DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting BeliungĀ  Bupati Anwar Sadat Bersama Ketua PKK Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Warnai Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat Turnamen Sepakbola Resmi Ditutup, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Pada Batang Asam Juara Bupati Cup 2025. Ketua DPRD Berikan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 60

Home / Meraingin

Sabtu, 10 September 2022 - 17:18 WIB

Polres Merangin Melalui Polsek Tabir Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Aktivitas PETI

MERANGIN-BULENONNEWS.COM. Lagi-lagi Polres Merangin Kembali Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam wilayah hukum Polres Merangin.

Himbauan Kali ini di laksanakn oleh Personil Polsek Tabir pada hari Sabtu (10/9/2022) di lokasi Pertambangan Ilegal yang berada di Dan Semayo Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Himbauan larangan terhadap aktifitas PETI ini dengan cara memasang spanduk agar masyarakat bijaksana dalam berusaha sebagai pelaku ekonomi yang kreatif.

Selain,memasang spanduk Himbauan, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH, melalui Kapolsek Tabir Adha Fristanto, SH. MH dan Personil unit Reskrim juga melakukan himbauan tertulis bagi masyarakat.

Baca Juga  Hadiri Undangan Wabup, H Izhar Majid Sebut Siap Maju Untuk Calon Bupati Merangin 2024

” Kita minta Hasil yang di harapkan dari kegiatan ini yakni masyarakat yang melaksanakan kegiatan PETI dapat mematuhi himbauan yang telah di pasang oleh personil Polsek Tabir tersebut,” pinta nya.

Masih dalam himbauan Kapolsek Tabir, masyarakat di minta agar dapat mencari pekerjaan lain yang tidak melanggar aturan pemerintah.

” Laksanakan lah kegiatan yang mendukung program Pemerintah daerah dan program kesehatan dengan cara menjalin Silahturahmi dengan masyarakat karena himbauan ini tidak memiliki batas waktu, namun tetap akan dilaksanakan selamanya,” lanjut nya.

Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Tabir agar tidak melaksanakan tindakan yang melanggar hukum yang salah satunya melakukan Aktivitas PETI.

Baca Juga  Komisi ll DPRD Merangin Panggil Dewas Soal Kisruh RSUD Kol Abundjani

” Yang mana Himbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tinjau dari Pesrfektif Kesehatan masyarakat, yang di timbulkan oleh penggunaan mercury, serta masyarakat selalu di himbau agar tetap menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif, dan melaporkan apabila melihat atau mendengarkan suatu kejadian gangguan kamtibmas,” pungkas nya.

Tidak cukup sampai disitu, disampaikan juga bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi untuk dapat melakukan vaksin covid 19 dan penerapan protokol kesehatan.

 

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Ketua DPRD Merangin Kutuk Keras Pelaku PETI Hancurkan Jalan Kabupaten

Meraingin

Bupati Kembali Rombak Kabinet Merangin Mantap, Ini Nama-nama Pejabat Yang Dilantik

Berita

Hasil Audit Inspektorat, Beberapa OPD Kembalikan Dana Refocusing Covid-19

Meraingin

Not Paid, Perangkat Desa Kungkai Nagadu Ke Camat Gegara Siltap

Meraingin

Hasil Swab Antigen Kafilah Merangin MTQ Ke 50 Tk Provinsi Jambi ‘Negative’

Meraingin

VIRAL..! dr. Sephelio Direktur RSD Kol. Abundjani Bangko Dibanjiri Ucapan Selamat

Meraingin

Kapten Inf. M.Novri Yudha Wakili Dandim 0420/Sarko Pada Pengukuhan Pokdar Kamtibmas

Meraingin

Waktu Semakin Mepet, Belum Satu Nama Cawabup pun Yang diusulkan Ke DPRD Merangin