Berkeyakinan Tinggi, Masyarakat Sungai Landak Berkomitmen Menangkan UAS-Katamso  Lanjutkan Kepemimpinan UAS,Hj Fadhilah Sadat Solidkan Kaum Emak Emak Pengajian  Edi Purwanto Harap Prabowo-Gibran Komitmen dan Realisasikan Janji Politik Antusias Ikuti Kampanye Anwar Sadat- Katamso,Warga Ketapang Siap Dukung Untuk Lanjutkan Pembangunan Balas Kebaikan, Kelompok Yasinan Ini Siap Menangkan UAS – Katamso 

Home / Pelalawan Riau

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:34 WIB

Polres Dumai Ringkua 2 Pelaku Diduga Kurir Narkotika Jenis Sabu Dan Barang Bukti

Dua Kurir Bersama Barang Bukti 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi

 

DUMAIL,RIAU,BULENONNEES.COM,  Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika yang melibatkan Narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, Jumat (12/02/2021) lalu.

Dipimpin Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang disinyalir sebagai Kurir. Keduanya berhasil diamankan saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

“Pengungkapan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Tikus didaerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. “Ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H yang didampingi Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H, S.I.K pada pelaksanaan Press Conference, Kamis (18/02/2021) di Media Center Polres Dumai, “jelasnya

Berdasarkan informasi tersebut, Andri Ananta Yudhistira,menjelaskan, “Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung.

Baca Juga  Polsek Pkl Kuras Ringkus Curat di Masjid Al-Jihat Kelurahan Sorek Satu.

“Saat melakukan penyelidikan, Tim melihat dan mencurigai 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM berada didepan dengan kecepatan tinggi juga, sehingga dilakukan pengejaran dan Tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut, “ujar Kapolres Dumai.

Lanjutnya,Setelah berhasil diberhentikan, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC didapati dikemudikan oleh ARH Alias AD (29) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM dikendarai oleh SN Alias WR (48). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada Bagasi Belakang Mobil ditemukan 1 (satu) buah Tas Besar merk Masster warna Biru yang berisikan 20 (dua puluh) Paket Besar Diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Dikemas Menggunakan Bungkusan Plastik Teh Cina Berwarna Hijau Merk Guan Yinwang dan 1 (satu) buah Tas Besar merk Polo warna Abu-abu yang berisikan 3 (tiga) Paket Besar Diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Dikemas Menggunakan Bungkusan Plastik Teh Cina Berwarna Hijau Merk Guan Yinwang serta 4 (empat) Bungkus Besar Diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Love / Hati warna Biru.

Baca Juga  Kapolsek Pangkalan Terus Lakukan Maklumat Kapolda Riau Tentang Karhutlah

“Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut dijemput dan diambil didaerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan Sdr. M yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan. Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud – Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada Kurir Penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari Sdr. M, “ungkap Andri Ananta

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Dumai, dari hasil penangkapan ± 23 Kilogram Narkotika Jenis Shabu Dan 19.937 Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi, sekira 203.937 orang generasi berhasil terselamatkan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup, ” pungkas Kapolres.

PEWARTA:AZWA

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Jalin Sinergitas Kajari dan PJI Pelelawan Gelar Audensi

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Beri Suprise Ke Koramil 04 Pada HUT TNI Ke-75

Pelalawan Riau

Bupati Pelelawan H. Zukri Tegaskan 1800 Guru PDTA/MDA Honor Segera Dibayarkan

Pelalawan Riau

Camat Teluk Meranti Hadiri Pisah Sambut KUA Teluk Meranti

Kriminal

Rumah Wakil Ketua PJI Pelelawan Kembali Diteror Orang Tak Dikenal

Pelalawan Riau

Memperingati Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Pelelawan Lakukan Giat Vaksinasi Masal

Pelalawan Riau

Temu Ramah Bersama Wartawan, Bupati H. Zukri: Pemkab Pelelawan Tidak Anti Kritik

Daerah

Camat Bandar Petalangan Gelar Rakor Penanggulangan Penyebaran Covid-19