Sinergi Tanpa Batas, Ketua DPRD Hamdani Sambut Pimpinan Baru TNI-Polri di Tanjung Jabung Barat Awali Langkah dengan Berkah, KPKLBM Gelar Doa Selamat dan Santuni Puluhan Anak Yatim saat Peresmian Pasar Malam Dorong Ekonomi Kerakyatan, KPKLBM Launching ‘Pasar Malam UMKM Naik Kelas 2026’ di Tanjung Jabung Barat Langkah Plt Kadishub Tanjabbar “Jemput Bola” ke Senayan: Perjuangkan Pelabuhan Roro dan Dermaga Bongkar Muat Baru Sinergi Membangun Negeri: Bupati Anwar Sadat Pastikan Tanjabbar Jadi Pilar Utama Kesuksesan ‘Jambi Mantap’

Home / Meraingin

Selasa, 3 Januari 2023 - 23:55 WIB

Hearing DPRD Merangin Diwarnai Pedebatan Antara Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko dan PBKAD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM Sempat Bersitegang antara BPKAD Merangin dan Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko persoalan pembayaran tunggakan pemakaian tanah dan gedung milik Pemkab Merangin yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 3 Bangko.

Diketahui dalam hearing Selasa (03/01/2023), Pemakaian tanah dan gedung oleh STKIP YPM sejak tahun 2014 hingga 2021 belum ada melakukan pembayaran uang sewa atau Retrebusi daerahdaerah secara nyata, karena saat pamakaian tanah dan gedung tersebut, Pemkab Merangin belum menetapkan Sewa dan Perda Retrebusi.

Smentara Pihak BPKAD Kabupaten Merangin ber argumentasi dengan memungut tagihan retrebusi daerah, namun gendang BPKAD di tingkah balas oleh Ketua Yayasan STKIP YPM Bangko yang bertahan dengan perjanjian Sewa, hingga persolan tersebut menjadi temuan BPK Provinsi Jambi.

Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH yang memimpin rapat hearing, mengatakan persoalan uang tonggakan Yayasan STKIP YPM sejak tahun 2014 hinga saat ini yang belum terselesaikan sudah sampai ke KPK RI.

Baca Juga  Tak Hiraukan Sosialisasi Polisi, PETI di Sungai Pinang Tetap Nekad  Beroperasi

” Atas surat yang di sampaikan Pemkab ke Yayasan, pihak Yayasan merasa keberatan, sehingga persoalan ini sempat menjadi pembahasan di gedung Merah Putih bersama KPK RI pada tanggal 9 November 2022, dan disitu KPK menyarankan melalui proses sewa,” Kata,” Ketua Komisi III DPRD Merangin ini.

Namun dalam penyampaian KPK itu terdapat kerancuan, apakah sewa dimaksud dari tahun 2014 ataukah tahun 2021 ke tahun 2022?

” Jika sewa tahun 2022 ke atas mungkin clear masah ini, tapi bagaimana kalau tonggakan tahun 2014 ke 2021?!, nah ini yang perlu kita pecahkan bersama mencari solusi sehingga nanti berdasarkan perhitungan BPKAD, berapakah tonggakan yang harus dibayar, kita coba menarik benang merahnya,” lanjut As’ari.

Baca Juga  Nilwan Saat Meninjau Stand FPKD : Kuliner Khas Merangin 'Mak soa'

Dikatakan As’ari, tonggakan Retrebusi tersebut bernilai sangat tinggi, jadi disinilah pihak Yayasan harus menyelasaikan melaui penawaran karena kasus ini sudah masuk ke LHP BPK.

” Dan sinilah kita cari titik temunya seperti apa, menurut perhitungan pihak BPPRD, itu berdasarkan retrebusi, namun versi Yayasan melaui Sewa, namun demikian kontrak yang maksud belum di temukan besarnya berapa pada zaman bupati terdahulu,”

Selaku DPRD Merangin, As’ari berharap kepada Pemkab Merangin untuk menyelasaikan persoalan ini melalui proses sewa.

” Kita berharap, pemerintah dapat meringankan pihak Yayasan dangan tidak memakai Perda retrebusi, karena Yayasan ini bukan semata komersil saja, akan tetapi ada pendidikan dan agamanya disitu, agar pihak Yayasan bisa menyelesaikan secara nyata,” Pungkas Politisi Partai Berlogo Mercy itu.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

M. Yani Serahkan Hewan Qurban Bantuan Hasbi Anshory Anggota DPR RI di Tabir

Meraingin

Hasil Pemeriksaan LKPD 2022 oleh BPK RI, Merangin 7 Kali Berturut-turut Raih WTP

Meraingin

Wakil Bupati  Buka Rapat Forum Komunikasi Publik Rancangan RPD Merangin 2024-2026

Meraingin

Nilwan Yahya Apresiasi MSC Ikuti Kontes Vespa Kajanglako XI di Sabak

Meraingin

Ke Air Liki Lagi, Dandim : Kodim 0420/Sarko Bantu Wujudkan Impian Warga Desa Terpencil

Meraingin

Pastikan HUT Merangin Ke 74 Sukses dan Meriah, Pj Bupati Gelar Rapat Bersama OPD, Camat dan Lurah

Meraingin

Semarak, Pembukaan Festival Lagu Daerah Jambi Dalam Rangka HUT RI Ke 77 dan HUT F-DB Ke- 8

Meraingin

H. Mashuri : Gedung Kajari Nyaman Untuk Lansia

You cannot copy content of this page