Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Meraingin

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:11 WIB

Disanyalir Tidak Kantongi Izin, Bazar dan Pasar Malam Ujung Jalur Bakal Dibongkar Petugas

BANGKO-BULENONNEWSCOM. Sesuai hasil Keputusan Rapat tim teknis Pemerintah Kabupaten Merangin, yang dipimpin Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu, bahwa pusat belanja  pasar beduk, Bazar dan hiburan Pasar malam, hanya berlokasi di satu titik yakni seputaran Bank BPD dan Alun-alun Biduk Amo Pasar bawah Bangko.

Jika terdapat ada pelaku usaha yang mendirikan Bazar dan hiburan pasar malam, tanpa koordinasi dengan Pemkab Merangin, dianggap usaha tersebut ilegal meskipun mendapat izin lokasi oleh Kepala Desa Lurah setempat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas UMKMPP Kabupaten Merangin Andrei, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (25/02/2026). Ia menjelaskan Bazar dan Pasar Malam yang berlokasi di Ujung Jalur Tiga Desa Sungai Ulak, Meskipun memanfaatkan fasilitas yang bukan punya Pemkab Merangin, namun harus mengantongi izin dari Pemkab.

Baca Juga  HUT Nasdem Ke 10, M. Yani: Saat Ini NasDem Mampu Sejajar Dengan Partai Besar

” Ya kalo dibilang ilegal ya memang ilegal la, karena tidak ada izin dari Pemerintah Daerah, seharusnya kegiatan yang memiliki resiko menengah atas, kalo pasar inikan menengah atas mesti koordinasi dengan pihak-pihak terkait, nah sampai hari ini belum ada koordinasi dengan kami pihak DKUKMPP,” jelas Kadis ini.

Kadis menyebutkan, Ia telah mendapat perintah dari sekretaris Daerah untuk mengecek perizinannya kepada Siapa pelaku usahanya.

” Langkah yang sudah kami lakukan mengecek kebawah, ternyata memang tidak ada permohonan proses perizinan, izin perdagangannya ya, kalo izin hiburan keramaian itu bukan ranahnya kami,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Buka Acara Sunat Massal Yang Diselenggarakan Baznas Kabupaten Merangin

Dikatakan Andrei, tim DKUKMPP Kabupaten Merangin akan segera mengecek lokasi, bila ada temuan di lokasi tersebut, seperti Bazar dan pedagangan akan di tindak.

” Kalau ada paedagang dan bazarnya disitu, itu bisa ditindak penanggungjawabnya, sepanjang tidak memiliki izin nanti petugas akan membongkar, karena melanggar keputusan rapat tim, ” tutupnya.

Kasat Intelkam Polres Merangin IPTU Oktonis, W Saragih, S. Pd, ketika dikonfirmasi terkait Izin Keramaian dan Hiburan yang ajukan untuk Hiburan Pasar Malam lokasi ujung jalur Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan tersebut, belum bisa menjelaskan karena masih berada di Polda Jambi.

” Saya masih di Jambi, nanti Sy cek setelah sampai di Merangin,” jawabnya singkat. (Ote).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pawai Ta’ruf Khatam Al Qur’an Massal Dilepas Bupati Merangin

Meraingin

Letkol Inf Amaraldo Cornelius Resmi Jabat Dandim 0420/Sarko

Meraingin

Bupati Merangin Tegaskan Kades Pemilihan PAW Yang Dilantik Hari Ini, Komitmen Tidak Ikut Merusak Alam (Peti).

Meraingin

Satpol PP Merangin Ingatkan Pihak Sikumbang WaterPark Agar Patuhi Protokol Kesehatan

Meraingin

PAN Merangin Siap “Backup dan Support Daerah PSU di Provinsi Jambi

Meraingin

Lagi-lagi Ratusan Personil Satpol PP Merangin Demo Desak Kasat Shobraini Mundur

Meraingin

Penemuan Mayat Bayi di Sungai Merangin Bikin Geger Warga

Meraingin

Wabup Merangin Jamu Raya Kitty Pembalap Perempuan Makan Malam di Rumah Dinas

You cannot copy content of this page