Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Minggu, 9 November 2025 - 20:49 WIB

Skandal GOR Badminton Teluk Nilau: Terancam Pidana Korupsi, Plt Kadis dan Kontraktor Hadapi Sanksi Berlapis!

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Dugaan pengaturan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Badminton Teluk Nilau senilai lebih dari Rp1 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kini memasuki babak baru. Aksi ‘curi start’ oleh kontraktor yang memulai pekerjaan sebelum kontrak resmi ditandatangani, telah membawa kasus ini dari sekadar maladministrasi menjadi ancaman serius Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi para pihak terkait.

Proyek yang didanai dua kali, melalui APBD Murni 2025 (Rp760 juta) dan APBD Perubahan 2025 (Rp299 juta), kini terancam gagal bayar dan terhambat secara hukum akibat pelanggaran prosedur mendasar.

Melawan Hukum Negara: “Izin Lisan” Ancam Jeruji Besi

Proyek yang melibatkan Kontraktor dari Zulfan Putra Tunggal Dulai dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disparpora Tanjabbar, Angsori, ini terbukti melangkahi aturan birokrasi dan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

Plt Kadis Angsori, saat dikonfirmasi terkait dasar hukum kontraktor bekerja duluan, hanya membenarkan dengan jawaban singkat: “Iya Dindo,” tanpa memberikan penjelasan rinci. Respons minim ini justru menguatkan dugaan bahwa izin kerja diberikan secara lisan, tanpa dasar hukum yang sah, yang berpotensi menjadi dasar penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Sambut Kunker Danlanal Palembang, Bupati Paparkan Program Strategis Kemaritiman

Konsekuensi Hukum Berat Menanti Pelaku ‘Curi Start’

Berdasarkan regulasi PBJ dan UU Tipikor, tindakan “curi start” atau memulai pekerjaan tanpa kontrak resmi menimbulkan konsekuensi hukum berlapis, yaitu:

Pihak Terlibat Potensi Pelanggaran dan Sanksi Implikasi:

  • Kontraktor (Dulai) Sanksi Administratif Berat Berpotensi dimasukkan dalam Daftar Hitam (Blacklist) secara nasional, yang melarangnya mengikuti tender proyek pemerintah lainnya. Selain itu, biaya pekerjaan yang sudah dikeluarkan tidak dapat dibayarkan menggunakan APBD karena tidak adanya dasar kontrak yang sah.
  • Plt Kadis & PPK (Angsori) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terancam Pasal 3 UU Tipikor terkait Penyalahgunaan Wewenang. Memberi izin kerja tanpa kontrak adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya, melalui pembayaran tidak sah atau kualitas pekerjaan yang buruk), dan dapat dituntut pidana.

“Praktik ‘curi start’ ini bukan hanya kesalahan administrasi, tetapi perbuatan melawan hukum yang sangat kental aroma pengaturan proyek. Ini adalah pintu masuk bagi kerugian negara dan harus diusut tuntas,” tegas pihak LSM JPK Tanjabbar.

Baca Juga  Dandim 0419 Tanjab Berikan Bantuan Pada Masyarakat Pelosok Desa

Desakan Keras kepada APH: Usut Indikasi Kolusi!

Mengingat potensi kerugian daerah dan pelanggaran hukum yang terstruktur, berbagai pihak, termasuk LSM JPK Tanjabbar, mendesak aparat penegak hukum (APH)—Kejaksaan dan Kepolisian—untuk segera mengambil langkah tegas:

  • Lakukan Audit Investigasi: Memeriksa seluruh proses pra-kontrak dan pembayaran proyek GOR ini.
  • Periksa Plt Kadis dan PPK: Mendalami motif di balik pemberian “izin lisan” untuk bekerja mendahului kontrak.
  • Terapkan Sanksi Hukum: Menetapkan sanksi pidana dan administratif untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah praktik serupa terjadi pada proyek daerah lainnya.

Publik menantikan keseriusan APH Tanjabbar dalam membongkar dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek GOR Badminton Teluk Nilau, memastikan dana rakyat Rp1 miliar benar-benar digunakan sesuai koridor hukum.

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Nama M,B,T Dan ZE Disinyalir Atur Proyek APBD 2021 Tanjabbarat

Tanjab Barat

Batasan Usia Jama’ah Umroh Tanjab Barat Berangkat Tahun 2021

Tanjab Barat

Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-75, Nelayan Kuala Tungkal Kibarkan Seribu Bendera Dilaut

Tanjab Barat

H-1 Pencoblosan, Warga Kuala Tungkal Banyak Belum Dapat Surat Undangan Pemilih.

Tanjab Barat

Kajari Tanjabbarat Blander Nakotika Jenis Sabu Seberat 2 kilogram

Tanjab Barat

Tegakan Disiplin Prokes, Empat Minimarket Diberikan Surat Teguran Tertulis

Tanjab Barat

Brekingnews///Na’as.3 Unit Rumah Di Sambar Puting Beliung

Tanjab Barat

Kabel Listrik Digondol Maling, Penerangan di WFC Pada Malam Hari Gelap Gulita

You cannot copy content of this page