TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Sat pol Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan pembawa narkotika jenis sabu 3 kg dan ekstasi dari kepulaun Riaudengan tujuan Bandar Lampung.
3 kilo gram barang bukti sabu dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di Kuala Tungkal tepatnya di sebuah loket penumpang pada hari minggu pukul 17 00 sore tanggal 17/12/23
Berdasarkan informasi dari salah seorang petugas loket yang merasa curiga dengan gerak gerik terduga pelaku bandar sabu dari daerah kepulauan Riau.
Atas kecurigaan petugas loket tersebut langsung menelepon petugas KPPP dan pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan.Hasil dari pengeledahan di loket penumpang tersebut ternyata benar adanya seorang sedang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. serta satu orang lagi temanya yang rencana melakukan penjemputan dari jambi ke kualatungkal,dan saat ini pelaku terduga bandar sabu -sabu tersebut berhasil diamankan berjumlah dua orang akan kita lakukan pemeriksaan pengembanganya.
Ke dua orang pelaku berhasil diamankan petugas,FP 24 warga Dusun Glagasan, Kelurahan Petung, Kecamatan Bangsal Sari dengan KDA 24 warga Kampung Cianter, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara.
Pelaku juga mengaku kepada petugas loket hendak berangkat ke jember Jawa timur,kemudian sesampainya di loket pelaku mengaku berobah tujuan hendaknke bandar Lampung dengan menyarter mobil rp 4 juta rupiah.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi,”Mengatakan, pengungkapan penyelundupan 3 kg sabu,
Dari informasi tersebut, kemudian petugas langsung mendatangi lokasi dan petugas langsung melakukan pengecekan barang bawaan, didalam tas yang dibawa resletingnya dalam keadaan di tergembok.
Saat diinterogasi kedua pelaku berinisial FP dan KDA ini memberikan jawaban tidak mengetahui isi dalam tas tersebut dan mengatakan bahwa tas tersebut hanya titipan,” ujar AKBP Padli.
Saat tas tersebut dilakukan pembukaan secara paksa oleh pihak anggota kepolisian, ternyata di dalam tas tersebut ditemukan sebanyak 2 bungkus teh cina warna merah dan 1 bungkus teh cina warna hijau yang terbungkus dengan lakban warna putih bening yang diduga kuat isinya merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.”Sebut Kapolres Tanjabbarat
JURNALIS:MARDAN HASIBUAN.