Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Kriminal

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:03 WIB

JPU Kejari Tanjab Barat Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg dan 14 Ribu Butir Ekstasi

TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuntut mati dan seumur hidup para terdakwa kasus narkotika seberat 30 kg.

JPU Sudarmanto dan Noviana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal itu menutut inisial MZ dan BPP dengan hukuman seumur hidup sementara itu dua terdakwa lainnya inisial CSM dan YF dengan hukuman mati.

“Menuntut para terdakwa dengan hukuman masing masing Saudara MZ dan BPP dengan seumur hidup. Sedangkan Candra dan Yufriadi dengan hukuman mati,” katanya, Senin (16/10/23) di persidangan.

Baca Juga  Antusias Masyarakat Ikuti Vaksinasi di Kejari Tanjab Barat Cukup Tinggi

Jaksa menuntut hukuman mati dan seumur hiduo dengan pasal primair yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan para terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Dengan barang bukti sabu seberat 30 kilo gram dan pil ekstasi 14.950 butir. Dengan 30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu dengan total berat 30.134,343 Gram dan 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 Gram. Selain itu para terdakwa memilki peran masing – masing,” katanya.

Baca Juga  Turun Ke Setiap Dapil,Anggota DPRD Tanjab Barat Reses Masa Sidang II Serap Aspirasi Masyarakat

Ia menyebutkan jika kasus itu merupakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu laku di wilayah Tanjab Barat.

“Sidang lanjutan akan digelar Snein, tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa.”pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor:Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Kriminal

Misteri Tewasnya Kepala BPBD Merangin, Ini Penjelasan Kapolres

Kriminal

Polisi Amankan Mantan Napi Narkotika dan Barang Bukti 16 Paket 

Kriminal

Pelaku Curanmor di Amankan Tim Petir Polres Tanjab Barat

Kriminal

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Atas Kasus Dugaan Pembunuhan di Merlung

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Tanjab Barat

Kriminal

Wow.. Polres Merangin Amankan Petani Ganja dan Bongkar Ladang Ganja di Masurai

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Pengabuan

Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Merlung Berhasil Ditangkap