DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW Bupati Tanjabbar Tinjau Lokasi dan Beri Bantuan ke Korban Musibah Angin Kencang

Home / Meraingin

Sabtu, 1 April 2023 - 16:10 WIB

3 Kuasa Hukum Sekaligus, Dampingi Abu Hakim Laporkan Edi Surya Ke Polisi

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Abu Hakim bersama Tiga Kuasa Hukumnya Fauzan Budisaroko, SH, M. Halik Alnameri dan Fhadil Ahmad,SH, resmi melaporkan Edi Surya Ke Reskrim Polres Merangin, terkait dugaan pelanggaran UU ITE, Minggu (1/4).

Pencemaran nama baik yang dilakukan Edi Surya telah mempermalukan Abu Hakim dimata publik, dengan postingan di beberapa grup media sosial Facebook menuding Abu Hakim seolah-olah melakukan penipuan.

Jelas perlakuan tersebut sangat merugikan Abu Hakim, karena hal yang belum jelas kebenarannya itu telah merusak reputasi Abu Hakim.

Menurut Fauzan Budisaroko, SH merupakan Kuasa hukum khusus Abu Hakim, Akun Edi Surya telah mempermalukan kliennya (Abu Hakim) di media sosial Facebook, seakan Abu Hakim telah menipu Edi Surya saat kegiatan Glowrun di Sungai Misang Kab. Merangin tahun 2022 lalu.

” Pada hal kita secara teknis tidak pernah komunikasi dan berurusan dengan yang namanya Edi Surya itu, melainkan kita berhubungan dengan Direktur atau Owner Papa grup bernama Adit, jadi kita tidak ada urusan sama Edi Surya,” Ujarnya.

Baca Juga  DPRD Merangin Lakukan Vaksin Tahap Kedua

Dijelaskan Fuzan, Abu Hakim dalam kegiatan Glowrun tersebut hanya bekerjasama dengan Papa grup, sementara, Edi Surya cuma penyedia jasa sound system di Papa grup.

” Kalau kita kan jelas, sebagai penyedia tempat, izin dan sarana medis berupa ambulan,damkar dan lainnya, nah tentang artis, rijing sond dan panggung itu urusan papa grup, nah itu bentuk kerjasamanya, jadi atas narasi tuduhan Edi Surya itu yang kita tidak terima maka kita lapor ke Polres Merangin.

Dikatakan Fauzan Edi Surya dilaporkan atas pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, tentang informasi dan transaksi Elektronik

Baca Juga  Kapolres Merangin Lepas Keberangkatan Tim Penyaluran Bansos Polda Jambi

” Intinya laporan kita tentang pencemaran nama baik yang dilakukan Edi Surya terhadap klien Saya,”tambah Fauzan.

Sementara Abu Hakim berharap kepada, Pihak Polres Merangin agar dapat memproses laporan itu secepatnya, karena mengangkut reputasi dan nama baik yang telah dltercemar oleh telapor.

” Saya harap secepatnya di proses, biar urusan ini terang benderang, jangan nanti publik mengira bahwa saya seorang penipu, juga kepada masyarakat jagan cepat percaya terhadap postingan yang belum jelas kebenarannya,” Ungkap nya.

Soal hutang piutang dengan Papa grup sebut Abu Hakim, ” Semua sudah di selesaikan dan di bayar, qwitansi dan resi pengiriman lengkap kok, kalau jasa Sond sistem Edi Surya yang tidak di bayar, itu urusan Papa grup dengan Edi bukan urusan saya,” pungkas Hakim.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

DPRD

Zaidan Ismail Tegaskan, Silakan PT. Sitasa Energi Hengkang Dari Merangin Jika Tidak Pasti Beroperasi

Meraingin

Juniarti Nilwan Buka Pemilihan Duta Genre dan Pembentukan Forum Genre Merangin

Meraingin

Kapolres Merangin Pimpin Apel Sertijab Tujuh Perwira

Meraingin

Petugas KPU Tanjab Barat Terpapar Covid-19

Meraingin

19 Eksavator Ativitas PETI Berajamaah di Tabir Ulu, Ketegasan Hukum Dipertanyakan

Meraingin

H. Mashuri Kembali Pantau Kegiatan Vaksinasi Polres dan Pemkab Merangin

Meraingin

HUT RI Ke-76, Kasus Tindak Pidana Korupsi Tak Dapat Remisi

Meraingin

Ketua Rt, Rw dan Kepala Lingkungan Se Kelurahan Dusun Bangko Dilantik