Pembangunan Merata,Supardi Arahkan Massa Pendukung Untuk Lanjutkan Kemenangan Pasangan Anwar Sadat – Katamso  Berbaur Langsung Dengan Masyarakat, Bupati Anwar Sadat Dengarkan Apa Yang Menjadi Keinginan Warga Pepabri Gelar Ziarah di TMP Satria Bhakti Jambi Untuk Kenang Jasa Pahlawan  Ke pasar Malam Bupati Anwar Sadat di Sambut Para Pedagang dan Warga  Bersatu Padu,Relawan di Enam Kecamatan Di Wilayah Ulu Rapatkan Barisan Untuk Kemenangan Anwar Sadat – Katamso 

Home / Tanjab Barat

Minggu, 30 Agustus 2020 - 14:46 WIB

Diskoperindag Verifikasi UMKM Layak Dapat Banpres PUM

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meluncurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Adapun besaran nilai yang didapat oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp. 2.4 Juta, melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BRI)

Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Safriwan, ia menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menerima berkas dan memverifikasi seluruh UMKM yang berada di Tanjabbar

Baca Juga  Remaja Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kuala Tungkal

“Sebenarnya UMKM di Tanjabbar ini banyak sekali, namun tidak semuanya bisa mendapat bantuan presiden, untuk itu kita terima dulu bahan-bahannya setelah itu baru kita verifikasi mana (UMKM) yang layak untuk menerima bantuan,” tuturnya. Jumat, (28/08/2020)

Selanjutnya Safriwan menambahkan, untuk UMKM yang mendaftarkan BPUM tersebut, ada beberapa hal yang harus dilengkapi yakni, poto copy KTP, memiliki rekening BRI, mencantumkan nomor telepon dan tidak lupa pula, kata Kadiskoperindag, harus memiliki usaha yang rill

Baca Juga  Gubernur Terpilih Al Haris di Minta Komunitas Peduli Nelayan Tradisional Tingkatkan Program Kesejahteraan Nelayan

“Selain persyaratan identitas diri dan izin usaha atau keterangan usaha dari lurah/desa, hal terpenting adalah yang bersangkutan suami atau istri bukan PNS, anggota Polri dan TNI,” terangnya.

Untuk diketahui UMKM yang telah terdaftar di Diskoperindag ada sebanyak delapan ribuan lebih pelaku usaha, namun yang telah lolos verifikasi ada sebanyak 702 UMKM di Tanjabbar.

Penulis/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Salah Satu Desa di Tanjab Barat Lakukan Lockdown ini Sebabnya

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Panen Raya dan Pengelohan TPA Pemamfaatan Hasil Pupuk Organik

Tanjab Barat

Lepas Atlit PABBSI Ikut Uji Tanding Bupati Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bersama Kodim 0419/Tanjab Besergi Dengan PMI Gelar Gerakan 1000 Kantong Darah

Tanjab Barat

Kasus Dugaan Perslingkuhan,Bupati Diminta Untuk Mencopot Jabatan Kadis Kesehatan Tanjabbarat

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Anak di SD Muhammadiyah Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Kodim 0419 Tanjab Gelar Vaksin Untuk Masyarakat Tanjab Barat

Tanjab Barat

Tak Indahkan Teguran,Dishub Tanjabbarat dan Sat Lantas Polres Usir Paksa Truck Bongkar Muat Di Pemukiman Wagrga