DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Sepada Baru Pada Pedagang Jamu Keliling 

Home / Daerah

Jumat, 7 Agustus 2020 - 20:47 WIB

Patroli Karhutla dan Penyebaran Maklumat Polda Riau Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

PELELAWAN – Polsek Pangkalan Kuras yang di pimpin oleh Kanit Lantas AKP JTP Silaban.SH beserta 4 (empat) orang Personil Polsek Pakalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Laksanakan Giat sebagai berikut:

Baca Juga  Polsek Ukui Himbau Masyarakat Untuk Terus Mengibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus.

Memberi himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, “Kepada Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras, Agar tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan lahan serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,”terangnya.

Baca Juga  Kapolsek Pangkalan Kuras Serahkan Tahanan dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum

Dikatakan juga,”Giat selesai Jam 11.00 Wib, situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif,” tutupnya.

Penulis/Editor: Adri Bhakri

Share :

Baca Juga

Meraingin

Siap-Siap OPD, Dipangggil Pansus Covid DPRD Tahap Dua

Meraingin

Pj Bupati Merangin : Belum Ada Pelantikan Eselon lll Bareng Pelantikan Inspektur 

Daerah

Lagi-lagi Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Batu Bersurat

Meraingin

Menikah Itu di Usia 25 Bagi Pria, 21 Tahun Bagi Wanita. Wabup Buka Sosialisasi SSK

Tanjab Barat

Temuan LHP Inspektorat 56 Kades Di Tanjabbarat,Ini Kata Plt Kadis PMD

Meraingin

Gubernur Jambi Guncangkan Panggung Hiburan Pelantikan APDESI Merangin Dengan Tembang Melayu

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Ingatkan Netralitas PNS dan Berkaca Pada Kasus Walikota Sei. Penuh

Tanjab Barat

Penetapan Zakar Fitrah di Tanjab Barat