Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Rabu, 23 September 2020 - 14:10 WIB

Sekda,Penegakan Protokes Pilkada Tanjabbarat,Bawaslu Kolaborasi UU Dan Perda

 

KUALATUNGKAL-BULENONnews.com,Sekda Tanjab Barat selaku Ketua Gugus Tugas P2 COVID-19 Tanjabbar, H. Agus Sanusi, mengungkapkan selain menerapkan Undang-undang dan aturan yang disepakati pemerintah dalam pengawasan protokol kesehatan setiap tahapan Pilkada 2020.

Bawaslu juga bisa menjadikan Perda Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Tanjab Batatl Nomor 4 tahun 2020 sebagai landasan dalam Pengawasan Pilkada yang berkaitan Penegakan Protokol COVID-19.

Hal itu diungkapkan Sekda pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengawasan Penetapan, Pengundian Nomor Urut Paslon, Kampanye dan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu di Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Selasa (22/09/20).

Agus, mengatakan “Penyebaran COVID-19 di Tanjab Barat dalam beberapa terakhir meningkat tacam. Kondisi ini kata dia cukup mengkhawatirkan.

Baca Juga  Bikin Geger! KPK ‘Kepung’ Tanjabbar, Bukan OTT Tapi 'Jurus Baru' Pengawasan Proyek Strategis Daerah

Mantan Sekwa ini menambahkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Gugus Tugas harus tegas memberikan himbauan protokol kesehatan.

“Niat Perda yang kita buat ini, demi kebaikan bersama. Kita maksimalkan, dan bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat. Kita tidak ingin , separuh Tanjabbar ini kena COVID, kalau protokol kesehatan dilanggar,” sebutnya.

“Jadi, saya kira Bawaslu bisa gunakan Perda tersebut dalam kaitannya penegakan protokol kesehatan,” kata Agus.

Sementata itu,Ketua Bawaslu Tanjab Barat Hadi Siswa mengungkapkan pihaknya akan tindak tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020.

“Terutama dimasa pandemi Covid-19, karena menjaga kesehataan masyarakat itu adalah hal yang paling penting, disamping kegiatan dan pelaksanaan tahapan pilkada yang kita awasi,” ucapnya.

Baca Juga  Wabup Cek Kesiapan Tenaga Medis Untuk Vaksin Lansia di Puskesmas

Ia juga menyampaikan, berdasarkan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan bahwa semua elemen yang terlibat sudah menyetujui dan sepakat.

“Kita sudah sepakat akan bergerak dan berbuat sesuai dengan aturan-aturan yang ada termasuk penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran pelaksanaan protokol COVID-19,” kata Hadi.

Dikatakannya,kalau di undang-undang Pilkada itu sangsinya tidak tegas banyak di situ masih sanksi administrasi tapi ternyata begitu kita kaitkan dengan undang-undang lain bisa kita tindak tegas.

“Kita tindak tegas, termasuk tadi Perda khusus Tanjung Jabung Barat, yang hari ini sudah terbit dan itu akan kita terapkan,” ujarnya./AMIR.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan Kebakaran di Kecamatan Tebing Tinggi

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Sukseskan Program Pemerintah Pusat Satu Juta Vaksinasi SE Indonesia

Tanjab Barat

Dir pol Airud Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Bhakti Sosial Jumat Bersih Di Berbagai Rumah Ibadah Klenteng Tanjabbarat

Tanjab Barat

Hingga Saat Ini Kasus Pamsimas Teluk Kulbi Belum Juga Selesai

Tanjab Barat

Bulog Kancab Kuala Tungkal Jamin Ketersediaan Beras Cukup Hingga Akhir Tahun

Tanjab Barat

Bupati Safrial Ajukan 23 Milliard Dana CSR Untuk Item Pembangunan

Tanjab Barat

Proyek Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati Bernilai 5 M Terus Menjadi Sorotan Publik

Tanjab Barat

Wabup Amir Sakib Hadiri Rapat Paripurna Ke Empat di DPRD Tanjab Barat

You cannot copy content of this page