PELELAWAN-BULENONnews.com. Polsek Pangkalan Kuras Sabtu (29/08/20) ungkap Kasus Curat di Wilkum Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan sesuai dengan rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 K.U.H.P
Kapolsek Pangkalan Kuras menerangkan kepada media ini, “Pihak Polsek Pangkalan Kuras telah melakukan Pengungkapan Kasus TP Pencurian dengan Pemberatan Oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan. Dengan dasar laporan Polisi nomor: LP / 34 / VIII / 2020 / RIAU / RES PLWN / SEK. PKL. KURAS, Tanggal 30 Agustus 2020,” ungkapnya.
Berkat laporan dari Masyarakat yang berinisial Zn alias Zainal, Laki-laki, Nik 1405030203690003, (51), agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Asal Sorek satu, dan tinggal di Sorek satu jalan Malin Kuning RT. 002 RW. 003 Kelurahan Sorek satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Terang Kapolsek, “Korban Adalah Pengurus Masjid Al-Jihat dan Saksi Ujang, Laki-laki, agama Islam, Wiraswasta, Asal talau, kelahiran 12 Juni 1973, umur 47 tahun, tinggal jalan Malin Kuning RT.002 RW. 003 dan saksi 2 Kamarul Zaman, laki laki, Sorek satu, 05 Mei 1972, 48 tahun , Karyawan Swasta, RT.003 RW.002 Kelurahan Sorek satu, Kecamatan Pangkakan Kuras Kabupaten Pelalawan,” lanjutnya.
Lebih lanjut,” Pelaku berinisial EA Alias EB Bin Effendi, Asal Sorek satu 10 Oktober 2003, 16 tahun 10 Bulan, Laki-laki, agama Islam, Tidak Bekerja, SMA (Tidak Tamat), Indonesia, Jalan Muhibah RT.004 RW.005 Kelurahan Sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, (Tersangka/Residivis),” tambah Kapolsek.
Negatif ( – ) Amp Rapit Tes Covid-19 (Non Reaktif)
Prihal kejadian Pada Hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 Sekira Pukul 12.40 Wib.
“Saudara Ujang (Saksi) Hendak Melaksanakan Sholat Dzuhur di Mesjid Al-Jihad Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek satu Kecamatan Pangkakan Kuras Kabupaten Pelalawan, Lalu Ketika masuk kedalam mesjid Saudara Ujang melihat Kotak Amal Yang terletak di bagian sebelah tiang dalam keadaan posisi miring berserakan dan ketika itu Saudara Ujang curiga lalu mendekati Kotak Amal tersebut dan lalu melihat kotak amal tersebut sudah dalam keadaan terbongkar dan dalam keadaan rusak,
dan di lihatnya uang di dalam kotak amal itu udah lenyap.
Lalu Ujang bersama saksi rekan lain Saudara Zainal (pelapor) dan Saudara Kamarul Zaman Saksi II Pergi melihat CCTV yang ada di Mesjid Al- Jihat tersebut, setelah melihat rekaman CCTV di ketahui pelaku 1 (Satu) orang laki laki yang memakai Masker menutupi wajahnya dengan memanjat pagar Mesjid pada Pukul 08:00 wib dengan membawa palu untuk merusak kotak Amal, kerugian mencapai sekitaran lebih kurang 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu) Rupiah, lalu Saudara Jainal melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Kuras untuk di usut lebih lanjut, “terang Ujang (Saksi).
Pada hari Minggu Tanggal 30 Agustus 2020 Sekira Jam 23.00 Wib,Team Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Mendapatkan informasi bahwa Diduga Pelaku berada di KecamatanTualang ( Perawang ) Kabupaten Siak, dan selanjutnya Team Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh PANIT I Reskrim Ipda Esafati Daeli ,SH beserta Anggota berangkat menuju Kecamatan Tualang (Perawang) Kabupaten Siak, dan Setibanya diperawang Team Opsnal Langsung Menuju Perumahan PT. Arara Abadi dan Kemudian diperumahan tersebut Team Mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi dirumah keluarganya dan selanjutnya Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang sembunyi didalam kamar, “Ungkap Esafati Daeli.
Dan setelah ditanya pelaku yang berinisial EA Alias EB mengaku bahwa benar telah mencuri uang kotak Amal di Mesjid Al-Jihat yang berada di jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Pelaku beserta barang bukti (BB) Martil, kotak amal, gembok merk YS, 53 uang pecahan 2 ribu, Jaket, celana pendek, dan sepatu di bawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna Proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Azwa)