3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang

Home / Tanjab Barat

Minggu, 30 Agustus 2020 - 14:46 WIB

Diskoperindag Verifikasi UMKM Layak Dapat Banpres PUM

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meluncurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Adapun besaran nilai yang didapat oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp. 2.4 Juta, melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BRI)

Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Safriwan, ia menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menerima berkas dan memverifikasi seluruh UMKM yang berada di Tanjabbar

Baca Juga  Mapolres Tanjab Barat Lakukan Aksi Ritual Bertajuk "Hening Cipta Indonesia"

“Sebenarnya UMKM di Tanjabbar ini banyak sekali, namun tidak semuanya bisa mendapat bantuan presiden, untuk itu kita terima dulu bahan-bahannya setelah itu baru kita verifikasi mana (UMKM) yang layak untuk menerima bantuan,” tuturnya. Jumat, (28/08/2020)

Selanjutnya Safriwan menambahkan, untuk UMKM yang mendaftarkan BPUM tersebut, ada beberapa hal yang harus dilengkapi yakni, poto copy KTP, memiliki rekening BRI, mencantumkan nomor telepon dan tidak lupa pula, kata Kadiskoperindag, harus memiliki usaha yang rill

Baca Juga  Kades Incumbent Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Inspektorat

“Selain persyaratan identitas diri dan izin usaha atau keterangan usaha dari lurah/desa, hal terpenting adalah yang bersangkutan suami atau istri bukan PNS, anggota Polri dan TNI,” terangnya.

Untuk diketahui UMKM yang telah terdaftar di Diskoperindag ada sebanyak delapan ribuan lebih pelaku usaha, namun yang telah lolos verifikasi ada sebanyak 702 UMKM di Tanjabbar.

Penulis/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Masyarakat

Tanjab Barat

Rapbd BerubahBupati Safrial Pilih Work Out Dari Sidang Paripurna Tanjabbarat

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Bansos Dari Kapolda Jambi

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Hadiri TC Qori Qori’ah

Tanjab Barat

Bupati Ingatkan ASN dan Honorer Jaga Netralitas Dalam Pilkada

Tanjab Barat

Partai Demokrat Tanjab Barat kembali Membagikan Takjil kepada Masyarakat

Tanjab Barat

Polisi Akan Panggil Instansi Terkait Atas Maruttasnya Bangunan Pasar Kuwatik

Tanjab Barat

Tiga Wilayah di Tanjab Barat Rawan Karhutla

You cannot copy content of this page