Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Meraingin

Selasa, 3 Januari 2023 - 23:55 WIB

Hearing DPRD Merangin Diwarnai Pedebatan Antara Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko dan PBKAD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM Sempat Bersitegang antara BPKAD Merangin dan Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko persoalan pembayaran tunggakan pemakaian tanah dan gedung milik Pemkab Merangin yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 3 Bangko.

Diketahui dalam hearing Selasa (03/01/2023), Pemakaian tanah dan gedung oleh STKIP YPM sejak tahun 2014 hingga 2021 belum ada melakukan pembayaran uang sewa atau Retrebusi daerahdaerah secara nyata, karena saat pamakaian tanah dan gedung tersebut, Pemkab Merangin belum menetapkan Sewa dan Perda Retrebusi.

Smentara Pihak BPKAD Kabupaten Merangin ber argumentasi dengan memungut tagihan retrebusi daerah, namun gendang BPKAD di tingkah balas oleh Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko yang bertahan dengan perjanjian Sewa, hingga persolan tersebut menjadi temuan BPK Provinsi Jambi.

Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH yang memimpin rapat hearing, mengatakan persoalan uang tonggakan Yayasan STKIP YPM sejak tahun 2014 hinga saat ini yang belum terselesaikan sudah sampai ke KPK RI.

Baca Juga  Zainuri Himbau Kader Hanura Merangin Wajib Dukung Fachrori Umar-Syarif Nursal

” Atas surat yang di sampaikan Pemkab ke Yayasan, pihak Yayasan merasa keberatan, sehingga persoalan ini sempat menjadi pembahasan di gedung Merah Putih bersama KPK RI pada tanggal 9 November 2022, dan disitu KPK menyarankan melalui proses sewa,” Kata,” Ketua Komisi III DPRD Merangin ini.

Namun dalam penyampaian KPK itu terdapat kerancuan, apakah sewa dimaksud dari tahun 2014 ataukah tahun 2021 ke tahun 2022?

” Jika sewa tahun 2022 ke atas mungkin clear masah ini, tapi bagaimana kalau tonggakan tahun 2014 ke 2021?!, nah ini yang perlu kita pecahkan bersama mencari solusi sehingga nanti berdasarkan perhitungan BPKAD, berapakah tonggakan yang harus dibayar, kita coba menarik benang merahnya,” lanjut As’ari.

Baca Juga  Kadis Dikbud Merangin Resmi Buka Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan MGMP Mandiri SMP Tahun 2021

Dikatakan As’ari, tonggakan Retrebusi tersebut bernilai sangat tinggi, jadi disinilah pihak Yayasan harus menyelasaikan melaui penawaran karena kasus ini sudah masuk ke LHP BPK.

” Dan sinilah kita cari titik temunya seperti apa, menurut perhitungan pihak BPPRD, itu berdasarkan retrebusi, namun versi Yayasan melaui Sewa, namun demikian kontrak yang maksud belum di temukan besarnya berapa pada zaman bupati terdahulu,”

Selaku DPRD Merangin, As’ari berharap kepada Pemkab Merangin untuk menyelasaikan persoalan ini melalui proses sewa.

” Kita berharap, pemerintah dapat meringankan pihak Yayasan dangan tidak memakai Perda retrebusi, karena Yayasan ini bukan semata komersil saja, akan tetapi ada pendidikan dan agamanya disitu, agar pihak Yayasan bisa menyelesaikan secara nyata,” Pungkas Politisi Partai Berlogo Mercy itu.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pj Bupati Merangin Bersama ForkopimdaTinjau Gudang Logistik KPU Kabupaten Merangin

Meraingin

DPD Partai NasDem Merangin Resmi di Lantik Syarif Fasha

Meraingin

H Mashuri Sampaikan Pemberian Remisi HUT RI ke-78 Kepada 213 Orang WBL Kelas II B Bangko

Meraingin

Malam Pencoblosan Bupati Al Haris Tandatangani KUA-PPAS APBD Merangin Tahun 2021

Meraingin

Terapkan Pengawasan Perizinan, Penanaman Modal dan Investasi, Merangin Tiru Lampung dan Bandung

Meraingin

Hadirkan 15 Layanan Publik, Pj Bupati Launching MPP Kabupaten Merangin dengan 65 Jenis Pelayanan

Meraingin

Pemkab Merangin Tetapkan Lokasi Pasar Bedug dan Bazar Ramadhan 1447 H

Meraingin

BREAKING NEWS.. Warga Pulau Rayo Heboh Atas Penemuan Mayat Mengambang Di Sungai Merangin

You cannot copy content of this page