Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang

Home / Daerah

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:58 WIB

Lagi-lagi Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Batu Bersurat

PELELAWAN – Lagi-lagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar pada Senin sore (10/8).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ES alias ED (35) warga Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu seberat 2,49 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (10/8) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Riau Sumbar wilayah Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.

Baca Juga  Polsek Kerumutan Patroli Bersama Tim PT. Lembah Subur, Antisipasi Karhutla dan Cek Embung Air

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial ES alias ED, terangnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening didalam kotak rokok gudang garam dan sejumlah barang bukti lainnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  AROGANSI KEKUASAAN: Ketua RT 13 Sriwijaya Serobot Lahan Warga, Tanaman Ditebas Demi Kebun Padi Pribadi.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini selain mengedarkan narkoba juga pemakai barang haram tersebut, jelasnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, tutupnya. ***

Reporter: Azwa

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

IGD RSUD Kualatungkal Ditutup Pasca Bertambahnya Pasien Positif Corona

Tanjab Barat

HUT TNI Ke-75 Puluhan Prajurit Kodim 0419/Tanjab Lakukan Donor Darah

DPRD

Anggota Dewan Merangin M. Yani dan Hasan Jalil Reses di Desa Mentawak

Meraingin

Ketua Spri Apresiasi Kapolda Sumut, Minta Insan Pers Kawal Kasus Pembunuan Marsal

Pendidikan

90 Persen Sekolah di Tanjab Barat Siap Lakukan Belajar Tatap Muka

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Segera Akan Merombak Kabinet

Daerah

Niat Mencari Ikan, Warga Kampar Malah Temukan Granat Didasar Sungai

Meraingin

Bupati Merangin Terima Tantangan Cek Lokasi Pertambangan Emas Ilegal

You cannot copy content of this page