Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Kriminal

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:56 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dua terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil diringkus Kepolisian Resor Tanjab Barat.

Kedua pelaku Curanmor ini bersaksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari Putri (Korban) yang kehilangan motor saat terpakir di depan rumahnya, Rabu (01/05/24).

“Terduga Pelaku yang kita amankan SN (31) Warga Lorong Masjid RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Jum’at (03/05/24) di Mapolres Tanjab Barat.

“Selain Kedua diduga Pelaku, ada satu Pelaku lainnya diduga sebagai penadah inisial AD yang masih kita kejar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujar Kapolres.

Baca Juga  Ketua PBSI Tanjab Barat Lepas 19 Atlet Ikuti Kejurprov di Merangin

Agung mengatakan pengungkapan Kasus Curanmor ini setelah adanya laporan dari Korban, juga bermula saat Rahman Adik Korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor yang mirip dengan milik Kakak Korban.

Setelah itu Aldi Adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah olah ingin membeli sepeda motor Korban.

“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN  dan janjian bertemu di Belakang SD 04 Jalan Binakarya, Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan Anggota Polsek di Mapolsek Tungkal Ilir,” jelasnya.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap SN,  Tim berhasil mengungkap jaringan dari Pelaku SN ini atas nama MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi dan Menambah Keakraban, Bupati Mancing Bersama OPD

“Dari keterangan Pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 (Tujuh) kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.

Pengungkapan ini merupakan Pengungkapan terbesar. Dari seluruh Laporan Polisi Tempat Kejadian Perkara pengakuan Tersangka yang berhasil ditemukan 9 (Ssembilan) Laporan Polisi dan 2 (Dua) Pengaduan.

“Keseluruhan masyarakat baru Lapor ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” ungkap Kapolres.

AKBP Agung Basuki menambahkan terhadap para Tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.*

 

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Nekat Jadi Kurir Narkoba,Dua Pemuda Asal Pekan Baru di Tangkap Polisi.

Berita

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar Seorang Lelaki Paruh Baya di Amankan Polres Tanjab Barat 

Kriminal

Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benur Ke Singapura

Kriminal

Tersangka Pembakaran Lahan di Sei Baung Pengabuan Terancam Hukuman 15 Tahun

Kriminal

Penjelasan Kapolres Atas Tewasnya Kepala BPBD Merangin

Kriminal

Wow.. Polres Merangin Amankan Petani Ganja dan Bongkar Ladang Ganja di Masurai

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Seorang Siswi

Kriminal

Diduga Bakar Lahan, Dua Pria di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu

You cannot copy content of this page