Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Minggu, 30 Agustus 2020 - 14:46 WIB

Diskoperindag Verifikasi UMKM Layak Dapat Banpres PUM

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meluncurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Adapun besaran nilai yang didapat oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp. 2.4 Juta, melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BRI)

Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Safriwan, ia menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menerima berkas dan memverifikasi seluruh UMKM yang berada di Tanjabbar

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan NKRA RPJMD 2021-2026

“Sebenarnya UMKM di Tanjabbar ini banyak sekali, namun tidak semuanya bisa mendapat bantuan presiden, untuk itu kita terima dulu bahan-bahannya setelah itu baru kita verifikasi mana (UMKM) yang layak untuk menerima bantuan,” tuturnya. Jumat, (28/08/2020)

Selanjutnya Safriwan menambahkan, untuk UMKM yang mendaftarkan BPUM tersebut, ada beberapa hal yang harus dilengkapi yakni, poto copy KTP, memiliki rekening BRI, mencantumkan nomor telepon dan tidak lupa pula, kata Kadiskoperindag, harus memiliki usaha yang rill

Baca Juga  Nah!!! Satu Lagi Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

“Selain persyaratan identitas diri dan izin usaha atau keterangan usaha dari lurah/desa, hal terpenting adalah yang bersangkutan suami atau istri bukan PNS, anggota Polri dan TNI,” terangnya.

Untuk diketahui UMKM yang telah terdaftar di Diskoperindag ada sebanyak delapan ribuan lebih pelaku usaha, namun yang telah lolos verifikasi ada sebanyak 702 UMKM di Tanjabbar.

Penulis/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

KPU Tanjab Barat Pacu Persiapan Tempat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Tanjab Barat

Perpisahan Kasi Pidum Kejari Tanjabbarat Penuh Khikmat

Tanjab Barat

Tingkatkan Keamanan Personil Gabungan Polres Tanjab Barat Periksa Penumpang Antar Pulau

Tanjab Barat

BREAKING NEWS..! Tiga ASN di Tanjab Barat Positif Covid-19

Tanjab Barat

Bupati Safrial Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Tentang APBD Perubahan

Tanjab Barat

Seorang Berstatus ASN Positif Terpapar Covid-19.

Berita

Dua PJU Kasat Lantas dan Narkoba Tanjab Barat Dijabat Polwan

Tanjab Barat

Dengan Mengucapkan Bismillahirohmanirohim,Saudara Jamal Laksanakan Rapat Awal

You cannot copy content of this page