TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Terkait minuman kaleng sarang burung walet yang beredar di Kuala Tungkal saat H-7 lebaran kemarin mendapat respound dan ditanganggapi langsung oleh pihak Balai POM Jambi.
Sangat disayangkan kenapa minuman tersebut diedarkan atau disuplai ke masyarakat.Pasalnya,minuman kaleng maupun makanan yang sudah kadaluarsa jika sudah melewati tanggal penggunaan jelas menimbulkan racun bagi yang mengonsumsi,ini sangat berbahaya.
Pihak Balai POM Jambi mengatakan, setelah mendapat laporan adanya minuman atau makanan yang disuplai oleh pihak PT Bintang Selamanya (PT.BS) jelas kami akan segera turun ke lapangan dan meminta pihak pengkonsumsi konfirmasi atas keberadaan minuman kaleng jenis sarang burung walet tersebut.
Ini kata pihak Balai POM,”Baik pak, untuk produk minuman kedaluwarsa dilarang dikonsumsi. Masyarakat dihimbau untuk selalu CEK KLIK (cek kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa) sebelum membeli.
Terkait informasi bapak ini akan kami tindak lanjuti segera.
Senada dengan Kadis Koperindag Tanjab Barat Syawaludin F Tanjung, ia mengatakan akan memanggil pihak PT. BS yang membagikan minum kaleng yang sudah kadaluarsa kemasyarakat.
“Kita akan tindaklanjuti dan memanggil pihak PT. BS,” ucapnya singkat.
JURBALIS/AMIR – EDITOR/OTE