Tanpa Ayah dan Ibu, Hanya Dinding Papan yang Menemani: Potret Pilu Rodi-Nikita yang Kini Jadi Perhatian Pemkab Tanjab Barat Nasabah di Tanjab Barat Desak Akses ATM dan mobile banking Bank 9 Jambi Segera Pulihkan  Lautan Manusia Padati Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat Lepas Peserta Festival Arakan Sahur Minggu Ke-2 Buntut Menu MBG Tak Layak: BGN Jambi Layangkan SP1, Pemkab Bakal Panggil Pengelola! Skandal MBG di Tanjab Barat: Ketua SPPG Akui Terima Teguran BGN Jambi

Home / Kriminal

Minggu, 16 November 2025 - 08:54 WIB

Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku dan Hampir 10 Gram Barang Bukti

TANJAB BARAT,BULENON NEWS.COM – Jaringan peredaran narkotika di kawasan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil dibongkar setelah Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (39) ditangkap dengan total barang bukti hampir 10 gram sabu.

Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA ANDI ILHAM J., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi berharga yang disampaikan masyarakat.

Berawal dari Laporan Warga

Pada hari Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek menerima informasi akurat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Kebun Sawit Rantau Panjang RT. 17, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA ARIEF SEPTIAWAN, S.H., beserta anggota untuk segera menuju lokasi yang dicurigai.

Baca Juga  Gegerkan, OTK Tusuk Warga Tanjab Barat Satu Luka dan Satu Tewas

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu.
  • 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu.
  • Total berat kotor seluruh sabu diperkirakan mencapai 9,60 gram.

Selain itu, turut diamankan juga 7 (tujuh) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong, sebuah kotak berwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna hitam.

Pelaku berinisial M, Laki-laki, 39 Tahun, dengan alamat Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, langsung diamankan di Polsek Tebing Tinggi bersama seluruh barang bukti.

Baca Juga  Basynursyah Ketua DPP PJI Angkat Bicara Atas Meninggalnya Seorang Wartawan Di Pematang Siantar

“Pelaku inisial M kini telah diamankan dan kasusnya akan dilimpahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat,” jelas IPDA ANDI ILHAM J.

Atas perbuatannya, M dapat dikenakan sanksi berat di bawah Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Himbauan Kapolsek

Di akhir keterangannya, Kapolsek Tebing Tinggi memberikan himbauan tegas kepada seluruh warga.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya Kecamatan Tebing Tinggi, agar menjauhi narkotika. Selain itu, kami juga meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi ini sangat penting untuk membersihkan wilayah kita dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek.

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

JPU Kejari Tanjab Barat Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg dan 14 Ribu Butir Ekstasi

Kriminal

Polisi Amankan Mantan Napi Narkotika dan Barang Bukti 16 Paket 

Kriminal

Beraksi Dilima Lokasi Berbeda di Tanjab Barat,Pelaku Pencurian HP Kontingen Kejurprov di Tangkap Polisi 

Kriminal

Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Diduga Istri Selingkuh,Tembak Korban Hingga Tewas Pelaku Terancam Hukuman Mati 

Berita

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar Seorang Lelaki Paruh Baya di Amankan Polres Tanjab Barat 

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Tanjab Barat

Kriminal

GEGER! Bawa 17 Gram Sabu di Mobil Tersembunyi, Pengedar Asal Tebing Tinggi Diringkus dengan Uang Tunai Rp10 Juta

You cannot copy content of this page