Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat.

Home / Berita / Meraingin

Senin, 9 November 2020 - 17:11 WIB

Pengguna Narkoba Marak di Merangin

BANGKO-BULENONnews.com.

Kabupaten Merangin saat ini sepertinya menjadi tempat peredaran narkoba yang cukup marak. Pasalnya, dalam sebulan terakhir Kepolisian Resort Merangin behasil mengungkap beberapa kasus narkoba, termasuk didalamnya satu orang oknum PNS serta berhasil menyita bejumlah barang bukti (BB)

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Merangin, sejumlah kasus penyalahgunan narkoba diungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, Senen (9/11/2020). Diantaranya Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin mengamankan dua orang berinisial Z (40) dan AS (41). Diduga keduanya pemilik Narkotika jenis Shabu seberat 9.20 Gram dan diamankan pada Rabu (14/10/20) sekira pukul 17.20 WIB.

Selain itu Z (40) beralamat di Pinang Merah, Trans B1, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, dan AS (41) beralamat Dusun 4 Desa Rasau Trans B2 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin sebelumnya adalah residivis kasus narkoba.

Kedapatan menggunakan barang haram narkotika jenis sabu, MM (20), wanita, warga Desa Rantau Limau Manis Rt. 10 Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin diamankan Satuan Narkoba Polres Merangin, Kamis (29/10/2020) sekira jam 00.20 WIB.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis (15/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa Di Pondok Kebun Dusun Jiran Pelangeh Kelurahan Kampung Baruh sering dijadikan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Berbekal Informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan Barang Bukti. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu (28/10/2020) sekira jam 23.30 Wib team mendapatkan informasi bahwa di TKP ada orang sedang mengkonsumsi Narkotika dan langsung bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka MM pada Kamis dini hari (29/10) sekira jam 00.20 Wib yang mengaku habis mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama dengan AM.

Baca Juga  Di Merangin Gas Melon Langka, Harga Per Tabung Mencapai 40 Ribu Rupiah

Selanjutnya Team Satres Narkoba menuju ke TKP melihat AM sedang duduk dibawah pondok. Melihat kedatangan team, AM langsung melarikan diri dengan membawa Narkotika jenis Sabu miliknya.

Saat dilakukan pengejaran, AM berhasil melarikan diri kedalam semak belukar. Kemudian team melakukan penggeledahan dipondok tersebut dan ditemukan seperangkat alat hisab Sabu yang terdapat kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh tersangka MM yang dipakainya bersama dengan AM.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Shabu dengan Bruto 7,40 gram, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, Seperangkat alat hisab/Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas beserta cerobong, 1 (satu) buah gunting warna pink, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru beserta kartu simnya.

Tidak hanya sampai disitu, Satres Narkoba Polres Merangin kembali melakukan penangkapan 1 (satu) orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AW (39) bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Merangin yang kedapatan bawa barang haram narkoba jenis sabu, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga  Bupati dan Wabup Tanjab Barat Penen Raya Jahe Merah dan Peresmian UMKM

Adapun krologis penangkapan pada hari Jumat (30/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa pelaku sering membeli Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau Manis

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan mengumpulan barang bukti.
Pada hari Sabtu (31/10/2020) sekira jam 10.30 Wib saat team sedang melaksanakan patroli kearah Kecamatan Tabir, tidak lama kemudian melintas pelaku AW (39) di Jalan Lintas Sumatera dan berhasil ditangkap.

Hari Kamis (5/11/2020) Sekitar Jam 13.30 WIB anggota Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil menangkap Jalaludin (29) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkal;an Jambu. Polisi juga menangkap Rhoma Irawan Warga Desa Kampung Lima, Kecamatan Pangkalan Jambu terkait Kasus Narkoba, sejumlah barang bukti juga berhasil disita polisi.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam jumpa pers didampingi Kasat Natkoba Isamail, SH mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal Undang-undang tetang narkoba. “ Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, “ tegas Kapolres

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

NasDem Merangin Buka Pendaftaran Bacaleg Tahun 2024, Baca Jadwal Pendaftarannya

Meraingin

Dinas Perhubungan Akan Mengoperasikan Alat KIR Kendaraan di Merangin

Meraingin

Sebanyak 34 Pedagang Kantin PKK Direlokasi

Meraingin

Abdaei Belum Serahkan Aset Dinas Kesehatan Merangin

Meraingin

Bupati Merangin H Mashuri Bertindak Sebagai Inspektur Upacara HUT RI Ke 78

Meraingin

Kecamatan Tabir Selatan Responsif Terhadap Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

Berita

Partai Demokrat Raih ‘Hattrick’ Predikat Partai Politik ‘Informatif’ dari KIP-RI

Berita

Pj Bupati Merangin Teken NPHD Bersama Kodim 0420 dan Polres Terkait Pengamanan Pilkada