Bupati Buka Pelatihan Dasar CPNS Secara Virtual

Tanjab Barat

Sahwan, Kades Muara Seberang Bantah Tudingan Dirinya Tidak Sikapi Permasalahan Desanya

Tanjab Barat

Anuar Sadat Panen Padi Raya Kampung Tangguh sigenjai Di Kelurahan Patunas

You cannot copy content of this page