Udara Tanjab Barat Memburuk, HIPMI Bagikan 2.000 Masker untuk Pelajar dan Masyarakat 3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors

Home / Meraingin

Sabtu, 10 September 2022 - 17:18 WIB

Polres Merangin Melalui Polsek Tabir Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Aktivitas PETI

MERANGIN-BULENONNEWS.COM. Lagi-lagi Polres Merangin Kembali Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam wilayah hukum Polres Merangin.

Himbauan Kali ini di laksanakn oleh Personil Polsek Tabir pada hari Sabtu (10/9/2022) di lokasi Pertambangan Ilegal yang berada di Dan Semayo Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Himbauan larangan terhadap aktifitas PETI ini dengan cara memasang spanduk agar masyarakat bijaksana dalam berusaha sebagai pelaku ekonomi yang kreatif.

Selain,memasang spanduk Himbauan, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH, melalui Kapolsek Tabir Adha Fristanto, SH. MH dan Personil unit Reskrim juga melakukan himbauan tertulis bagi masyarakat.

Baca Juga  H Mukti Buka Pertemuan Pengukuran Data Stunting 2023, TPPS Merangin Bahu Membahu Percepat Penurunan Stunting

” Kita minta Hasil yang di harapkan dari kegiatan ini yakni masyarakat yang melaksanakan kegiatan PETI dapat mematuhi himbauan yang telah di pasang oleh personil Polsek Tabir tersebut,” pinta nya.

Masih dalam himbauan Kapolsek Tabir, masyarakat di minta agar dapat mencari pekerjaan lain yang tidak melanggar aturan pemerintah.

” Laksanakan lah kegiatan yang mendukung program Pemerintah daerah dan program kesehatan dengan cara menjalin Silahturahmi dengan masyarakat karena himbauan ini tidak memiliki batas waktu, namun tetap akan dilaksanakan selamanya,” lanjut nya.

Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Tabir agar tidak melaksanakan tindakan yang melanggar hukum yang salah satunya melakukan Aktivitas PETI.

Baca Juga  Program Polisi Melangun, Bripda Jeni Adi Saputra Sambangi  SAD di Mentawak.

” Yang mana Himbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tinjau dari Pesrfektif Kesehatan masyarakat, yang di timbulkan oleh penggunaan mercury, serta masyarakat selalu di himbau agar tetap menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif, dan melaporkan apabila melihat atau mendengarkan suatu kejadian gangguan kamtibmas,” pungkas nya.

Tidak cukup sampai disitu, disampaikan juga bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi untuk dapat melakukan vaksin covid 19 dan penerapan protokol kesehatan.

 

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

MTQ Ke IX Kelurahan Pamenang 2023 Resmi Dibuka Pj Bupati Merangin

Meraingin

Bupati Lengserkan Jabatan Plt Kadis Perkim Tanjab Barat.

Meraingin

Parade Hari Batik Nasional 2022 Ribuan ASN Merangin Berbatik Warnai Kota Bangko

Meraingin

Mewakili Pj Bupati Merangin, Asisten I Hadiri Pembukaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kriminal

Wow.. Polres Merangin Amankan Petani Ganja dan Bongkar Ladang Ganja di Masurai

Meraingin

Dalam Percepatan Vaksinasi, Polres Merangin Undang Pokdar dan Dinkes Giat Bersama

Meraingin

Akhirnya KPU Merangin Tandatangani NPHD Dana Pilkada 2024

Meraingin

Festival Tradisi ‘Ompek Ganjie Limo Gonok’ Meriahkan HUT Ke 15 Tabir Barat

You cannot copy content of this page