Di Hadapan Polisi Para Pemuda Perang Sarung Minta Maaf ke Masyarakat Tanjab Barat Video Viral Perang Sarung Resahkan Warga Tanjab Barat. Bupati Tanjab Barat Himbau Pedagang Berjualan di Pasar bedug Alun Alun Kota Kuala Tungkal Gandeng Bulog Kuala Tungkal,Dinas Koperindag Tanjab Barat Melaksanakan Operasi Pasar Mengganggu Pengguna Jalan, Bupati Anwar Sadat Minta BPJN Jambi Pindahkan Alat Berat di Jalur Dua Pargom

Home / Tanjab Barat

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:15 WIB

LHP Inspektorat,Puluhan Pjs Kades Di Tanjabbarat Kembalikan Uang Ke Kas Desa

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM, Sejumlah pejabat sementara (PJS) Kepala desa, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengembalikan uang ke kas desa.

Hal tersebut tak lepas dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Tanjung Jabung Barat, terhadap Pejabat Sementara Kepala Desa tahun 2019.

Ini seperti tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021, perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada dalam Surat yang ditandatangani langsung Sekretaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.

Dalam surat itu disebutkan setidaknya ada 56 nama Pjs kepala desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.

Baca Juga  HUT TNI Ke-75 Puluhan Prajurit Kodim 0419/Tanjab Lakukan Donor Darah

Sementara Kepala Inspektorat Tanjabbar, Encep Jarkasi menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjabbar yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa.

” Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs Thn 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan,” katanya, Selasa (21/12/21)

Saat disinggung berapa jumlah nominal yang dikembalikan, Encep menyebut jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.

Baca Juga  Jamal Darmawan Dari Fraksi Demokrat Berikan Bantuan THR Di Desa Pembengis

” Jumlahnya berpariasi sesuai lamanya  jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan,” Ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, dari jumlah 56 Pjs sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya.

” Kita belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya. Karena tidak semuanya karena ada yg tidak mencairkan,” Bebernya.

” Kalau detailnya itu Dinas PMD yang lebih tau. Sebab, desa berada di bawah naungannya. Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjabbar.” Pungkasnya.

AMIR/MARDAN HSB

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Panitia Wisuda STAI AN NABAWIYAH, Usir Kontributor MMC TV Bawaan Bupati

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Mendengarkan Pidato Presiden

Tanjab Barat

Proses Lelang APBD-P Tahun 2021 Terulang Lagi,Proses Lelang Di Duga Pakai Aturan Panitia Diluar Aturan Semestinya

Tanjab Barat

Kodim 0419/Tanjab Akan Laksanakan TMMD Ke-113 di Awal Tahun 2022, Ini Kata Dandim

Pemerintahan

Bupati Safrial Resmikan Puluhan Proyek Fisik Tahun 2016-2020

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Beri Bantuan Vitamin Pada Petugas Medis Terpapar Covid-19

Tanjab Barat

Empat Pelaku Judi Jekpot Ditangkap

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Persisi Polri Massal Serentak di Polsek Jajaran