TANJAB BARAT, BULENON NEWS.COM – Kebijakan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait penyampaian informasi persyaratan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memicu diskusi di kalangan aparatur pemerintahan tingkat bawah. Surat bernomor 900.1.13.1/198/BAPENDA/VII/SRK/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang meminta camat menyampaikan instruksi kepada kepala desa dan lurah terkait penerbitan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah, justru menuai keberatan.
Sejumlah aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa menilai langkah ini berpotensi menambah beban administrasi sekaligus memunculkan persoalan baru apabila terjadi perbedaan penilaian nilai tanah di lapangan. Salah seorang lurah di wilayah Tanjung Jabung Barat yang dikonfirmasi menyatakan penetapan nilai tanah memiliki aspek teknis perpajakan yang tidak bisa disamaratakan dengan penilaian umum.
“Perhitungan pajak itu memiliki aturan teknis yang harus dipahami terlebih dahulu. Ini berkaitan erat dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, luas lahan, serta peraturan perundangan yang berlaku. Tidak bisa hanya melihat harga yang beredar di masyarakat saja,” ujarnya.
Ia pun mengkhawatirkan jika nilai yang tercantum terlalu tinggi, maka beban pajak yang harus ditanggung masyarakat otomatis ikut naik. Hal ini dikhawatirkan akan memicu keluhan yang justru dibebankan kepada aparatur kelurahan atau desa, padahal penetapan dasar pajak adalah ranah instansi teknis yang berwenang.
“Selama ini saja warga sudah sering mengeluh soal besaran pajak. Kalau kami diminta mencantumkan nilai pasar, takutnya justru menimbulkan kesalahpahaman dan masalah baru di tengah masyarakat,” tambahnya.
Merespons gelombang keberatan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sugianto, SE, memberikan penjelasan tegas bahwa pencantuman harga pasar dalam surat keterangan tersebut bukanlah syarat mutlak dan tidak bersifat wajib.
“Kami tidak pernah memaksakan lurah atau kepala desa untuk menetapkan harga. Kalau bersedia mengisi silakan, jika tidak diisi pun proses pengurusan BPHTB tetap berjalan lancar. Itu bukan syarat wajib,” tegas Sugianto.
Ia menjelaskan, data harga pasar yang dimaksud hanya berfungsi sebagai bahan pembanding bagi tim survei Bapenda saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Penetapan nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak tetap merujuk pada hasil verifikasi resmi dan ketentuan NJOP yang sudah berlaku.
“Tim kami pasti turun ke lapangan untuk memastikan kesesuaian nilai transaksi dengan kondisi nyata. Jika hasil survei berbeda dengan data yang ada, maka yang berlaku adalah hasil pengecekan tim kami. Kami sama sekali tidak menjadikan surat keterangan itu sebagai dasar penetapan NJOP,” jelasnya.
Lebih lanjut, tujuan utama kebijakan ini adalah agar perangkat desa dan kelurahan lebih cepat mengetahui adanya perpindahan hak atas tanah atau bangunan. Hal ini bertujuan agar administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat segera diperbarui, sehingga tidak lagi terjadi pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada pemilik lama yang sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
“Sering terjadi transaksi jual beli tanah namun tidak tercatat di tingkat kelurahan atau desa, sehingga data PBB masih tertinggal pada nama pemilik lama. Melalui kebijakan ini, kami ingin administrasi kependudukan dan pertanahan menjadi lebih tertib dan akurat. Sekali lagi, tidak ada unsur paksaan dan ini sama sekali bukan untuk membebani aparatur desa maupun kelurahan,” pungkas Sugianto.









