Ketua DPRD Hamdani Jamu Makan Malam Pemain Bola Pelajar Perwakilan Kecamatan Batang Asam  Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu Sarang Narkoba di Pasar Merlung Dibongkar! Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku, Sita 3,46 Gram Sabu dan Timbangan Digital BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 23 September 2020 - 14:10 WIB

Sekda,Penegakan Protokes Pilkada Tanjabbarat,Bawaslu Kolaborasi UU Dan Perda

 

KUALATUNGKAL-BULENONnews.com,Sekda Tanjab Barat selaku Ketua Gugus Tugas P2 COVID-19 Tanjabbar, H. Agus Sanusi, mengungkapkan selain menerapkan Undang-undang dan aturan yang disepakati pemerintah dalam pengawasan protokol kesehatan setiap tahapan Pilkada 2020.

Bawaslu juga bisa menjadikan Perda Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Tanjab Batatl Nomor 4 tahun 2020 sebagai landasan dalam Pengawasan Pilkada yang berkaitan Penegakan Protokol COVID-19.

Hal itu diungkapkan Sekda pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengawasan Penetapan, Pengundian Nomor Urut Paslon, Kampanye dan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu di Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Selasa (22/09/20).

Agus, mengatakan “Penyebaran COVID-19 di Tanjab Barat dalam beberapa terakhir meningkat tacam. Kondisi ini kata dia cukup mengkhawatirkan.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Untuk Jamaah Umrah 

Mantan Sekwa ini menambahkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Gugus Tugas harus tegas memberikan himbauan protokol kesehatan.

“Niat Perda yang kita buat ini, demi kebaikan bersama. Kita maksimalkan, dan bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat. Kita tidak ingin , separuh Tanjabbar ini kena COVID, kalau protokol kesehatan dilanggar,” sebutnya.

“Jadi, saya kira Bawaslu bisa gunakan Perda tersebut dalam kaitannya penegakan protokol kesehatan,” kata Agus.

Sementata itu,Ketua Bawaslu Tanjab Barat Hadi Siswa mengungkapkan pihaknya akan tindak tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020.

“Terutama dimasa pandemi Covid-19, karena menjaga kesehataan masyarakat itu adalah hal yang paling penting, disamping kegiatan dan pelaksanaan tahapan pilkada yang kita awasi,” ucapnya.

Baca Juga  Tidak Ada Perhatian Pemerintah, Rosnah Penderita Penyakit Komplikasi Harus Pulang Dari Rumah Sakit

Ia juga menyampaikan, berdasarkan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan bahwa semua elemen yang terlibat sudah menyetujui dan sepakat.

“Kita sudah sepakat akan bergerak dan berbuat sesuai dengan aturan-aturan yang ada termasuk penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran pelaksanaan protokol COVID-19,” kata Hadi.

Dikatakannya,kalau di undang-undang Pilkada itu sangsinya tidak tegas banyak di situ masih sanksi administrasi tapi ternyata begitu kita kaitkan dengan undang-undang lain bisa kita tindak tegas.

“Kita tindak tegas, termasuk tadi Perda khusus Tanjung Jabung Barat, yang hari ini sudah terbit dan itu akan kita terapkan,” ujarnya./AMIR.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres Berikan Penghargaan Kepada Puluhan Personil Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Buru Pelaku Dugaan Pembuangan Bayi,Penyidik Curigai Beberapa Tempat

Tanjab Barat

Hadapi Kemarau, Kapolres Tanjab Barat Gelar Survey dan Zonasi Lahan Semi Gambut

Tanjab Barat

Terkait Piutang RSU Daerah Kualatungkal Milliaran Rupiah Di Duga Akibat Klaim BPJS

Tanjab Barat

Keributan Terjadi di Tengah Antrian Gas LPG 3 Kg di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

H-1 Pencoblosan, Warga Kuala Tungkal Banyak Belum Dapat Surat Undangan Pemilih.

Tanjab Barat

Kapolres Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polres Tanajab Barat

Tanjab Barat

Terkait Temuan BPK-RI Perwakilan Jambi,Pihak Terkait Diminta Untuk Panggil Dirut RSUD Daut Arif Kualatungkal

You cannot copy content of this page