Segarkan Organisasi, Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat: Segera Berinovasi demi Tanjab Barat Berkah Madani! DPRD Tanjab Barat Bentuk Pansus LKPJ 2025: Perketat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Eksekutif Bupati Anwar Sadat Pantau Langsung TKA Serentak di Tiga SMPN di Kuala Tungkal Kontroversi Audit BPK: Dana Media Diperiksa Detail, Proyek Fisik Puluhan Miliar Apa Kabar? Proyek Wall Climbing Rp3 Miliar di Tanjab Barat Terancam Mubazir, FPTI Sebut Gagal Fungsi

Home / Meraingin

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:00 WIB

Pemkab Merangin Terima Audiensi Bersama Sejumlah Ormas Terkait Polemik Batu Bara

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara, Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar audiensi bersama Forum Kota Bangko di Kantor Bupati Merangin, Selasa (10/2).

Pertemuan ini fokus membahas langkah strategis penanganan angkutan batu bara yang melintasi wilayah Merangin.

Jalannya audiensi dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dengan didampingi unsur Forkopimda serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hadir sebagai perwakilan masyarakat dibawah bendera Forum Kota Bangko yang terdiri dari gabungan Front Dusun Bangko (FDB), Pemuda Pancasila, dan Forum Bersama Peduli Merangin (FBPM).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Forum Kota Bangko mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan konsisten dalam mengawasi aktivitas angkutan batu bara.

Terdapat empat poin utama yang menjadi sorotan masyarakat yakni:
Pembatasan Tonase: Forum Kota Bangko  meminta agar truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera wajib memiliki beban di bawah 20 ton guna meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan dan menekan angka kecelakaan.

Baca Juga  M. Yani : Gerakan Turun Ke Ladang Solusi Terbaik Atasi Krisis Covid-19

Pengaturan Jam Operasional: Mendesak penerapan jam operasional yang ketat agar tidak berbenturan dengan jam sibuk aktivitas warga.

Dampak Infrastruktur: Menyoroti kerusakan jalan nasional yang kian parah serta kemacetan panjang yang kerap meresahkan pengguna jalan lain.

Penegakan Hukum: Meminta Pemkab segera membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), membangun pos pantau, dan menertibkan kembali alur lalu lintas batu bara sesuai aturan.

Aspirasi ini juga merujuk pada payung hukum yang sudah ada, yakni Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 551 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 55.1/18/diahib/2026.

Baca Juga  Ciptakan Pemilu Yang Kondusif, Pj Bupati Merangin Rapat Bersama Forkopimda

Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut baik dan mengapresiasi peran  Forum Kota Bangko. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan wujud kepedulian nyata warga terhadap kondisi daerah.

“Kami menyambut baik aspirasi ini. Ini adalah bentuk kontrol sosial yang positif. Terkait pembentukan Satgas Gakkum dan pengaktifan pos pantau, akan segera kami bahas kembali bersama Forkopimda dan OPD teknis agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif,” ujar Bupati M. Syukur.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Gubernur Jambi.

Hal ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau putusan yang diambil di tingkat kabupaten tetap selaras dan tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi. (Ote).

Sumber : Kominfo,

Share :

Baca Juga

Meraingin

Subadri Perjuangkan Turap Pengaman Tebing Sungai Pasca Banjir Ke DPUPR

Meraingin

Bersamaan, Nilwan dan Fendi Jadi Saksi Pernikahan di Sekancing

Meraingin

Meningkat Sebesar Rp 40,4 M, Pj Bupati Merangin Sampaikan KUA PPAS 2023

Meraingin

Rapat Bersama Pimpinan Ponpes, Marwan : Santri Tahfisz Minimal Harus Hafal 10 – 15 Jus Qur’an

Meraingin

Dinas Perikanan Merangin Panen Ikan Kolam Teknologi Bioflok di Pesentren Darussalam

Meraingin

Persiapan Kerjurprov Bulu Tangkis di Merangin Sudah Mantap

Meraingin

PD BKMT Merangin Buka Rakornis Bagi Pengurus

Meraingin

H Mukti Salurkan Bantuan Zakat Baznas Ke 234 Ke Tenaga Kebersihan Kabupaten Merangin

You cannot copy content of this page