CJH Tanjab Barat Akan Berangkat Dalam Dua Kloter,Ini Jadwalnya Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Pembahasan Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat Dengan Tanjab Timur Waka DPRD Tanjab Barat Minta Kemendagri dan Gubernur Objektif Menetapkan Peta Tapal Batas Wabup Hairan Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043

Home / Meraingin

Selasa, 3 Januari 2023 - 23:55 WIB

Hearing DPRD Merangin Diwarnai Pedebatan Antara Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko dan PBKAD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM Sempat Bersitegang antara BPKAD Merangin dan Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko persoalan pembayaran tunggakan pemakaian tanah dan gedung milik Pemkab Merangin yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 3 Bangko.

Diketahui dalam hearing Selasa (03/01/2023), Pemakaian tanah dan gedung oleh STKIP YPM sejak tahun 2014 hingga 2021 belum ada melakukan pembayaran uang sewa atau Retrebusi daerahdaerah secara nyata, karena saat pamakaian tanah dan gedung tersebut, Pemkab Merangin belum menetapkan Sewa dan Perda Retrebusi.

Smentara Pihak BPKAD Kabupaten Merangin ber argumentasi dengan memungut tagihan retrebusi daerah, namun gendang BPKAD di tingkah balas oleh Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko yang bertahan dengan perjanjian Sewa, hingga persolan tersebut menjadi temuan BPK Provinsi Jambi.

Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH yang memimpin rapat hearing, mengatakan persoalan uang tonggakan Yayasan STKIP YPM sejak tahun 2014 hinga saat ini yang belum terselesaikan sudah sampai ke KPK RI.

Baca Juga  Kejuaraan DBON IGORNAS Jambi di Merangin Resmi Ditutup

” Atas surat yang di sampaikan Pemkab ke Yayasan, pihak Yayasan merasa keberatan, sehingga persoalan ini sempat menjadi pembahasan di gedung Merah Putih bersama KPK RI pada tanggal 9 November 2022, dan disitu KPK menyarankan melalui proses sewa,” Kata,” Ketua Komisi III DPRD Merangin ini.

Namun dalam penyampaian KPK itu terdapat kerancuan, apakah sewa dimaksud dari tahun 2014 ataukah tahun 2021 ke tahun 2022?

” Jika sewa tahun 2022 ke atas mungkin clear masah ini, tapi bagaimana kalau tonggakan tahun 2014 ke 2021?!, nah ini yang perlu kita pecahkan bersama mencari solusi sehingga nanti berdasarkan perhitungan BPKAD, berapakah tonggakan yang harus dibayar, kita coba menarik benang merahnya,” lanjut As’ari.

Baca Juga  Plt Bupati H Mashuri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Dikatakan As’ari, tonggakan Retrebusi tersebut bernilai sangat tinggi, jadi disinilah pihak Yayasan harus menyelasaikan melaui penawaran karena kasus ini sudah masuk ke LHP BPK.

” Dan sinilah kita cari titik temunya seperti apa, menurut perhitungan pihak BPPRD, itu berdasarkan retrebusi, namun versi Yayasan melaui Sewa, namun demikian kontrak yang maksud belum di temukan besarnya berapa pada zaman bupati terdahulu,”

Selaku DPRD Merangin, As’ari berharap kepada Pemkab Merangin untuk menyelasaikan persoalan ini melalui proses sewa.

” Kita berharap, pemerintah dapat meringankan pihak Yayasan dangan tidak memakai Perda retrebusi, karena Yayasan ini bukan semata komersil saja, akan tetapi ada pendidikan dan agamanya disitu, agar pihak Yayasan bisa menyelesaikan secara nyata,” Pungkas Politisi Partai Berlogo Mercy itu.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Usai Pimpin Rapat Plt Bupati Merangin Salurkan Bantuan Sosial Dampak Covid-19

DPRD

Anggota Dewan Merangin M. Yani dan Hasan Jalil Reses di Desa Mentawak

Meraingin

Ketua DPRD Merangin Hadiri Acara Pengantar Tugas dan Sambut Kajari Merangin Yang Baru

Meraingin

Empat Desa Di Kecamatan Nalo Tantan Hari Ini Dilanda Banjir

Meraingin

Akhirnya Fajarman Dilantik Bupati Merangin Sebagai Sekda Difinitif

Meraingin

Kunjungi Balita Stunting, Wabup Berikan Bantuan Telur dan Susu Untuk Balita di Mensango

Meraingin

Laporaran Hasil Pemeriksaan (LHP) Refocusing Anggaran Covid-19 Segera Terbit

Meraingin

Bupati Ingatkan ‘Prokes’ Saat Pelepasan Kafilah Merangin Pada MTQ 50 Tk Provinsi Jambi