Bulenonnews.com – Bangko.Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, mestinya jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, lantas mengapa ada pergeseran?
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Merangin H. Marwan Hasan, menjelaskan libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H/ 2021 M, adanya pergeseran tanggal bukan karena kebijakan dari Pemerintah Kabupaten dan bukan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin.
” Libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini ada pergeseran dari tanggal 19 Oktober ke tanggal 20 Oktober 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB-Red) 3 Menteri Republik Indonesia,” terang Kakanmenag Merangin Via WhatsApp.
Keputusan 3 Menteri tersebut diantaranya adalah : Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
” Dalam SKB 3 Menteri RI jelas tertulis, Menimbang: bahwa sehubungan dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka perlu dilakukan berubahan terhadap cuti bersama tahun 2021,” pungkasnya. (Ote).