Kualitas Udara Tanjab Barat Memburuk,ISPU Capai 152 Kategori Tidak Sehat Udara Tanjab Barat Memburuk, HIPMI Bagikan 2.000 Masker untuk Pelajar dan Masyarakat 3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu

Home / Meraingin

Sabtu, 1 April 2023 - 16:10 WIB

3 Kuasa Hukum Sekaligus, Dampingi Abu Hakim Laporkan Edi Surya Ke Polisi

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Abu Hakim bersama Tiga Kuasa Hukumnya Fauzan Budisaroko, SH, M. Halik Alnameri dan Fhadil Ahmad,SH, resmi melaporkan Edi Surya Ke Reskrim Polres Merangin, terkait dugaan pelanggaran UU ITE, Minggu (1/4).

Pencemaran nama baik yang dilakukan Edi Surya telah mempermalukan Abu Hakim dimata publik, dengan postingan di beberapa grup media sosial Facebook menuding Abu Hakim seolah-olah melakukan penipuan.

Jelas perlakuan tersebut sangat merugikan Abu Hakim, karena hal yang belum jelas kebenarannya itu telah merusak reputasi Abu Hakim.

Menurut Fauzan Budisaroko, SH merupakan Kuasa hukum khusus Abu Hakim, Akun Edi Surya telah mempermalukan kliennya (Abu Hakim) di media sosial Facebook, seakan Abu Hakim telah menipu Edi Surya saat kegiatan Glowrun di Sungai Misang Kab. Merangin tahun 2022 lalu.

” Pada hal kita secara teknis tidak pernah komunikasi dan berurusan dengan yang namanya Edi Surya itu, melainkan kita berhubungan dengan Direktur atau Owner Papa grup bernama Adit, jadi kita tidak ada urusan sama Edi Surya,” Ujarnya.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Bersama ForkopimdaTinjau Gudang Logistik KPU Kabupaten Merangin

Dijelaskan Fuzan, Abu Hakim dalam kegiatan Glowrun tersebut hanya bekerjasama dengan Papa grup, sementara, Edi Surya cuma penyedia jasa sound system di Papa grup.

” Kalau kita kan jelas, sebagai penyedia tempat, izin dan sarana medis berupa ambulan,damkar dan lainnya, nah tentang artis, rijing sond dan panggung itu urusan papa grup, nah itu bentuk kerjasamanya, jadi atas narasi tuduhan Edi Surya itu yang kita tidak terima maka kita lapor ke Polres Merangin.

Dikatakan Fauzan Edi Surya dilaporkan atas pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, tentang informasi dan transaksi Elektronik

Baca Juga  Butiran Es Dan Hujan Deras Hantam Rumah Warga Merangin

” Intinya laporan kita tentang pencemaran nama baik yang dilakukan Edi Surya terhadap klien Saya,”tambah Fauzan.

Sementara Abu Hakim berharap kepada, Pihak Polres Merangin agar dapat memproses laporan itu secepatnya, karena mengangkut reputasi dan nama baik yang telah dltercemar oleh telapor.

” Saya harap secepatnya di proses, biar urusan ini terang benderang, jangan nanti publik mengira bahwa saya seorang penipu, juga kepada masyarakat jagan cepat percaya terhadap postingan yang belum jelas kebenarannya,” Ungkap nya.

Soal hutang piutang dengan Papa grup sebut Abu Hakim, ” Semua sudah di selesaikan dan di bayar, qwitansi dan resi pengiriman lengkap kok, kalau jasa Sond sistem Edi Surya yang tidak di bayar, itu urusan Papa grup dengan Edi bukan urusan saya,” pungkas Hakim.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Hari Ini, Ribuan Pelajar Ikut Pawai Budaya Dalam Rangka HUT Ke 73 Kabupaten Merangin

Meraingin

Nilwan Yahya Kunjungi Warga Terlantar dan Tinjau Jalan Poros Meranti Bukit Bungkul Yang Putus

Meraingin

Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti Kuliah Umum Dari Hasbi Anshory DPR RI di STIH Bangko.

Meraingin

PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan di Desa Tanjung Benuang Dibubarkan Petugas

Meraingin

Sebentar Lagi Dua Cawabup Merangin Cabut Nomor Urut dan Penyampaian Visi Misi

Meraingin

Dinas Kominfo Raih Penghargaan Romantik, Instansi Mendapatkan Rekomendasi Statistik 2023

Meraingin

Ada Apa Dewan Elak Audiensi Bersama Forum Lintas Pemerhati Merangin?

DPRD

Anggota Dewan Merangin M. Yani dan Hasan Jalil Reses di Desa Mentawak

You cannot copy content of this page