Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / Meraingin

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:11 WIB

Disanyalir Tidak Kantongi Izin, Bazar dan Pasar Malam Ujung Jalur Bakal Dibongkar Petugas

BANGKO-BULENONNEWSCOM. Sesuai hasil Keputusan Rapat tim teknis Pemerintah Kabupaten Merangin, yang dipimpin Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu, bahwa pusat belanja  pasar beduk, Bazar dan hiburan Pasar malam, hanya berlokasi di satu titik yakni seputaran Bank BPD dan Alun-alun Biduk Amo Pasar bawah Bangko.

Jika terdapat ada pelaku usaha yang mendirikan Bazar dan hiburan pasar malam, tanpa koordinasi dengan Pemkab Merangin, dianggap usaha tersebut ilegal meskipun mendapat izin lokasi oleh Kepala Desa Lurah setempat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas UMKMPP Kabupaten Merangin Andrei, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (25/02/2026). Ia menjelaskan Bazar dan Pasar Malam yang berlokasi di Ujung Jalur Tiga Desa Sungai Ulak, Meskipun memanfaatkan fasilitas yang bukan punya Pemkab Merangin, namun harus mengantongi izin dari Pemkab.

Baca Juga  Harimau Ganas, Dua Warga Merangin Tewas Dimangsa Satu Korban Luka Robek

” Ya kalo dibilang ilegal ya memang ilegal la, karena tidak ada izin dari Pemerintah Daerah, seharusnya kegiatan yang memiliki resiko menengah atas, kalo pasar inikan menengah atas mesti koordinasi dengan pihak-pihak terkait, nah sampai hari ini belum ada koordinasi dengan kami pihak DKUKMPP,” jelas Kadis ini.

Kadis menyebutkan, Ia telah mendapat perintah dari sekretaris Daerah untuk mengecek perizinannya kepada Siapa pelaku usahanya.

” Langkah yang sudah kami lakukan mengecek kebawah, ternyata memang tidak ada permohonan proses perizinan, izin perdagangannya ya, kalo izin hiburan keramaian itu bukan ranahnya kami,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Merangin Lepas 94 Orang Jemaah Umroh Dari Masjid Al Muhajirin Pematang Kandis

Dikatakan Andrei, tim DKUKMPP Kabupaten Merangin akan segera mengecek lokasi, bila ada temuan di lokasi tersebut, seperti Bazar dan pedagangan akan di tindak.

” Kalau ada paedagang dan bazarnya disitu, itu bisa ditindak penanggungjawabnya, sepanjang tidak memiliki izin nanti petugas akan membongkar, karena melanggar keputusan rapat tim, ” tutupnya.

Kasat Intelkam Polres Merangin IPTU Oktonis, W Saragih, S. Pd, ketika dikonfirmasi terkait Izin Keramaian dan Hiburan yang ajukan untuk Hiburan Pasar Malam lokasi ujung jalur Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan tersebut, belum bisa menjelaskan karena masih berada di Polda Jambi.

” Saya masih di Jambi, nanti Sy cek setelah sampai di Merangin,” jawabnya singkat. (Ote).

Share :

Baca Juga

Meraingin

IPH Merangin Mengalami Kenaikan, Pj Bupati Ikuti Zoom Rakor Inflasi Bersama Kemendagri

Meraingin

Bupati Merangin Dampingi Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

DPRD

M. Yani: Kelompok Lepani Kemas Pembudidaya Ikan Desa Mentawak Butuh Penyluhan

Meraingin

Bupati Merangin Hadiri Wisuda Ponpes Al Munawaroh

Meraingin

Bupati Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tak Panik

Meraingin

H. Al Haris: Alm Johansyah Polisi Yang Santun

Meraingin

Maulid, H. Mashuri Anjurkan Titip Duit di Masjid, Pondok dan Anak Yatim

DPRD

Tak Mau Ketinggalan, Pansus 3 DPRD Merangin Gelar Rapat Perubahan Ramperda

You cannot copy content of this page