Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Akan Turun  ke Lokasi Galian C Ilegal di Tanjab Barat  Wabup Katamso Hadiri Acara Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Negara Tidak Boleh Kalah, Anggota DPR-RI Komisi XII Tegaskan Audit Total dan Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal di Tanjab Barat  Luas Lahan Galian C Diduga Ilegal Milik Barok Capai 110 Hektare, Diduga Tak Bayar Pajak ke Tanjabbar  Gandeng PetroChina, Bupati Tanjab Barat Dorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 9 Juni 2022 - 19:10 WIB

Kades Incumbent Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Inspektorat

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM-Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan segera dilaksanakan. Rencananya pemilu raya disejumlah desa tersebut akan digelar 29 agustus 2022 mendatang.

Sebanyak 43 desa di Kabupaten Tanjab Barat akan melaksanakan Pilkades Serentak. Dalam momentum tersebut, mulai muncul sejumlah calon ditiap-tiap desa dan tentunya kades lama atau incumbent dipastikan bakal maju kembali dalam perhelatan tersebut.

Namun, bagi bakal calon kepala desa petahana atau incumbent ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Yakni surat rekomendasi dari inspektorat Kabupaten.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari BPJS Pusat

Hal itu disampaikan langsung oleh kepala inspektorat kabupaten Tanjung Jabung barat Encep Jarkasih mengatakan bahwa Rekomendasi dari inspektorat ini biasa dari tahun tahun sebelumnya Pilkades memakai rekomendasi surat dari inspektorat.

“Tapi tidak tahu untuk Pilkades tahun ini sepertinya ada, dan surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk apakah kepala desa yang ingin maju lagi sudah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di inspektorat” ucap Encep, Senin (6/6/22)

Baca Juga  Dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang - Polres Tanjab Barat lakukan Penyelidikan

“Kalau rekomendasi keluar bisa mendaftar kalau tidak tentunya syarat tidak terpenuhi,” sambungnya.

Lebih lanjut Encep mengatakan sampai hari ini ada beberapa kepala desa incumbent yang sudah mengajukan surat permohonan inspektorat terkait syarat maju Pilkades di Tanjab barat.

“Sampai hari ini ada beberapa kepala desa incumbent yang sudah mengajukan surat permohonan dari inspektorat, kalau tidak salah kemaren ada 5 desa.” Tandasnya.

 

Penulis/Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pisah Sambut Kajari Tanjabbarat,Safrial Berikan Ucapan Selamat Datang Dan Selamt Jalan

Tanjab Barat

Wakil Bupati Tanjab Barat Kunker Ke PT PGN Tanggerang

Tanjab Barat

Hadapi Kemarau, Kapolres Tanjab Barat Gelar Survey dan Zonasi Lahan Semi Gambut

Tanjab Barat

Bupati Safrial Ajukan 23 Milliard Dana CSR Untuk Item Pembangunan

Tanjab Barat

Kondisi Cuaca Saat Ini Sangat Baik Bagi Petani Untuk Menanam

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh 2021 Serentak Seluruh Indonesia

Tanjab Barat

Dermaga Apung Seberang Kota Hancur,JDS Langsung Turun Lokasi

Tanjab Barat

Satu Rumah Milik Warga Musnah Terbakar