Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Tanjab Barat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat”

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Kebijakan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait pelimpahan informasi dan penerbitan syarat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memicu gelombang keberatan dari aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa. Kebijakan yang tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/198/BAPENDA/VII/SRK/2026 tertanggal 3 Juli 2026 itu, meminta seluruh Camat untuk meneruskan instruksi kepada Kepala Desa dan Lurah agar ikut menerbitkan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah sebagai salah satu syarat pengurusan BPHTB.

Namun langkah ini justru menuai penolakan luas. Para aparatur tingkat bawah menilai penetapan nilai harga pasar tanah berkaitan erat dengan perhitungan pajak yang memiliki aturan teknis dan dasar hukum khusus, sehingga seharusnya tetap menjadi ranah instansi yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang perpajakan daerah.

Salah seorang Lurah di wilayah Tanjung Jabung Barat yang enggan disebutkan namanya secara tegas menyatakan keberatannya. Menurutnya, penentuan nilai tanah tidak bisa dilakukan hanya dengan perkiraan harga umum di lapangan, melainkan harus merujuk pada ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas lahan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Prodi HTN STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Lakukan Sosialisasi ke Madrasah Far'ussa'addah Arabiyah

“Perhitungan pajak itu memiliki standar teknis yang harus dipahami dulu. Ini berkaitan langsung dengan NJOP dan besaran yang harus dibayar warga. Kami khawatir jika ini dilakukan oleh aparatur kelurahan atau desa yang tidak memiliki dasar teknis yang cukup, justru akan menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, semakin tinggi nilai yang ditetapkan, semakin besar pula kewajiban pajak yang harus ditanggung masyarakat. Selama ini, keluhan warga terkait besaran pajak tanah sudah sering terjadi. Jika penetapan nilai diserahkan ke pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi, dikhawatirkan akan memicu masalah baru sekaligus membebani tugas aparatur desa/kelurahan yang sudah padat.

Baca Juga  Masa Pandemi,Ibadah di Klenteng Kuan Kong Bio Parit Gompong di Batasi

“Kami sehari-hari sudah menangani banyak urusan pelayanan dasar. Ditambah lagi beban ini, belum tentu kami paham betul aturan perhitungannya. Jika nanti warga protes karena pajaknya naik, kami yang akan menjadi sasaran keluhan, padahal itu bukan ranah kami,” tambahnya.

Dalam surat instruksi tersebut, Bapenda mewajibkan pemerintah desa dan kelurahan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang persyaratan baru, menerbitkan surat keterangan sesuai kondisi harga pasar saat ini, serta melengkapi data objek dan subjek pajak sesuai format yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait gelombang keberatan yang disampaikan oleh jajaran aparatur pemerintahan terendah ini. Warga maupun aparatur berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali agar tidak menimbulkan tumpang tindih wewenang dan kerumitan pelayanan publik.

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara, H. Abdullah : Terima Kasih Polri

Tanjab Barat

Hari Besar Keagamaan 16 WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Terima SK Remisi

Tanjab Barat

Ketua TP PKK Tanjab Barat Ajak Seluruh Kader Sukseskan Vaksinasi Lansia

Tanjab Barat

Masuk Zona Merah, Kapolres Himbau Masyarakat Jangan Bosan Terapkan Prokes

Tanjab Barat

Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup,Polres Tanjab Barat Turunkan Personil Pengamanan Di KPU

Tanjab Barat

Diduga Oknum Rekanan Tidak Profesional,Beberapa Bangunan Sekolah Di Tanjabbarat Bakal Terbengkalai

Tanjab Barat

Ini Yang di Sarankan Influencer Penerima Vaksin Sinovac Pertama di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Inspektorat,Ada Temuan BPK Pada Proyek Pembangunan Road Race Pelabuhan Roro

You cannot copy content of this page