Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Meraingin

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:50 WIB

254 Napi Lapas Bangko Medapat Remisi HUT RI Ke-75

BANGKO – BULENONnews.com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko memberikan remisi (Pengurangan hukuman) kepada warga binaan atau nara pidana (napi) dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Warga binaan Lapas Bangko yang menerima Remisi Umum sebanyak 245 orang dari 246 yang telah diusulkan. Rincian pemberian remisi dari Kemenkumham RI tersebut adalah 77 orang mendapat remisi 1 bulan; 56 orang mebdapat remisi 56 orang; 61 orang mendapat remisi 3 bulan; 26 orang mendapat remisi 4 bulan; 24 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi sebanyak 6 bulan.

Dari 245 yang telah mendapat remisi sebanyak 3 orang seharusnya bebas dalam pemberian remisi HUT RI-75 ini. Namun ketiga orang tersebut tidak bisa sertamerta bebas karena harus menjalankan subsider selama 3 bulan atau denda dan ketiganya tersangkut kasus pidana khusus narkoba.

Baca Juga  Bersatu Rampungkan Pendopo PKJM, Disampaikan Bupati Saat Halal Bihalal

Penyerahan surat remisi, Senen (17/8/2020) di aula Lapas Bangko diserahkan langsung oleh Bupati Merangin Al Haris didampingi Kalapas Bangko Bejo, setelah mendengar pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual.

Bupati Merangin Al Haris diwawancarai usai pemberian remisi mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda tahunan Kemenkumham. Selain mengurangi hukuman terpidana, remisi Juga memberikan motivasi agar yang bersangkutan berkelakuakn lebih baik lagi.

“ Pemberian remisi merupakan agenda tahunan agar para Napi dapat berkelakuan lebih baik lagi, “ kata Bupati Merangin.

Pada pemberian remisi yang juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Tomy Radya Diansyah Lubis dan Kajari Bangko, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kemenag Merangin Marwan dan sejumlah pejabta lainnya, Bupati Merangin juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Merangin telah menghibahkan 8 hektar tanah di lokasi Desa Langling, untuk pengembangan Lapas Bangko.

Baca Juga  Wabup Merangin Pantau Perbaikan Ruas Jalan Tabir Timur Yang Rusak Berat

“ Pemkab Merangin telah menghibahkan 8 heltar tanah, ini cukup luas untuk Lapas Bangko, “ ucapnya.

Kalapas Kelas IIB Bangko Bejo SH. MH mengatakan pemberian remisi dari Kemenkumham pada hari Kemerdekaan ke-75 tahun 2020 sebanyak 245 orang.

“ Remisi Kemerdekaan diberikan kepada warga binana sebanyak 245 orang. Seharusnya ada yang langsung bebas akan tetapi tersangkut subsider atau denda yang belum selesai” tandas Bejo.

Repoter: Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Malla Indra Sebut Merangin Layak Lolos UGG

Meraingin

Satu Unit Ekskavator Proyek Jembatan Sungai Merangin Tenggelam

Meraingin

Al Haris Warning Kades Terlibat Bermain PETI

Meraingin

Pembukaan Pagelaran Seni dan Syukuran H. Hasbi Anshory di Tabir Sukses dan Meriah

Meraingin

Kausari Apresiasi Produksi Oksigen RSD Kolonel Abundjani Segera Launching

Meraingin

M. Yani Tampung Aspirasi Masyarakat Batang Masumai Melalui Reses DPRD Ke 2 Dapil 1 Merangin

Meraingin

Ratusan Anak PAUD dan TK Ramaikan Kegiatan Gemarikan Kabupaten Merangin

Meraingin

H. Bakar Tokoh Masyarakat Merangin Gelar Vaksinasi Bagi Warga Dusun Bangko.