Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Meraingin

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:05 WIB

Pol PP Panggil Sejumlah Pemilik Kedai Tuak Dan Pemilik Warem

BANGKO-BULENONnews.com. Dalam pencegahan Pandemi Virus Corona, dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin gencar melakukan penertiban Kedai tuak dan warung remang-remang (Cafe) di sejumlah lokasi di Kota Bangko.

Hari ini Senin (12/10) bebrapa pemilik Kedai tuak dan Pemilik warung malam memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Merangin, guna untuk menandatangani surat pernyataan kesepakatan bahwa pemilik siap mengikuti aturan dan turut menjaga kenyamanan lingkungan dengan membuka kedai serta warungnya dari pagi hingga pukul 20.00 Wib saja.

Plt Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin Shobraini usai pertemuan bersama beberapa pemilik Kedai tuak menuturkan, Pemanggilan ini sengaja dilakukan berdasar laporan warga.

” Berdasarkan laporan warga bahwa kedai tuak dan warung malam seputaran Kota Bangko Sangat meresahkan warga disana teradapat kerumunan orang mabuk-mabukan yang diduga minum-minuman keras dan full musik hingga larut malam, bahkan disela minum keras dan berjoget tersedia pula bunga meja atau wanita penghibur yang tanpa menghirukan sosial distancing,” tutur Plt Kasat.

Baca Juga  2022 Merangin Ditargetkan Raplanting Sawit Terbesar Se Prov. Jambi oleh Dirjen Perkebunan

Selajutnya tegas Plt Kasat Pol PP, ” Untuk itu kita lakukan penertiban, Jika Pemilik bandel dan tidak mematuhi aturan kami akan tindak dan menutup kedai dan warung miliknya,” tegasnya

Dikatakan Plt Kasat Pol PP lagi,” Kami Pol PP terus akan menertibkan warung dan cafe yang tidak patuh aturan, dan kami akan menindak jika ada Pol PP yang membekingin atau yang meminta uang pengamanan disana, Pol PP kami kecamatan akan patroli terus tiap malam, jika terdapat Pol PP yang memungut uang keamanan akan ditindak dengan aturan ASN bila dia PNS, bagi yang honor akan dipecat,” tegas Shobraini.

Baca Juga  Massa Peduli Palestina Tumpah Ruah,  Pj Bupati H Mukti Salurkan Donasi Rp 72.129.000,-

Sementara (JMR-44) Perwakilan Kedai tuak mengakui bahwa dirinya menjual tuak.
” Ya bang kami penjual tuak untuk mencari makan, kami akan ikuti semua aturan bang, namun kalau boleh tutup warung nya jam 10 malam bang, karena jam 8 itu pengunjung baru datang,” kata JMR.

Ditanya apakah Anda menyediakan Wanita penghibur dan wanita Plus juga?
” Maaf bang kalau cewek tidak ada bang, Mereka datang sendiri kadang-kadang bareng pengunjung,”Tandasnya.

Penulis : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Satgas TMMD Ratakan Halaman Paud Berkembang Yang Sering Tergenang Air

Ekonomi

Realisasi PAD 2021 Masih Rendah, OPD Merangin Diminta Optimis

Meraingin

Investasi Bodong, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara, 30 Korban Rugi 8 Miliar

Meraingin

Terlibat Bermain Ilegal Loging, Kades Nalo Baru Dibekuk

Meraingin

Dibeli Belasan Milyar, Kapal Tungkal Samudera Bakal Dilelang Seharga Ratusan Juta Rupiah.

Meraingin

GOR Merangin Sudah Seperti Bangunan Tua Belanda, DPRD Akan Panggil Disparpora

Meraingin

Wabup Tinjau Lokasi Festival Swarnabumi di Pangkalan Jambu Merangin

Meraingin

Hasil Pemeriksaan LKPD 2022 oleh BPK RI, Merangin 7 Kali Berturut-turut Raih WTP

You cannot copy content of this page