Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Tanjab Barat

Jumat, 28 Agustus 2020 - 22:44 WIB

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Resmi Diumumkan KPU Tanjabbarat

TANJABBARAT-BULENONnews.com,Pilkada serentak yang akan di helat pada bulan Desember mendatang siap dilaksankan,kesiapan pihak panitia pemilihan suara kabupaten Tanjabbarat dibuktikan dengan telah dibukanya pengumuman pendaftaran calon Bupati dan calon wakil Bupati.

Terkait pendaftaran,Berdasarkan pengumuman nomor 364/PL.02.2-Pu/1506/KPU-kab/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Tanjabbar M. Taufik, S.Tr, Jum’at (28/8/20).

Dikatakanya,”hari ini KPU Tanjabbar sudah mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati dibulan September.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda

Betul pihak KPU Tanjabbarat telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai awali pada tanggal 4 – 6 september 2020, pada jam 08.00 wib sampai jam 24.00 wib, jadi tiga hari waktunya itu.” Terang Taufik.

Taufik juga menambahkan,”saat mendaftaralkan bakal calon bupati dan wakil bupati tetap dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai.

“Lantas bakal calon juga wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan,minimal memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD dengan jumlah 8 kursi, “Sebutnya.

Baca Juga  Inilah Tiga Orang Pemenang Lomba Menjahit Masker Merah Putih di Mapolres Tanjab Barat

Diharapkan pasangan calon wajib melakukan uji swab (PCR) mandiri dirumah sakit yang ditunjuk yaitu RSUD Raden Mattaher dan BPOM Provinsi Jambi pada tanggal 1-2 september

“Mengingat pilkada tahun ini ditengah pandemi covid-19 untuk itu perlu melakukan prinsip kesehatan dan keselamatan, hasil swab para pasangan calon langsung diserahkan pada saat pendaftaran.” Pungkasnya

Formulir pendaftaran Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat diambil di kantor KPU Tanjabbar atau dapat diunduh melalui website www.kpu-tanjabbarkab.go.id.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dua Bantaran Sungai di Tanjab Barat Rawan Abrasi

Tanjab Barat

Modus Dijanjikan Menjadi PNS, Gadis Remaja 16 Tahun Asal Palembang Jadi Pelampiasan Nafsu Oknum Guru Honorer

Tanjab Barat

UKPBJ ULP Tanjabbarat Di Duga Buat Aturan Sendiri Dalam Proses Lelang Barang Dan Jasa

Tanjab Barat

Bupati Safrial Pimpin Upacara HUT Tanjung Jabung Barat Ke – 55

Tanjab Barat

Kajati Akan Proses Soal Temuan BPK di Road Race dan Pamsimas

Tanjab Barat

Seorang Berstatus ASN Positif Terpapar Covid-19.

Tanjab Barat

Sukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Menyongsong HUT Bhayangkara, Ini yang Dilakukan Bupati, Kapolres dan Dandim

Tanjab Barat

Sistym Pengelolaan BLUD RS KH Daud Arif Kualatungkal Diduga Semaraut,Suprayogi Minta Audit BPK