Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal

Home / Berita

Jumat, 20 Januari 2023 - 15:09 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

JAKARTA-BULENONNEWS  Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1).

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Tandatangani Kerjasama Dengan Ombudsman Terkait Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga  Tak Masuk Dalam Pendataan Formasi P3K, Puluhan Karyawan Dukcapil Ngadu Ke DPRD Merangin

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.(HSB)

EDITOR MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Merangin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke 78, Pada Upacara di Mapolres Merangin

Berita

Direktur PDAM Tirta Merangin, Hari Ini Resmi Dilantik Pj Bupati Merangin

Berita

Ditinjau Bupati, Jalan Bangko-Kerinci Kembali Lancar

Berita

Pj Bupati Merangin Pimpin Pembacaan Teks Pancasila di Upacara Kesaktiannya Pancasila 2024

Berita

Pandangan Umum Fraksi DPRD Merangin Terhadap LKPJ Bupati Diwarnai Harapan Evaluasi

Berita

Pj Bupati Merangin Tinjau Jalan Rusak Jam Gento

Berita

Nalim-Nilwan Hoyak Basis Jawa Merangin Di 3 Kecamatan Pamenang

Berita

Kantongi Rekom Partai NasDem, Syukur Konsolidasi Bersama DPD NasDem Merangin

You cannot copy content of this page