3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang

Home / Berita / Pemerintahan

Jumat, 21 Juni 2024 - 10:49 WIB

Hormati Keputusan PTUN,Pemkab Tanjab Barat Lakukan Upaya Hukum Banding

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, terhadap SK Bupati Tanjab Barat, setelah proses selama hampir setengah tahun.

Terkait dengan hal ini, Pemkab Tanjab Barat melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri membenarkan jika pihaknya telah mengetahui putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

Menurutnya, selaku tergugat pihaknya harus menghormati putusan PTUN Jambi.  Pihaknya akan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Wabup Harian Hadiri Acara Pra Penilaian Kinerja Upaya Percepatan Penurunan Stunting

“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.

Baca Juga  Hadiri Tiga Tahun Kepemimpinan UAS – HAIRAN,Waka I DPRD:Semoga Kedepan Lebih Baik Lagi

Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi negatif terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik,” harapnya.*

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Kali Kedua, DPRD Merangin kembali menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Merangin 2026

Berita

Pj Bupati Buka Acara Pembinaan LPM Desa 2024

Berita

Syukur Khafied Resmi Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Merangin

Pemerintahan

Rangka HKN Ke-59,Bupati Tanjab Barat Didampingi Ketua TP PKK Ikuti Senam Bersama

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Pembahasan Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat Dengan Tanjab Timur

Berita

Lepas Pawai Takbir Iduladha, Bupati M. Syukur: Mari Jaga Situasi Agar Tetap Aman dan Kondusif

Pemerintahan

Gandeng PetroChina, Bupati Tanjab Barat Dorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Berita

Pj Bupati Perintahkan Dinas PUPR Turunkan Alat Atasi Genangan Air di Depan Ruko Idaman

You cannot copy content of this page