ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / Meraingin

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:11 WIB

Disanyalir Tidak Kantongi Izin, Bazar dan Pasar Malam Ujung Jalur Bakal Dibongkar Petugas

BANGKO-BULENONNEWSCOM. Sesuai hasil Keputusan Rapat tim teknis Pemerintah Kabupaten Merangin, yang dipimpin Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu, bahwa pusat belanja  pasar beduk, Bazar dan hiburan Pasar malam, hanya berlokasi di satu titik yakni seputaran Bank BPD dan Alun-alun Biduk Amo Pasar bawah Bangko.

Jika terdapat ada pelaku usaha yang mendirikan Bazar dan hiburan pasar malam, tanpa koordinasi dengan Pemkab Merangin, dianggap usaha tersebut ilegal meskipun mendapat izin lokasi oleh Kepala Desa Lurah setempat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas UMKMPP Kabupaten Merangin Andrei, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (25/02/2026). Ia menjelaskan Bazar dan Pasar Malam yang berlokasi di Ujung Jalur Tiga Desa Sungai Ulak, Meskipun memanfaatkan fasilitas yang bukan punya Pemkab Merangin, namun harus mengantongi izin dari Pemkab.

Baca Juga  H. Mashuri Lantik 25 Pejabat Administrasi Pemkab Merangin

” Ya kalo dibilang ilegal ya memang ilegal la, karena tidak ada izin dari Pemerintah Daerah, seharusnya kegiatan yang memiliki resiko menengah atas, kalo pasar inikan menengah atas mesti koordinasi dengan pihak-pihak terkait, nah sampai hari ini belum ada koordinasi dengan kami pihak DKUKMPP,” jelas Kadis ini.

Kadis menyebutkan, Ia telah mendapat perintah dari sekretaris Daerah untuk mengecek perizinannya kepada Siapa pelaku usahanya.

” Langkah yang sudah kami lakukan mengecek kebawah, ternyata memang tidak ada permohonan proses perizinan, izin perdagangannya ya, kalo izin hiburan keramaian itu bukan ranahnya kami,” ungkapnya.

Baca Juga  2022 Merangin Ditargetkan Raplanting Sawit Terbesar Se Prov. Jambi oleh Dirjen Perkebunan

Dikatakan Andrei, tim DKUKMPP Kabupaten Merangin akan segera mengecek lokasi, bila ada temuan di lokasi tersebut, seperti Bazar dan pedagangan akan di tindak.

” Kalau ada paedagang dan bazarnya disitu, itu bisa ditindak penanggungjawabnya, sepanjang tidak memiliki izin nanti petugas akan membongkar, karena melanggar keputusan rapat tim, ” tutupnya.

Kasat Intelkam Polres Merangin IPTU Oktonis, W Saragih, S. Pd, ketika dikonfirmasi terkait Izin Keramaian dan Hiburan yang ajukan untuk Hiburan Pasar Malam lokasi ujung jalur Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan tersebut, belum bisa menjelaskan karena masih berada di Polda Jambi.

” Saya masih di Jambi, nanti Sy cek setelah sampai di Merangin,” jawabnya singkat. (Ote).

Share :

Baca Juga

Meraingin

PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan di Desa Tanjung Benuang Dibubarkan Petugas

Meraingin

Pjs Gubernur Jambi Pimpin Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Patriot Bhakti Merangin

Meraingin

Wakil Bupati Merangin sambut Kedatangan Atlit Volly Ball di Rumah Dinas.

Meraingin

Koperasi Tidak Aktif Melaksanakan RAT Terancam Dibubarkan

Meraingin

Mantap..! Dana Pusat Sebesar 10 M, Berhasil di Boyong Mashuri Ke Merangin

Meraingin

Turnamen Sepak Bola Al Haris Open Cup 2023 Resmi Ditutup 

Meraingin

Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

Meraingin

Peduli ! Bupati Merangin Kembali Menyerahkan Bantuan Korban Kebakaran

You cannot copy content of this page