Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Tanjab Barat

Minggu, 30 Agustus 2020 - 14:46 WIB

Diskoperindag Verifikasi UMKM Layak Dapat Banpres PUM

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meluncurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Adapun besaran nilai yang didapat oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp. 2.4 Juta, melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BRI)

Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Safriwan, ia menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menerima berkas dan memverifikasi seluruh UMKM yang berada di Tanjabbar

Baca Juga  Video Viral Perang Sarung Resahkan Warga Tanjab Barat.

“Sebenarnya UMKM di Tanjabbar ini banyak sekali, namun tidak semuanya bisa mendapat bantuan presiden, untuk itu kita terima dulu bahan-bahannya setelah itu baru kita verifikasi mana (UMKM) yang layak untuk menerima bantuan,” tuturnya. Jumat, (28/08/2020)

Selanjutnya Safriwan menambahkan, untuk UMKM yang mendaftarkan BPUM tersebut, ada beberapa hal yang harus dilengkapi yakni, poto copy KTP, memiliki rekening BRI, mencantumkan nomor telepon dan tidak lupa pula, kata Kadiskoperindag, harus memiliki usaha yang rill

Baca Juga  Brekingnews///Na'as.3 Unit Rumah Di Sambar Puting Beliung

“Selain persyaratan identitas diri dan izin usaha atau keterangan usaha dari lurah/desa, hal terpenting adalah yang bersangkutan suami atau istri bukan PNS, anggota Polri dan TNI,” terangnya.

Untuk diketahui UMKM yang telah terdaftar di Diskoperindag ada sebanyak delapan ribuan lebih pelaku usaha, namun yang telah lolos verifikasi ada sebanyak 702 UMKM di Tanjabbar.

Penulis/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Perkerjaan Dana Desa Disinyalir Tumpang Tindih Dengan Kegiatan Proyek APBD-P PUPR Tanjabbar

Tanjab Barat

Diawali Pembangunan Pasar Kuwatik Oleh Bupati Sugeng, Sampai Ke Usman dan Safrial, Bangunan Tak Pernah Di Perbaiki

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Secara Virtual
H. Mashuri, SP., ME Ketua DPD PD Prov. Jambi didampingi Bakomstrada

Tanjab Barat

Masyarakat Berharap Rumah Singgah Digratiskan Selamanya Tampa Ada Tagihan

Daerah

DPC Partai Demokrat Kab. Tanjab Barat kembali memberikan bantuan kepada lansia kurang mampu

Tanjab Barat

Kasi Intelejen Dan Penindakan Imigrasi Kualatungkal Di Duga Tersandung Kasus Narkotika

Tanjab Barat

4 Dari 5 Pelaku Pemerkosaan di Subun Menyerahkan Diri

Tanjab Barat

Dipasangi Logo Pemkab,Semua Kenderaan Dinas Hanya Untuk Keperluan Dinas

You cannot copy content of this page