Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Pelalawan Riau

Rabu, 2 September 2020 - 19:20 WIB

PT. Cakra Alam Sejati Diduga Rusak Sungai Belidang di DesaTerbangiang

PELELAWAN-BULENONnews.com. PT. Cakra Alam Sejati (PT, CAS) Perusahaan Perkebunan Sawit, yang memiki areal Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan Sungai, lahan Gambut, yang sangat luas yaitu, sungai Belindang di Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Perkebunan kelapa sawit ini, diduga telah melalukan perusakan pada sempadan sungai Di lahan Gambut (Bufferzone) dengan cara menanggul pada bibir sungai Belindang hanya dengan jarak tanggul 5 meter.

Dikatakan Khairul,Anam,” Hal ini melanggar Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan, terutama Ekosistem sungai, yang seharusnya Daerah Aliran Sungai (DAS) minimal jarak nya 50 meter kiri maupun kanan sungai, dari bibir sungai, “Kata Khairul Anam.

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan, bahwa Area Sempadan Sungai tidak boleh ada Aktivitas baik Pemukiman, Perkebunan, Industri dan lain –  lainnya.

Baca Juga  Bupati Pelelawan H. Zukri Tegaskan 1800 Guru PDTA/MDA Honor Segera Dibayarkan

Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar batas sempadannya adalah 100 meter.

Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT. Cakra Alam Sejati (CAS)  di Kabupaten Pelalawan ini, juga  masih melakukan penanaman kepala sawit pada lahan gambut, dan melakukan upaya pengeringan pada lahan Gambut tersebut dengan cara membuat parit – parit, sebagai upaya pengeringan lahan Gambutnya.

“Dalam Peraturan yang sudah ditetapkan, jelas, Badan Restorasi Gambut (BRG), telah  mengeluarkan pernyataan, tentang larangan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit  menanam kelapa sawit pada lahan gambut dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, tanaman kelapa sawit,” tambahnya.

Namun PT. Cakra Alam Sejati di Kabupaten Pelalawan, tetap melakukan penanaman tanaman kelapa sawitnya pada lahan gambut, dan upaya melakukan pengeringan pada lahan gambut tersebut.

Baca Juga  Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD)

Saat dikonfirmasi oleh Media Manager Perkebunan PT. CAS  Rifa’i lewat via selulernya 0823 5363 9xxx mengatakan, “Bahwa apabila sungai ditanggul, maka jarak DAS sungai hanya 5 meter kiri dan kanan sungai, dan kami juga telah membuat laporan terkait penanggulan sungai tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Dan katanya lagi,
DLHK juga sudah mengetahui lokasi penanggulan Sugai Belindang tersebut, “ungkap Refa’i, Senin(24/8/2020) ada
apa dengan DLHK.? kata media ini.

“Penanggulan sungai Belindang sudah lama, berkisaran Pada tahun 2011, tanaman yang sudah terlanjur dekat sungai, tidak ada perawatan dan tidak dipupuk, “jelas Refa’i.

Faktanya, “tanaman tersebut tetap dikakukan panen hingga saat ini. DLHK dan BRG, agar dapat mengevaluasi kembali Aktivitas Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Cakra Alam Sejati (CAS) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, ” tutup Khairul Anam.

Penulis/Editor: Azwa/Ote.

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Temu Ramah Bersama Wartawan, Bupati H. Zukri: Pemkab Pelelawan Tidak Anti Kritik

Pelalawan Riau

Memperingati Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Pelelawan Lakukan Giat Vaksinasi Masal

Pelalawan Riau

Pramuka SMAN 1 Pangkalan Kuras Galang Dana Membantu Korban Kebakaran

Pelalawan Riau

BPKAD Pelelawan Gelar Pelatihan dan Pembekalan Bagi Petugas Pajak Desa Kecamatan Teluk Meranti Tahun 2021

Pelalawan Riau

Bupati Pelalawan H Zukri Hadiri Rakerda Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Tahun 2021

Pelalawan Riau

Batin Sengeri Desa Palas Menggugat PT. arara Abadi, Terkait Sengketa Lahan Anak Kemenakan Desa Palas

Pelalawan Riau

Korupsi Dana APBD Mantan Kades Sungai Upih Ditahan Kejari

Pelalawan Riau

Penertiban Jalan Lintas Timur Yang Terkena Banjir di Desa Palas