Dramatis! Tekuk Tim Non Blok, Blok DEF Segel Gelar Juara 3 di Turnamen Voli Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas. Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Home / DPRD

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:16 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar FGD Ranperda Inisiatif DPRD

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Ranperda Inisiatif DPRD, Ranperda tentang perubahan atas perda no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan ranperda tentang perubahan atas Perda no 12 tahun 2019 tentang penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

FGD yang digelar di hotel Masa kini Kuala Tungkal, dibuka langsung anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawan Sie, SE.MM mewakili ketua DPRD Tanjabbar.

Jamal dalam sambutannya mengatakan, FGD merupakan kesempatan yang sangat baik untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan menyampaikan masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan rancangan daerah peraturan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 tentang keolahragaan di daerah. Penyelenggaraan.

” Pentingnya pembahasan perubahan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagaimana kita ketahui bersama, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja, baik formal maupun informal, dalam menghadapi risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun jaminan hari tua.” Kata Jamal.

Jamal menyebutkan, Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 ini tentu didasarkan pada berbagai evaluasi, perkembangan regulasi nasional, serta kebutuhan yang terus berkembang di masyarakat.

Baca Juga  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Tiga, LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

”  Oleh karena itu, fgd ini menjadi forum yang strategis untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga aturan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan dunia usaha di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Jamal, pentingnya revisi perda keolahragaan Penyelenggaraan. Hal itu sebagaimana  ketahui bersama, olahraga bukan hanya sekadar aktivitas fisik, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, baik dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, maupun prestasi.

” Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan sistem keolahragaan yang lebih baik, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan zaman.Perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 ini tentu didasarkan pada berbagai evaluasi, perkembangan regulasi nasional, serta dinamika kebutuhan pembinaan olahraga di daerah.” Bebernya.

Anggota DPRD Tanjabbar ini menegaskan bahwa forum fgd ini menjadi wadah yang sangat penting untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, agar regulasi yang dihasilkan memperkuat nantinya benar-benar mampu keolahragaan ekosistem di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Kita Dprd  Tanjabbar memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, dprd Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sangat menaruh perhatian besar terhadap ranperda ini.” Ujarnya.

Jamal berharap diskusi dalam fgd ini berjalan secara produktif dan partisipatif, sehingga semua perspektif dapat dipertimbangkan secara adil, perubahan perda ini dapat memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja, tanpa menghambat iklim investasi dan dunia usaha di daerah.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Akan Lakukan Pengecekan Alat USG Ke Puskesmas 

“Keterlibatan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan serikat pekerja, benar-benar terakomodasi, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak memberatkan salah satu pihak. adanya penguatan terhadap peran dan dukungan daerah pemerintаh dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.” Terangnya.

Ia mengatakan, di tingkat sekolah, komunitas hingga prestasi profesional, tersedianya regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan keolahragaan modern, termasuk dukungan terhadap atlet lokal, infrastruktur olahraga, dan event olahraga daerah.

“Sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia usaha, serta masyarakat dalam mendukung kemajuan olahraga di Kabupaten Tanjabbar,

Penguatan kebijakan anggaran dan insentif bagi atlet dan pelatih berprestasi, sehingga mereka mendapatkan layak penghargaan yang terus termotivasi untuk mengharumkan nama daerah. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara dprd, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat, kita dapat melahirkan regulasi yang adil. Berkelanjutan, dan memberikan manfaat besar bagi perekonomian daerah, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung ;Barat.” Pungkasnya.

Turut hadir kepala divisi peraturan perundang undangan, pembina hukum kanwil kementerian hukum Jambi, Alex Cosman Pinem, S.H.,M.SI berserta jajaran, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat berserta jajaran, narasumber forum FGD dan peserta FGD.

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Di coklit 

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2022

DPRD

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029

DPRD

Ketua DPRD H.Abdullah Hadiri Pembukaan Festival Arakan Sahur Tahun 2024

DPRD

Anggota DPRD Jamal Darmawan Hadiri Peresmian TPU Berkah di Kelurahan Sriwijaya

DPRD

Aksi Nyata Jaga Pesisir: Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Dukung Penuh Gerakan Penanaman Mangrove

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Massal Dosis II

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD

You cannot copy content of this page