DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW Bupati Tanjabbar Tinjau Lokasi dan Beri Bantuan ke Korban Musibah Angin Kencang

Home / DPRD

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:11 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Ketiga dalam rangka Penyampaian Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Anggota DPRD dan Penetapan Panitia Khusus DPRD terhadap Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023-2043.

Paripurna Ketiga ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Abdullah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, SH, dan H.  Muh. Sjafril Simamora, SH dan wakil Bupati Tanjabbar H. Hairan SH.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Ketiga dalam rangka Penyampaian Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Anggota DPRD dan Penetapan Panitia Khusus DPRD terhadap Ranperda tentang RT/RW Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023-2043.

Baca Juga  Perhari RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Membutuhkan 50 Tabung Oksigen

” Atas nama pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat. Sebagai mana pada Paripurna kedua, telah menyampaikan pandangan umum setiap Fraksi, menindaklanjuti hal tersebut kita akan Mendengarkan penyampaian dari Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Tanjabbar.” Ucap Pimpinan rapat.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, terkait pandangan umum dari fraksi fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada paripurna kedua. Hairan menyampaikan apresiasi atas penyampaian pandangan umum tentang RT/RW Tanjabbar tahun 2023-2043.

” Dalam penyusunan RTRW harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu kita pemerintah daerah bersama DPRD sepakat terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang tata ruang RTRW Tanjung Jabung Barat.” Ujar Hairan dalam penyampaiannya.

Baca Juga  Herman Efendi: Perayaan HUT RI ke 76, Sederhana Saja, Namun Tidak Mengurangi Tahapan

Selanjutnya, pimpinan rapat meminta Pelaksanaan Tugas untuk membacakan surat  pembentukan panitia khusus dalam pembentukan alat kelengkapan dewan terkait rancangan peraturan daerah tentang tata ruang RT/RW tanjung jabung barat tahun 2023-2034.

Juru bicara panitia khusus M. Zaki,  ST menyampaikan kesepakatan bersama bahwa anggota Dedi Hadi, SH terpilih untuk menjadi Ketua Pansus alat kelengkapan dewan terkait rancangan peraturan daerah tentang tata ruang RTRW tanjung jabung barat tahun 2023-2043.*

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar FGD Bersama Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum dan LPPM Unja

DPRD

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Temui Massa Pendemo

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Buluh

DPRD

Terima Aduan Masyarakat,Komisi II DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Terkait Limbah PDAM Tirta Pengabuan

DPRD

Anggota DPRD Dari Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Batangasam

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke 57

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Serbuan Vaksin Kodim 0419/Tanjab

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian 2 Raperda Inisiatif dan Pendatangan Propemperda