Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Berita / Pemerintahan

Jumat, 21 Juni 2024 - 10:49 WIB

Hormati Keputusan PTUN,Pemkab Tanjab Barat Lakukan Upaya Hukum Banding

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, terhadap SK Bupati Tanjab Barat, setelah proses selama hampir setengah tahun.

Terkait dengan hal ini, Pemkab Tanjab Barat melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri membenarkan jika pihaknya telah mengetahui putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

Menurutnya, selaku tergugat pihaknya harus menghormati putusan PTUN Jambi.  Pihaknya akan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Segarkan Organisasi, Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat: Segera Berinovasi demi Tanjab Barat Berkah Madani!

“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Segera Membuka Lelang Jabatan

Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi negatif terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik,” harapnya.*

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Isi Tausiah di Masjid Al Anwar, Bupati Anwar Sadat: Jangan Jadikan Puasa Alasan Bermalas-malasan

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami’ Hidayatur Rahman Kelurahan Teluk Nilau

Pemerintahan

Lepas Kafilah MTQ Ke-53, Bupati Anwar Sadat Berharap Jadi Juara Umum

Pemerintahan

Bupati Apresiasi Rapat Semua Pihak Dalam Kesuksesan Pilkada Tanjab Barat 2024

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tanggapi Tuduhan Poktan Imam Hasan, Hingga Kadisbunak Lapor Balik ke Polda Jambi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al-Jailani

Berita

Pj Bupati Merangin Diberi Gelar Adat Saat Perayaan HUT KE 24 Kecamatan Tabir Ulu, Ini Nama Gelarnya

Berita

Pj Bupati Merangin Buka Pameran dan Kontes Bonsai

You cannot copy content of this page