Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Tanjab Barat

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:15 WIB

LHP Inspektorat,Puluhan Pjs Kades Di Tanjabbarat Kembalikan Uang Ke Kas Desa

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM, Sejumlah pejabat sementara (PJS) Kepala desa, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengembalikan uang ke kas desa.

Hal tersebut tak lepas dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Tanjung Jabung Barat, terhadap Pejabat Sementara Kepala Desa tahun 2019.

Ini seperti tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021, perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada dalam Surat yang ditandatangani langsung Sekretaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.

Dalam surat itu disebutkan setidaknya ada 56 nama Pjs kepala desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.

Baca Juga  Ditangkap Polisi, Pelaku Gunakan Hasil Penipuan Untuk Bermain Judi On Line

Sementara Kepala Inspektorat Tanjabbar, Encep Jarkasi menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjabbar yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa.

” Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs Thn 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan,” katanya, Selasa (21/12/21)

Saat disinggung berapa jumlah nominal yang dikembalikan, Encep menyebut jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.

Baca Juga  Sekda Tanjab Barat Ingatkan Netralitas PNS dan Berkaca Pada Kasus Walikota Sei. Penuh

” Jumlahnya berpariasi sesuai lamanya  jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan,” Ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, dari jumlah 56 Pjs sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya.

” Kita belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya. Karena tidak semuanya karena ada yg tidak mencairkan,” Bebernya.

” Kalau detailnya itu Dinas PMD yang lebih tau. Sebab, desa berada di bawah naungannya. Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjabbar.” Pungkasnya.

AMIR/MARDAN HSB

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dari 2019 Jadi Temuan BPK Jalan Patunas Tak Kunjung Selesai

Tanjab Barat

Mestinya Saat Ini Tanjabbar Musim Kemarau, Namun Malah di Guyur Hujan Deras, Ini Kata BMKG

Tanjab Barat

Dandim 0419 Tanjab Berikan Bantuan Pada Masyarakat Pelosok Desa

Tanjab Barat

Hari Besar Keagamaan 16 WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Terima SK Remisi

Tanjab Barat

Dandim 0419/Tanjab Tinjau Sejumlah Titik Sasaran TMMD Ke-113 TA 2022 di Muara Papalik

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Beserta Isteri Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tandatangani LOI Program Kemitraan Solidaritas Perpamsi

Tanjab Barat

HUT Ke 7 Partai Perindo Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Ke Kaum Dhuafa Tanjab Barat

You cannot copy content of this page