Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Meraingin

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:11 WIB

Disanyalir Tidak Kantongi Izin, Bazar dan Pasar Malam Ujung Jalur Bakal Dibongkar Petugas

BANGKO-BULENONNEWSCOM. Sesuai hasil Keputusan Rapat tim teknis Pemerintah Kabupaten Merangin, yang dipimpin Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu, bahwa pusat belanja  pasar beduk, Bazar dan hiburan Pasar malam, hanya berlokasi di satu titik yakni seputaran Bank BPD dan Alun-alun Biduk Amo Pasar bawah Bangko.

Jika terdapat ada pelaku usaha yang mendirikan Bazar dan hiburan pasar malam, tanpa koordinasi dengan Pemkab Merangin, dianggap usaha tersebut ilegal meskipun mendapat izin lokasi oleh Kepala Desa Lurah setempat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas UMKMPP Kabupaten Merangin Andrei, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (25/02/2026). Ia menjelaskan Bazar dan Pasar Malam yang berlokasi di Ujung Jalur Tiga Desa Sungai Ulak, Meskipun memanfaatkan fasilitas yang bukan punya Pemkab Merangin, namun harus mengantongi izin dari Pemkab.

Baca Juga  Meskpun Putusan MK Hari Ini, H. Al Haris Tetap Fokus Bekerja di Merangin

” Ya kalo dibilang ilegal ya memang ilegal la, karena tidak ada izin dari Pemerintah Daerah, seharusnya kegiatan yang memiliki resiko menengah atas, kalo pasar inikan menengah atas mesti koordinasi dengan pihak-pihak terkait, nah sampai hari ini belum ada koordinasi dengan kami pihak DKUKMPP,” jelas Kadis ini.

Kadis menyebutkan, Ia telah mendapat perintah dari sekretaris Daerah untuk mengecek perizinannya kepada Siapa pelaku usahanya.

” Langkah yang sudah kami lakukan mengecek kebawah, ternyata memang tidak ada permohonan proses perizinan, izin perdagangannya ya, kalo izin hiburan keramaian itu bukan ranahnya kami,” ungkapnya.

Baca Juga  Jagung Merangin Dijual Keluar Provinsi, UMKM Beli Jagug Dari Sarolangun dan Bungo

Dikatakan Andrei, tim DKUKMPP Kabupaten Merangin akan segera mengecek lokasi, bila ada temuan di lokasi tersebut, seperti Bazar dan pedagangan akan di tindak.

” Kalau ada paedagang dan bazarnya disitu, itu bisa ditindak penanggungjawabnya, sepanjang tidak memiliki izin nanti petugas akan membongkar, karena melanggar keputusan rapat tim, ” tutupnya.

Kasat Intelkam Polres Merangin IPTU Oktonis, W Saragih, S. Pd, ketika dikonfirmasi terkait Izin Keramaian dan Hiburan yang ajukan untuk Hiburan Pasar Malam lokasi ujung jalur Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan tersebut, belum bisa menjelaskan karena masih berada di Polda Jambi.

” Saya masih di Jambi, nanti Sy cek setelah sampai di Merangin,” jawabnya singkat. (Ote).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Nilwan: Budaya Biduk Amo Akan Kita Patenkan, Merangin Gelar Sedekah Bumi 

Meraingin

Meraingin

Persiapan Perayaan HUT Merangin Ke- 73 Sudah 95 Persen

Meraingin

PETI Karang Berahi Terus Berlanjut, As’ad : Saya Kecewa Dengan Whatsapp Bupati Merangin

Meraingin

Pengurus Baru DPD NasDem Merangin Gelar Rapat Konsulidasi Percepatan E-KTA

Meraingin

Pj Bupati Dampingi Gubernur Jambi Dalam Rayakan HUT SMKN 1 Merangin

Meraingin

Hj. Nurhaida Mashuri Lantik TP PKK Kecamatan Pangkalan Jambu

Meraingin

MoU Sekedar Formalitas, Hiburan Malam di Merangin Bergairah dan Marak

You cannot copy content of this page