Sejumlah Prestasi dan Raih IPK 3,92, Recha Oktaviani Safitri Asal Tanjab Barat Dipercaya Menyampaikan Sambutan Mewakili Mahasiswa di Wisuda Ke-V Universitas Baiturrahim Jambi Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Home / Meraingin

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:11 WIB

Disanyalir Tidak Kantongi Izin, Bazar dan Pasar Malam Ujung Jalur Bakal Dibongkar Petugas

BANGKO-BULENONNEWSCOM. Sesuai hasil Keputusan Rapat tim teknis Pemerintah Kabupaten Merangin, yang dipimpin Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu, bahwa pusat belanja  pasar beduk, Bazar dan hiburan Pasar malam, hanya berlokasi di satu titik yakni seputaran Bank BPD dan Alun-alun Biduk Amo Pasar bawah Bangko.

Jika terdapat ada pelaku usaha yang mendirikan Bazar dan hiburan pasar malam, tanpa koordinasi dengan Pemkab Merangin, dianggap usaha tersebut ilegal meskipun mendapat izin lokasi oleh Kepala Desa Lurah setempat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas UMKMPP Kabupaten Merangin Andrei, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (25/02/2026). Ia menjelaskan Bazar dan Pasar Malam yang berlokasi di Ujung Jalur Tiga Desa Sungai Ulak, Meskipun memanfaatkan fasilitas yang bukan punya Pemkab Merangin, namun harus mengantongi izin dari Pemkab.

Baca Juga  Ketua APDESI Merangin Sumbang Dana 5 Juta Ke BKMT Margo Tabir di MTQ Merangin

” Ya kalo dibilang ilegal ya memang ilegal la, karena tidak ada izin dari Pemerintah Daerah, seharusnya kegiatan yang memiliki resiko menengah atas, kalo pasar inikan menengah atas mesti koordinasi dengan pihak-pihak terkait, nah sampai hari ini belum ada koordinasi dengan kami pihak DKUKMPP,” jelas Kadis ini.

Kadis menyebutkan, Ia telah mendapat perintah dari sekretaris Daerah untuk mengecek perizinannya kepada Siapa pelaku usahanya.

” Langkah yang sudah kami lakukan mengecek kebawah, ternyata memang tidak ada permohonan proses perizinan, izin perdagangannya ya, kalo izin hiburan keramaian itu bukan ranahnya kami,” ungkapnya.

Baca Juga  Ayah Cabuli Anak Tirinya Selama Setahun

Dikatakan Andrei, tim DKUKMPP Kabupaten Merangin akan segera mengecek lokasi, bila ada temuan di lokasi tersebut, seperti Bazar dan pedagangan akan di tindak.

” Kalau ada paedagang dan bazarnya disitu, itu bisa ditindak penanggungjawabnya, sepanjang tidak memiliki izin nanti petugas akan membongkar, karena melanggar keputusan rapat tim, ” tutupnya.

Kasat Intelkam Polres Merangin IPTU Oktonis, W Saragih, S. Pd, ketika dikonfirmasi terkait Izin Keramaian dan Hiburan yang ajukan untuk Hiburan Pasar Malam lokasi ujung jalur Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan tersebut, belum bisa menjelaskan karena masih berada di Polda Jambi.

” Saya masih di Jambi, nanti Sy cek setelah sampai di Merangin,” jawabnya singkat. (Ote).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Subadri Anggota DPRD Merangin Sumbangkan 3 Truk Batu Gunung Ke Jalan Rusak Tabir Timur

Meraingin

Harga TBS Anjlok, Sejumlah Petani Audiensi ke DPRD Merangin

Meraingin

Dengan Semangat Berkobar Ketua LPTQ Merangin Sampaikan Sambutan

Meraingin

Berman Sargih Tidak Hadir, Sertijab Direktur RSD Kol Abundjani Batal

Meraingin

Pj Bupati Melalui Asisten I Setda Merangin Membuka Rapat Pengendalian Inflasi Sektor Pertanian

Meraingin

Bersamaan, Nilwan dan Fendi Jadi Saksi Pernikahan di Sekancing

Meraingin

Meningkat Sebesar Rp 40,4 M, Pj Bupati Merangin Sampaikan KUA PPAS 2023

Meraingin

DPRD Temukan Tunggakan Pajak PT Jelutung Jumbo Jaya di Desa Simpang Limbur Merangin

You cannot copy content of this page