Berkeyakinan Tinggi, Masyarakat Sungai Landak Berkomitmen Menangkan UAS-Katamso  Lanjutkan Kepemimpinan UAS,Hj Fadhilah Sadat Solidkan Kaum Emak Emak Pengajian  Edi Purwanto Harap Prabowo-Gibran Komitmen dan Realisasikan Janji Politik Antusias Ikuti Kampanye Anwar Sadat- Katamso,Warga Ketapang Siap Dukung Untuk Lanjutkan Pembangunan Balas Kebaikan, Kelompok Yasinan Ini Siap Menangkan UAS – Katamso 

Home / Pemerintahan

Jumat, 24 Mei 2024 - 07:54 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Sidang GTRA 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M.Ag., membuka sekaligus memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah dan Rapat Koordinasi Awal GTRA Tahun 2024 dengan tema, “Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses yang Berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan melalui GTRA.” Senin (20/05/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, unsur Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator lingkup Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, reforma agraria dirumuskan sebagai salah satu Nawa Cita, tepatnya Nawa Cita Kelima, yaitu “Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan Mendorong Landreform dan Program Kepemilikan Tanah Seluas 9 Juta Hektar.”

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Beri Kuliah Umum Mahasiswa Baru di Universitas Jambi

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa reforma agraria bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

“Kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan,” ujar Bupati.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, melaporkan bahwa Sidang GTRA Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024 menetapkan hasil penerima redistribusi tanah dengan target sebanyak 1.000 bidang tanah.

Baca Juga  Ingin Lanjutkan Kepemimpinan UAS - Katamso, Ratusan Warga Bram Itam Kompak Teriakan Salam Satu Jari

“Berdasarkan arahan dari Kementerian ATR/BPN Pusat, penerbitan sertifikat redistribusi tanah dilakukan secara elektronik dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” lanjut Idian.

Kakantah menambahkan bahwa penataan aset yang dimaksud dalam tema tersebut nantinya akan diberikan hak untuk menjamin kepastian hukum berupa sertifikat melalui kegiatan redistribusi. Selanjutnya, penataan akses adalah pemberdayaan akses permodalan melalui sertifikat yang sudah diterima oleh masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sidang GTRA kali ini merupakan momentum untuk membangun semangat bersinergi, berkolaborasi, dan berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tutup Bupati.

 

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau Normalisasi Selokan di Sekitar Jalan Hidayat

Pemerintahan

Buka Kegiatan Kormi Tanjab Barat, Anwar Sadat: Lomba Tradisional Melestarikan Budaya Bangsa

Pelalawan Riau

Bupati Pelelawan H. Zukri Tegaskan 1800 Guru PDTA/MDA Honor Segera Dibayarkan

Meraingin

Peduli ! Bupati Merangin Kembali Menyerahkan Bantuan Korban Kebakaran

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Lakukan Kerjasama Dengan STIKBA Jambi

Pemerintahan

Respon Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Raperda P-APBD 2021

Meraingin

Waspada Orang Asing, Pemkab Merangin Gelar Rakor

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Resmikan Peratshop Bumdes Maju Jaya Kecamatan Tebing Tinggi