TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Kebijakan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait pelimpahan informasi dan penerbitan syarat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memicu gelombang keberatan dari aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa. Kebijakan yang tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/198/BAPENDA/VII/SRK/2026 tertanggal 3 Juli 2026 itu, meminta seluruh Camat untuk meneruskan instruksi kepada Kepala Desa dan Lurah agar ikut menerbitkan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah sebagai salah satu syarat pengurusan BPHTB.
Namun langkah ini justru menuai penolakan luas. Para aparatur tingkat bawah menilai penetapan nilai harga pasar tanah berkaitan erat dengan perhitungan pajak yang memiliki aturan teknis dan dasar hukum khusus, sehingga seharusnya tetap menjadi ranah instansi yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang perpajakan daerah.
Salah seorang Lurah di wilayah Tanjung Jabung Barat yang enggan disebutkan namanya secara tegas menyatakan keberatannya. Menurutnya, penentuan nilai tanah tidak bisa dilakukan hanya dengan perkiraan harga umum di lapangan, melainkan harus merujuk pada ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas lahan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perhitungan pajak itu memiliki standar teknis yang harus dipahami dulu. Ini berkaitan langsung dengan NJOP dan besaran yang harus dibayar warga. Kami khawatir jika ini dilakukan oleh aparatur kelurahan atau desa yang tidak memiliki dasar teknis yang cukup, justru akan menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, semakin tinggi nilai yang ditetapkan, semakin besar pula kewajiban pajak yang harus ditanggung masyarakat. Selama ini, keluhan warga terkait besaran pajak tanah sudah sering terjadi. Jika penetapan nilai diserahkan ke pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi, dikhawatirkan akan memicu masalah baru sekaligus membebani tugas aparatur desa/kelurahan yang sudah padat.
“Kami sehari-hari sudah menangani banyak urusan pelayanan dasar. Ditambah lagi beban ini, belum tentu kami paham betul aturan perhitungannya. Jika nanti warga protes karena pajaknya naik, kami yang akan menjadi sasaran keluhan, padahal itu bukan ranah kami,” tambahnya.
Dalam surat instruksi tersebut, Bapenda mewajibkan pemerintah desa dan kelurahan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang persyaratan baru, menerbitkan surat keterangan sesuai kondisi harga pasar saat ini, serta melengkapi data objek dan subjek pajak sesuai format yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait gelombang keberatan yang disampaikan oleh jajaran aparatur pemerintahan terendah ini. Warga maupun aparatur berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali agar tidak menimbulkan tumpang tindih wewenang dan kerumitan pelayanan publik.
Penulis Editor Amir Ote









