BANGKO-BULENONNEWS.COM. Telah hilang 1 (satu) lembar sertipikat atas nama almarhum T Situmorang yang terletak di RT 36 Lingkungan Mensawang Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin Jambi.
Menurut keterangan Ahli waris Poltak Sipahutar, Sertipikat ini ketahuan hilang setelah Ibu Kandungnya T Situmorang meninggal dunia pada tahun 2018 yang lalu, sampai saat ini belum tahu keberadaan sertipikat dimana dan di tangan siapa.
” Sebelumnya kami mengetahui sertipikat tanah yang kami tempati sekarang ini berada ditangan Ibu kami, sebelum Dia meninggal, nah kami sebagai anak penerus warisan tentu kami mau sertifikat itu ada di tangan kami setelah Ibu kami itu meninggal, ternyata dicari sertipikat asli nya tidak ada, yang ada foto copy aja,” terang Poltak, Selasa (9/12).
Dengan hilangnya sertifikat tersebut, Poltak berupaya untuk terus mencari dan menanyakan kepada saudara-saudaranya yang ada di Sarolangun, Bangko dan yang berada di kampung (Sumatera Utara).
” Sudah puas kami mencari kesana kemari ke semua keluarga, sampe sekarang tidak tau keberadaan sertifikat itu, sehingga kami harus buat laporan kehilangan ke kepolisian,” ungkapnya.
Adapun nomor sertifikat tanah/hak milik atas tanah ialah, 380 dengan luas tanah 100 x 48 Meter = (4.800 Meter persegi).
Berita kehilangan tersebut telah dilaporkan oleh Poltak Sipahutar anak dari pemilik Sertipikat Tanah, Almarhum T Situmorang di ke kantor kelurahan dan ke kecamatan Bangko.
” Selain itu kami juga sudah melaporkan kehilangan sertipikat tersebut ke kelurahan kecamatan, bahkan untuk memastikan tidak ada tunggakan dari peminjaman Bank kami sudah cek ke semua Bank-bank besar,” jelasnya lagi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Poltak Sipahutar, bahwa surat-surat penting berupa sertipikat tanah diperkirakan hilang setelah Ibu kandungnya meninggal.
Dan diharapkan kepada siapa saja yang menemukan Sertipikat Tanah dengan nomor tersebut bisa diantarkan langsung ke alamat
Poltak Sipahutar.
Penulis : (Ote S).









