LSM Petisi 28 Minta Bupati Tanjabbarat Merespon Polemik Ganti Rugi Tanah Dan Lahan Di Desa Teluk Pengkah
TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Terkait adanya dugaan permintaan sebesar 40% uang ganti rugi yang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada pemilik tanah dan lahan oleh ketua kelompok tani di Desa Teluk Pengkah dinilai Lebay oleh Direktur eksekutif petisi 28 Kabupaten Tanjabbarat.
Praktik menguntungkan diri sendiri atau pungli seperti ini tidak bisa dibiarkan,jangan sampai ada kebijakan yang merugikan sepihak,apa lagi adanya dugaan permintaan fee sebesar 40% atas uang ganti rugi dari pemilik lahan dan kelompok tani.”Ujar Syafrudin.
Ditambahkanya lagi,”Bupati juga diminta untuk memanggil Kepala Desa dan Camat untuk dimintai keterangan atas dugaan permintaan fee dari ketua kelompok tani dimaksut,dan kepada instansi penegak hukum dalam hal ini polisi agar turun tangan untuk melakukan penyelidikan,pasalnya dalam permasalahan ini ada surat pernyataan yang dibuat oleh ketua kelompok tani serumpun jaya yang menyatakan uang pembayaran ganti rugi diberikan kepada pengurus sebesar 40%,ada pun rincian dari 40% tersebut sebesar 17,5% diperuntukan bagi anggota kelompok tani yang tanah dan lahanya tidak termasuk dalam peta lintasan jalan tol dan 2,5% akan disumbangkan untuk pembangunan mesjid,sementara diketahui ada beberapa anggota kelompok tani yang menolak kesepakatan tersebut,jadi saya berharap kepada pihak terkait untuk serius membantu masyarakat dalam menyelesaikan kisruh ini,”Tambah Udin Codet Sapaan Sehari-harinya ini.
Terpisah,Adi Asfandi SH Selaku pengamat sosial di Tanjabbarat juga menyayangkan jika memang masih ada praktik-praktik yang dipaksakan atas kehendak sendiri dan untuk kepentingan sendiri atau kelompok,”kasihan masyarakat,selaku pemangku organisasi yang seharusnya membantu anggotanya untuk menuju kesejahteraan,bukan mengambil serta mengurangi pendapatan anggotanya.”Sebut Adi Saat Dikompirmasi Via Selulernya.
“Ia juga menyarankan kepada maayarakat yang tanah dan lahanya yang menfapatkan ganti rugi serta anggota kelompok tani uantuk tidak takut melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib,apa lagi ada bukti tertulis yang berisikan permintaan pemberian fee Sebesar 40% yang harus ditanda tangani oleh anggota kelompok tani tersebut,ini sudah masuk keranah dugaan pemungutan liar yang bertujuan menguntungan diri sendiri,jadi saya juga berharap pihak instansi kepolisian untuk turun tangan dalam permaslahan ini.kegiatan seperti ini jangan sampai berakar di negri ini,”Pungkas Alumni Universitas Bung Hatta Satu ini.JURNALIS:MARDAN BULENON