Batin Sengeri Desa Palas Menggugat PT. arara Abadi, Terkait Sengketa Lahan Anak Kemenakan Desa Palas

- Redaksi

Minggu, 4 Juli 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PELELAWAN RIAU. BULENONnews.com. Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat perkara perdata sengketa tanah atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, H. Samsari, AS terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) milik PT. Arara Abadi, Jumat (02/07/2021).

Hadir dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto,  Hakim Anggota Deddi Alpaersi dan Muhammad Ilham Mirza, pihak penggugat 1, pihak turut tergugat dan ratusan masyarakat desa Palas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pemeriksaan setempat ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan guna mengetahui titik koordinat dan titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan.

Sesuai dengan pantauan awak media Metropos1.com di lapangan, terdapat 7 titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan dengan luas tanah lebih kurang 1.300 Hektar.

Dalam perkara ini, PT. Arara Abadi dinilai ingkar janji lantaran tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang di dalam perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Bapak Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada  waktu itu.

Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri di dalam areal Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi area konsesi tanaman Akasia atau Kaleptus.

Pada Waktu yang sama, Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa iya melakukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat itu sendiri.

“Penyelesaian lahan ini berawal dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur masih Saleh Djasit  waktu itu, ” ungkap H.Samsari, AS.

“Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi, maka kami secara hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan secara perdata, ” ujarnya.

Sementara itu, di waktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH,MH ketika dikonfirmasi media ini terkait sidang di tempat masalah sengketa lahan tanah ulayat milik Bathin Sengeri desa Palas dan PT. Arara Abadi ini belum mau memberi keterangan, lantaran sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 12 Juli mendatang pada Pukul 11:00 Wib.

( Azwa/ Tim PJI )

Berita Terkait

Forkopimda Pelelawan Dukung dan Sambut Kehadiran Forwakap di Kab. Pelelawan
Bupati Pelalawan H Zukri Hadiri Rakerda Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Tahun 2021
Kunker di Teluk Meranti, Bupati H. Zukri Resmikan Pemakaian Listrik 24 Jam PLN
53 BPD Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar Resmi Dilantik
Kunker Perdana Bupati Pelelawan Disambut Hangat Para Camat Kuala Kampar
Temu Ramah Bersama Wartawan, Bupati H. Zukri: Pemkab Pelelawan Tidak Anti Kritik
H. Samsari Kades Palas Bersama Dewan Povinsi Riau Hadiri Turnamen Voly Ball Desa Palas
BPKAD Pelelawan Gelar Pelatihan dan Pembekalan Bagi Petugas Pajak Desa Kecamatan Teluk Meranti Tahun 2021
Berita ini 379 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:10 WIB

Susuri Gelapnya Malam, Ahmad Hanif Gelar Reses di Desa Pantai Gading Bram Itam

Senin, 2 November 2026 - 20:03 WIB

Pansus III DPRD Tanjab Barat Rampungkan Dua Ranperda, Atur Pemilihan Kades hingga Tata Kelola Aset Daerah

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

DPRD Bersama Pemkab Tanjabbar Sahkan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna Keempat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Hamdani Hadiri Rakerda dan Bimtek BPD se-Tanjab Barat, Dorong Penguatan Peran di Desa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Hamdani Hadiri Final Raja Machmud Cup II, Serahkan Hadiah Juara II

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPRD Hamdani Tutup Festival Hari Santri ke-81 di Ponpes Soleh Al-Mubarok

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru