Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Meraingin

Rabu, 9 September 2020 - 13:08 WIB

Lagi-lagi Polres Merangin Amankan Pelaku PETI

BANGKO – BULENONnews.com.

Jajaran Polres Merangin Kembali berhasil mengamankan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Pelaku PETI yang diamankan Satreskrim Polres Merangin tersebut, mulai dari pemilik lahan, pekerja dan kurir yang membeli emas Peti tersebut.

Perihal pengamanan Pelaku PETI tersebut diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK dikala pers Rilis di Aula Mapolres Merangin, Rabu (9/9/20).

“Kasus PETI yang diungkapkan Polres Merangin adalah yang terjadi 14 hari terakhir, kita mengamankan para pelaku PETI pengawas pekerja sekaligus pemilik lahan dan kurir pembeli emas hasil Peti,” kata Kapolres.

Baca Juga  Babinsa Koramil 420-08/Tabir Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Ke Siswa Sekolah

Total 12 pelaku terkait Peti yang diamankan Polres Merangin dengan dua kasus. Pertama kasus Peti di dusun Padang Lalang Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat.

“Pelaku yang kita amankan SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY yang merupakan pekerja Peti dompeng. Selanjutnya IS pengawas pekerja dan juga pemilik lahan,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Di Masjid Jami' Dusun Bangko Begitu Khidmad

Selain itu, Polres Merangin juga mengamankan kurir pembeli emas hasil Peti. Pelaku diamankan di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu.

“Dari pelaku (Kurir) ini kita amankan barang bukti emas seberat 29 gram, selain itu juga kita amankan barang bukti kendaraan Hilux,” sebutnya.

Kapolres mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.

“Pada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Peti, karena dapat merusak lingkungan,” sebutnya.

Reporter: Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Wabup Buka Rapat Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa 2022 dan Percepatan Pengadaan Barang /Jasa Merangin 2023

DPRD

Zaidan Ismail Tegaskan, Silakan PT. Sitasa Energi Hengkang Dari Merangin Jika Tidak Pasti Beroperasi

Meraingin

Plt Bupati Kukuhkan Paskibraka Merangin 2021

Meraingin

Kapolres Merangin Resmikan Posko Kampung Tanggguh Anti Narkoba Kelurahan Dusun Bangko

Meraingin

DPRD Temukan Tunggakan Pajak PT Jelutung Jumbo Jaya di Desa Simpang Limbur Merangin

Meraingin

Dinas Perikanan Bantu Pasarkan Ikan Kelompok Pembudidaya Ikan Merangin

Meraingin

Di Merangin 80 Kg Ganja Kering Dimusnahkan Kapolda Jambi

Meraingin

Hasbi Ansohry Mampir di Merangin Temui TNI Asal Suku Anak Dalam

You cannot copy content of this page