TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap kecamatan.
Bawaslu Tanjab Barat akan membuka pendaftaran PTPS dengan kuota 1.020 orang yang akan ditempatkan di 1.020 TPS, setiap PTPS akan mengawasi satu TPS.Pendaftaran PTPS akan dimulai pada Selasa, 2 Januari hingga 6 Januari 2024 mendatang.
Sebelumnya Bawaslu sudah sosialisasi sejak 19-31 Desember 2023 lalu. Karena itu, warga yang berumur minimal 21 tahun, bukan anggota partai, serta syarat lainnya dapat ikut serta pada pendaftaran ini di Panwas Kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Masudin Komisioner Bawaslu mengatakan nantinya tugas PTPS adalah memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran, dari awal persiapan, pemungutan suara, perhitungan dan pelaporan data kepada KPU.
PTPS akan mendapatkan gaji kisaran Rp 1 juta untuk bertugas di pemilu, dan akan bekerja selama satu bulan.
“Masa kerjanya selama 1 bulan yakni 23 hari sebelum pencoblosan dan akan bertugas maksimal 7 hari setelah pencoblosan,” ungkap Masudin.
Untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syaratnya yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ia menyebut, bahwa penerimaan tanpa tes tertulis, jika persyaratan dinyatakan lengkap oleh panitia maka bisa dilakukan wawancara.
“Tidak pakai tertulis, jika persyaratan lengkap biso langsung wawancara,” pungkasnya.*
Penulis Editor:Tim