Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Berita

Jumat, 20 Januari 2023 - 15:09 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

JAKARTA-BULENONNEWS  Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1).

Baca Juga  DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Usai Reses

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga  Hasren Purja Sakti Kembalikan Formulir Cabup, Optimis di Rekom PKS

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.(HSB)

EDITOR MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Berita

Jangcik Mohza Beri Pembekalan Kukerta Kepada164 Orang Mahasiswa UM

Berita

Jangcik: Meskipun Tergolong Muda, Kabupaten Sarolangun Cukup Maju  Pj Bupati Merangin Hadiri HUT ke-

Berita

Jangcik Mohza Buka Bimtek Peningkatan KUB Nelayan

Berita

Kisruh Harga TBS, DPRD Merangin Panggil PT AIP, Baca Selengkapnya.

Berita

Menjemput Mimpi di Tengah Keterbatasan, Perjalanan Aulia Pengusaha Muda dari Merangin

Berita

Pj Bupati Merangin Mengingatkan Masyarakat Untuk Mentauladani Perjuangan Rasulullah SAW

Berita

Akan Terbukti, Nalim-Nilwan Menang 90 Persen di Tabir Ulu

Berita

Bupati Merangin M Syukur Hadiri Perayaan HUT HKBP Hitamulu

You cannot copy content of this page